Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 dan THR di 2024, Ini Besarannya dan Aturannya Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024!

Axsha Zazhika • Kamis, 13 November 2025 | 01:50 WIB
Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 dan THR di 2024, Ini Besarannya dan Aturannya Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024!
Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 dan THR di 2024, Ini Besarannya dan Aturannya Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024!

BLITAR - Kabar gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa purnatugas. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 secara resmi menetapkan hak-hak baru bagi pensiunan PNS, termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang nilainya cukup menggiurkan.

Langkah ini ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian panjang para aparatur negara yang telah berkontribusi bagi pelayanan publik. Dalam PP tersebut disebutkan, pensiunan PNS tak hanya menerima pensiun pokok bulanan, tetapi juga sejumlah tunjangan dan jaminan hari tua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN 2023.

Pensiunan PNS Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Lengkap

Dilansir dari Klik Pendidikan, dalam aturan terbaru itu disebutkan bahwa pensiunan PNS berhak atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta jaminan hari tua. Semua hak tersebut diberikan secara berkala, sama seperti hak yang diterima saat mereka masih aktif bekerja.

Menariknya, pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan PNS tetap menerima gaji ke-13 dan THR setiap tahun. Besarannya sama seperti satu kali gaji pokok pensiun. Artinya, jika seorang pensiunan menerima Rp4 juta per bulan, maka mereka akan menerima Rp4 juta tambahan saat gaji ke-13 dan THR cair.

Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi para pensiunan yang menggantungkan kebutuhan hidup pada uang pensiun bulanan. Pasalnya, tambahan dua kali pencairan tersebut biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru dan Hari Raya Idulfitri.

Usia Pensiun Bisa Sampai 70 Tahun

PP Nomor 8 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan baru soal batas usia pensiun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, usia pensiun PNS sebelumnya ditentukan sesuai jabatan, yakni 58 tahun, 60 tahun, atau 65 tahun. Namun kini, untuk jabatan tertentu, usia pensiun bisa mencapai 70 tahun.

Adapun jabatan yang memperoleh ketentuan khusus tersebut meliputi peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, dan guru besar atau profesor. Dengan ketentuan baru ini, PNS yang memiliki keahlian tinggi di bidang riset dan pendidikan masih bisa mengabdi lebih lama, sebelum akhirnya memasuki masa pensiun.

Kebijakan perpanjangan masa kerja ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan kualitas sumber daya manusia di sektor-sektor strategis, terutama pendidikan dan penelitian yang sangat bergantung pada pengalaman dan kompetensi.

Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS

Selain gaji dan tunjangan, jaminan hari tua dan jaminan pensiun menjadi dua hal penting dalam sistem keuangan ASN. Sesuai UU ASN 2023, jaminan pensiun dan hari tua akan dibayarkan ketika PNS memasuki masa pensiun.

Skema jaminan ini bertujuan memberikan kepastian ekonomi bagi pensiunan agar tetap sejahtera setelah tidak lagi aktif bekerja. Pemerintah juga tengah mengkaji sistem baru agar pembayaran pensiun bisa lebih berkelanjutan tanpa membebani APBN.

Pensiunan Tetap Dihargai Sebagai Abdi Negara

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak melupakan jasa para PNS yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Dengan adanya gaji ke-13, THR, dan tunjangan tambahan lainnya, para pensiunan kini bisa bernapas lega dalam menjalani masa tua mereka.

Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap dedikasi ASN yang telah membantu menjalankan roda pemerintahan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.

Sejumlah pensiunan menyambut baik kabar ini. Mereka menilai pemberian gaji ke-13 dan THR sebagai bukti nyata perhatian pemerintah. “Alhamdulillah, ini sangat membantu kami memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru,” ujar salah satu pensiunan guru di Blitar.

Dengan regulasi baru ini, diharapkan kesejahteraan pensiunan PNS semakin terjamin. Pemerintah pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan terus dievaluasi agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia.

Editor : Axsha Zazhika
#pp nomor 8 tahun 2024 #THR PNS 2024 #jaminan hari tua PNS #pensiunan pns #gaji ke-13 pns