BLITAR – Isu soal pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN sebesar 12 persen yang sempat beredar luas di media sosial akhirnya dibantah langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa dan PT Taspen (Persero). Kedua lembaga tersebut menegaskan, hingga kini belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiunan tahun 2025.
Isu ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi PNS aktif. Banyak pensiunan kemudian berharap kebijakan tersebut juga akan berlaku bagi mereka, termasuk pembayaran rapel yang kabarnya mencapai 12 persen. Namun, Menteri Keuangan memastikan kabar tersebut tidak benar.
“Belum ada dasar hukum yang mengatur soal pencairan rapel maupun kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Informasi yang beredar di media sosial tidak benar,” tegas Purbaya, dalam pernyataannya yang dikutip Senin (12/11).
Penjelasan Menkeu: Belum Ada Payung Hukum
Menurut Purbaya, rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang telah tertuang dalam kebijakan pemerintah, tetapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk direalisasikan.
Kementerian Keuangan masih menunggu pembahasan bersama Kementerian PANRB untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi fiskal negara.
“Setiap keputusan soal gaji ASN dan pensiunan harus melalui kajian matang, termasuk kesiapan anggaran dan pertimbangan ekonomi nasional,” ujarnya.
Dengan demikian, informasi tentang pencairan rapel November 2025 yang sempat viral tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pemerintah meminta masyarakat, khususnya para pensiunan, agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum bersumber dari kanal resmi.
Taspen: Pencairan Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Klarifikasi serupa juga disampaikan oleh PT Taspen (Persero). Melalui keterangan resmi, lembaga pengelola dana pensiun PNS ini menegaskan bahwa pembayaran pensiun bulan November 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Branch Manager PT Taspen Kediri, Muhammad Syakhirial Yuda, mengatakan pihaknya selalu berpegang pada prinsip pelayanan 5T — Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
“Dengan ini kami tegaskan belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiunan,” ujar Syakhirial.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu liar yang beredar di berbagai platform digital. Taspen, kata dia, tidak pernah menutup informasi resmi kepada peserta pensiun dan akan langsung menyampaikan kabar terbaru jika pemerintah mengeluarkan regulasi baru.
Hindari Hoaks, Cek Informasi di Kanal Resmi
PT Taspen juga menyoroti maraknya unggahan di media sosial yang mengatasnamakan lembaganya. Menurut Taspen, sebagian besar informasi tersebut tidak bersumber dari kanal resmi dan dapat menimbulkan keresahan di kalangan pensiunan.
“Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui situs www.taspen.co.id, media sosial resmi, dan Call Center Taspen 1500 919,” tegasnya dalam keterangan tertulis.
Pihak Taspen menambahkan, apabila di kemudian hari pemerintah menerbitkan aturan baru terkait penyesuaian gaji atau rapel pensiunan, Taspen akan segera mengimplementasikan sesuai peraturan yang berlaku.
Harapan Pensiunan Masih Menunggu Keputusan
Meski belum ada keputusan resmi, para pensiunan berharap pemerintah segera memberikan kejelasan. Banyak dari mereka menggantungkan harapan pada janji reformasi kesejahteraan ASN yang telah disebut dalam rencana kebijakan fiskal 2025.
Namun hingga kini, pemerintah masih fokus menstabilkan keuangan negara sebelum mengambil langkah lanjut mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan.
Sebagai penutup, Menkeu Purbaya kembali menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN aktif dan pensiunan baru bisa dijalankan setelah ada dasar hukum berupa PP atau Perpres baru. Sementara itu, Taspen akan menunggu arahan resmi untuk melaksanakan pembayaran sesuai keputusan pemerintah.
Bagi para pensiunan, pesan pentingnya jelas: jangan mudah termakan isu kenaikan gaji atau rapelan tanpa konfirmasi resmi. Pemerintah dan Taspen memastikan seluruh kebijakan akan diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi agar tidak menimbulkan kebingungan.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra