BLITAR – Masyarakat kini tak perlu lagi menyimpan sertifikat tanah dalam bentuk berlembar-lembar kertas hijau. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memberlakukan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat Hak Milik (SHM) digital, yang bisa diakses langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Transformasi digital ini merupakan langkah besar BPN untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola dan memverifikasi data tanah mereka. Jika dulu sertifikat tanah berbentuk fisik berlembar-lembar, kini cukup satu lembar elektronik yang dilengkapi barcode untuk menampilkan seluruh data kepemilikan tanah secara online.
“Semua sertifikat tanah baru yang terbit mulai tahun ini akan berbentuk SHM elektronik. Di dalamnya terdapat barcode untuk mengecek data sertifikat langsung dari aplikasi Sentuh Tanahku,” jelas narator dalam video resmi yang diunggah oleh tim Tanah dan Bangunan.
BPN Terapkan Sertifikat Elektronik: Aman dan Praktis
Sertifikat elektronik dinilai lebih aman dan efisien dibandingkan sertifikat fisik. Seluruh data kepemilikan tersimpan dalam sistem digital BPN yang terintegrasi. Selain mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen, sistem ini juga meningkatkan keamanan karena hanya bisa diakses pemilik sah melalui verifikasi data pribadi.
Untuk mengakses SHM elektronik, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftar di aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi BPN ini menjadi satu-satunya platform yang dapat menampilkan, memverifikasi, dan menyimpan data sertifikat digital secara sah.
Cara Download dan Daftar Aplikasi Sentuh Tanahku
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iPhone). Pastikan jaringan internet stabil, atau gunakan koneksi WiFi agar proses unduhan berjalan lancar.
Setelah aplikasi terpasang, buka dan izinkan semua akses yang diminta sistem. Lalu pilih opsi “Daftar di sini” untuk membuat akun baru. Masukkan email aktif dan kata sandi yang kuat, lalu klik daftar. Setelah itu, pengguna akan menerima email aktivasi dari Kementerian ATR/BPN.
Klik tautan pada email tersebut untuk mengaktifkan akun. Jika berhasil, akan muncul notifikasi bertuliskan “Aktivasi akun telah berhasil.” Setelah login kembali menggunakan email dan password yang sama, pengguna akan diarahkan ke tampilan utama aplikasi Sentuh Tanahku.
Verifikasi Data Diri di Sentuh Tanahku
Agar bisa mengakses sertifikat elektronik, pengguna wajib melengkapi data diri dan melakukan verifikasi identitas. Caranya, pilih menu “Lengkapi Data Diri” yang ditandai warna merah di tampilan awal aplikasi.
Gunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk verifikasi. Pengguna akan diminta memfoto KTP langsung dari aplikasi—pastikan foto terlihat jelas dan sesuai posisi yang diminta. Setelah itu, isi data lengkap seperti nama sesuai KTP, NIK, nomor HP aktif, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta alamat domisili.
Setelah semua data diisi, klik tombol “OK” dan lanjutkan ke tahap verifikasi. Biasanya proses ini membutuhkan waktu maksimal 1x24 jam, namun beberapa pengguna melaporkan verifikasi berhasil hanya dalam 2 hingga 3 jam saja.
Tanda Tangan Digital dan Aktivasi Akun
Setelah data diverifikasi, pengguna akan menerima email konfirmasi dari BPN. Langkah terakhir adalah menambahkan tanda tangan digital pada kolom yang tersedia di aplikasi. Begitu tanda tangan tersimpan, akun Sentuh Tanahku akan aktif sepenuhnya.
Tampilan dashboard aplikasi yang sudah aktif akan menunjukkan status data pengguna. Jika proses verifikasi belum selesai, pada menu “Berkas Saya” dan “Sertifikat Saya” akan muncul titik merah. Namun setelah berhasil diverifikasi, titik tersebut akan hilang—menandakan akun sudah siap digunakan.
Dengan akun aktif, masyarakat dapat melihat data sertifikat elektronik, mengecek kepemilikan tanah, dan memantau semua berkas pertanahan langsung dari HP tanpa perlu datang ke kantor BPN.
Manfaat dan Tujuan Digitalisasi Pertanahan
Digitalisasi layanan pertanahan melalui Sentuh Tanahku merupakan bagian dari visi Kementerian ATR/BPN dalam membangun sistem pertanahan modern dan transparan. Selain efisiensi waktu dan biaya, kebijakan ini juga menjadi solusi untuk mencegah pemalsuan sertifikat tanah yang kerap merugikan masyarakat.
Dengan adanya SHM elektronik, publik tidak hanya memperoleh kemudahan, tetapi juga jaminan keamanan data karena seluruh informasi disimpan dalam sistem pusat BPN yang terenkripsi.
“Lewat Sentuh Tanahku, semua proses menjadi lebih mudah, cepat, dan bebas dari praktik calo,” tutup narator video.
Langkah ini menjadi tonggak penting menuju era digital dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia—mewujudkan layanan publik yang modern, efisien, dan terpercaya.
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi