Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Ramai di TikTok: Benarkah P3K Akan Otomatis Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya

Findika Pratama • Jumat, 14 November 2025 | 00:40 WIB
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Ramai di TikTok: Benarkah P3K Akan Otomatis Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Ramai di TikTok: Benarkah P3K Akan Otomatis Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya

BLITAR – Ramai di media sosial TikTok, warganet memperbincangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Isu yang paling hangat adalah kabar bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) akan otomatis diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun, benarkah demikian?
Melalui kanal YouTube Ubaikan Inhill, seorang narasumber menjelaskan secara mendalam isi dan konteks UU ASN terbaru. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar. Ada beberapa alasan mengapa peralihan P3K ke PNS tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Isu Viral di TikTok: Pro dan Kontra

Undang-undang yang disahkan pada 31 Oktober 2023 ini memang menimbulkan beragam reaksi. Di TikTok, video tentang “P3K akan diangkat jadi PNS” ramai dibahas dan menuai pro dan kontra. Sebagian warganet mendukung dengan alasan pemerataan status, sementara yang lain menilai pengangkatan tanpa tes bertentangan dengan asas profesionalitas.

“Kalau mau jadi PNS ya harus tes,” begitu komentar yang banyak muncul di kolom diskusi.

Namun menurut penjelasan dalam video tersebut, isu ini masih sebatas spekulasi, karena implementasi UU ASN masih menunggu aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP). Tanpa PP, ketentuan baru dalam undang-undang tidak dapat dijalankan.

4 Alasan P3K Belum Bisa Langsung Jadi PNS
Dalam penjelasannya, narasumber memaparkan empat alasan utama mengapa kabar peralihan otomatis P3K ke PNS tidak realistis dalam waktu dekat:

Proses pengangkatan P3K belum tuntas.
Hingga kini, tahapan seleksi dan pengangkatan P3K masih berjalan. Banyak formasi yang belum diisi, termasuk rencana pengangkatan tenaga paruh waktu.

Belum ada Peraturan Pemerintah (PP) turunan.
Walaupun UU ASN telah disahkan, pelaksanaannya membutuhkan PP sebagai aturan teknis. Tanpa itu, tidak ada dasar hukum untuk perubahan status pegawai.

Isu ini hanya ramai di media sosial.
Menurutnya, di tingkat daerah tidak ada pembahasan resmi tentang konversi P3K menjadi PNS. Isu tersebut murni berasal dari perbincangan warganet di TikTok.

Status hukum P3K berbeda dari PNS.
Nama “pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja” menunjukkan sifat kontraktual hubungan kerja. Pemerintah dapat memutus kontrak P3K apabila terjadi pelanggaran atau masalah, berbeda dengan PNS yang memiliki perlindungan hukum lebih kuat dan masa kerja hingga pensiun.

Masa Kontrak dan Hak P3K

Dalam praktiknya, masa kerja atau kontrak P3K berbeda-beda di tiap daerah, tergantung keputusan kepala daerah. Ada yang menetapkan kontrak selama 1 tahun, 3 tahun, bahkan hingga 5 tahun, tergantung kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

“Bahkan ada yang hanya dikontrak 1 tahun karena daerahnya khawatir tahun depan tidak ada anggaran,” ujar narasumber dalam video tersebut.

Namun begitu, hak dan kewajiban ASN—baik PNS maupun P3K—pada dasarnya diatur secara serupa dalam Pasal 21 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Pasal 21: P3K Kini Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua
Bagian paling menarik dari UU ASN terbaru adalah penambahan dua hak baru bagi ASN, termasuk P3K, yakni:

Jaminan pensiun, dan

Jaminan hari tua.

Keduanya tercantum dalam Pasal 21 ayat (6), yang menyebutkan bahwa ASN berhak atas jaminan sosial yang mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Namun, narasumber menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaannya masih menunggu PP turunan, sebagaimana disebutkan pada ayat (7) pasal yang sama.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya, mengutip isi pasal.

Benarkah P3K Bisa Dapat Pensiun Bulanan?

Salah satu isu yang ramai di TikTok menyebut bahwa P3K yang telah bekerja minimal 16 tahun akan mendapat pensiun bulanan seperti PNS. Narasumber mengatakan, hal ini masih belum bisa dipastikan karena belum ada ketentuan rinci dalam peraturan turunan.

“Sulit rasanya kalau P3K baru bekerja lima tahun lalu langsung dapat pensiun bulanan seperti CPNS yang sudah puluhan tahun mengabdi,” jelasnya.

Menurutnya, besar kemungkinan mekanisme jaminan hari tua untuk P3K akan berbeda dengan pensiun reguler PNS. Skemanya bisa berupa tabungan atau iuran jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, bukan gaji pensiun bulanan.

Kesimpulan: Tunggu Aturan Teknis Pemerintah

Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memang membawa perubahan besar, termasuk penambahan hak jaminan sosial bagi P3K. Namun, hingga PP turunan diterbitkan, belum ada dasar hukum untuk mengubah status P3K menjadi PNS.

“Jadi, mari kita tunggu penjelasan resmi dari pemerintah,” pungkas narasumber.

Editor : Findika Pratama
#asn 2025 #CPNS 2024 #Uu asn 2023 #reformasi birokrasi #jaminan hari tua