BLITAR – Kabar mengenai rapel gaji pensiunan 2025 kembali menjadi sorotan setelah informasi liar soal kenaikan hingga 12 persen beredar luas di media sosial. Banyak pensiunan ASN, TNI, dan Polri penasaran apakah pemerintah benar-benar akan mencairkan rapelan tersebut pada November 2025. Dalam transkrip penjelasan yang dipublikasikan kanal Info Pensiunan ASN, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait status rapel gaji pensiunan 2025 ini.
Dalam penjelasannya, Menkeu menegaskan bahwa sampai hari ini rapel gaji pensiunan 2025 belum memiliki dasar hukum yang memungkinkan pencairan dilakukan. Meski sebelumnya beredar kabar bahwa rapel pensiun akan naik hingga 12 persen mengikuti regulasi baru, pemerintah memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Kejelasan ini penting mengingat isu rapel dan kenaikan gaji menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan pensiunan sepanjang 2025.
Pemerintah menekankan bahwa rapel gaji pensiunan 2025 baru dapat dicairkan setelah diterbitkannya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi lain yang secara khusus mengatur penyesuaian gaji pensiun. Hingga saat ini, dokumen hukum tersebut belum dirilis.
Penjelasan Menkeu: Belum Ada Dasar Hukum
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa mengungkapkan bahwa kabar yang menyebut adanya pencairan rapel pensiunan pada November 2025 tidak memiliki rujukan resmi. Ia menegaskan bahwa baik kenaikan gaji ASN aktif maupun pensiunan memang tercantum dalam rencana kebijakan pemerintah, namun belum memenuhi syarat legal untuk direalisasikan.
Purbaya juga menyoroti maraknya pemberitaan yang mengaitkan isu rapel dengan terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji PNS aktif. Menurutnya, meski Perpres tersebut mengatur penyesuaian gaji ASN, implementasinya terhadap pensiunan tidak bersifat otomatis dan tetap membutuhkan regulasi turunan tambahan.
Butuh Koordinasi dengan KemenPAN-RB
Pemerintah menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan terkait penyesuaian gaji pensiunan melibatkan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB. Pembahasan dilakukan bersamaan dengan evaluasi kondisi keuangan negara untuk memastikan kebijakan tidak membebani fiskal.
Menkeu menegaskan bahwa sebelum keputusan final diambil, pemerintah harus memastikan kesiapan anggaran serta kepastian regulasi. Karena itulah, seluruh kabar pencairan rapel yang beredar saat ini dinyatakan sebagai informasi yang tidak benar atau belum memiliki dasar hukum.
Taspen Pastikan Belum Ada Keputusan Pencairan Rapel
Selain penjelasan resmi dari Menkeu, PT Taspen (Persero) juga memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar. Banyak pensiunan yang mengira Taspen telah menyiapkan pembayaran rapel gaji pensiun 2025, namun perusahaan menegaskan hal tersebut tidak benar.
Branch Manager PT Taspen Kediri, Muhammad Syakhirial Yuda, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan atau pembayaran rapel gaji pensiunan, baik untuk tahun 2024 maupun 2025.
Syakhirial menjelaskan bahwa Taspen bekerja mengikuti prinsip pelayanan 5T—Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Sebagai mitra bayar pemerintah, Taspen hanya dapat melaksanakan pembayaran setelah menerima regulasi resmi.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 memang mengatur penyesuaian pensiun pokok mulai 1 Januari 2024. Namun penyesuaian tersebut belum dapat diimplementasikan karena pemerintah belum mengeluarkan keputusan pelaksanaan.
“Dengan ini kami tegaskan, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiunan,” ujar Syakhirial. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya isu yang muncul dari media sosial maupun sumber tidak resmi.
Taspen mengimbau pensiunan memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi seperti situs Taspen, media sosial resmi perusahaan, atau Call Center 1500 919.
Beredar karena Salah Tafsir Perpres 79/2025
Salah satu penyebab ramainya isu rapel gaji pensiunan 2025 karena banyak yang mengira bahwa Perpres 79/2025 otomatis berlaku untuk pensiunan. Padahal Perpres tersebut hanya mengatur gaji ASN aktif. Penyesuaian untuk pensiunan tetap membutuhkan regulasi baru dalam bentuk PP.
Inilah alasan mengapa banyak spekulasi mencuat, terutama setelah beberapa kanal berita nasional menyoroti rencana kenaikan gaji ASN. Isu kemudian berkembang dan memunculkan kabar yang menyebutkan rapel pensiunan akan mengalami kenaikan hingga 12 persen—angka yang kemudian dibantah langsung oleh pemerintah.
Kesimpulan: Tunggu Regulasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum menetapkan regulasi apa pun terkait pencairan rapel gaji pensiunan 2025. Menkeu dan Taspen sepakat bahwa kabar kenaikan maupun rapel yang beredar tidak memiliki dasar hukum.
Pensiunan diminta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah serta tidak terpengaruh isu yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi