BLITAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan keringanan hingga pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses sertipikasi tanah pertama kali melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025). Menurutnya, masih banyak warga di Sulsel yang kesulitan memperoleh sertipikat tanah karena terkendala biaya BPHTB, padahal sertipikat merupakan dokumen penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
“Kalau mau tanah masyarakat punya sertipikat, saya minta tolong Bapak/Ibu Kepala Daerah buatkan peraturan tentang pembebasan BPHTB, khusus untuk rakyat yang masuk kategori miskin ekstrem. Supaya tanah mereka punya kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron.
Ia menegaskan bahwa pembebasan BPHTB tidak hanya mempercepat sertipikasi tanah rakyat, tetapi juga menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu. Dengan berkurangnya beban biaya, kata Nusron, semakin banyak warga yang dapat menyelesaikan proses sertipikat tanah mereka.
“Ini persoalan besar yang harus kita atasi bersama. Kalau tanah sudah diukur, tapi belum jadi sertipikat karena belum bayar BPHTB, ya sayang. Padahal, dengan punya sertipikat, masyarakat bisa lebih tenang dan punya dasar hukum yang kuat atas tanahnya,” tambahnya.
Selain menyampaikan imbauan, dalam Rakor tersebut Menteri Nusron juga menyerahkan secara simbolis sertipikat aset milik pemerintah daerah di Sulsel. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya penataan dan legalisasi aset Pemda agar tercatat secara resmi serta memiliki kekuatan hukum.
Adapun sertipikat aset yang diserahkan meliputi Kabupaten Luwu sebanyak 4 sertipikat, Kabupaten Pangkep 208 sertipikat, Kabupaten Wajo 1 sertipikat, Kabupaten Jeneponto 10 sertipikat, Kota Makassar 10 sertipikat, Kabupaten Luwu Timur 2 sertipikat, Kabupaten Soppeng 17 sertipikat, dan Kabupaten Bantaeng 2 sertipikat.
Salah satu penerima, Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Abd Rahman Assegaf, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam percepatan penyertipikatan aset daerah. Ia mengatakan bahwa 208 sertipikat yang diterima pihaknya memiliki dampak besar terhadap tata kelola aset Pemda.
“Aset ini bukan sekadar dokumen, tapi menjadi bagian dari neraca dan kekuatan finansial daerah. Karena itu kami akan terus bekerja sama dengan BPN untuk menuntaskan penyertipikatan seluruh aset milik Pemda. Kami sangat berterima kasih kepada ATR/BPN, kepada Pak Menteri dan seluruh jajaran di Pangkep,” ujar Abd Rahman.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe; Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Dony Erwan; serta jajaran pejabat daerah lainnya.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat pelaksanaan PTSL di seluruh Indonesia. Dukungan pemerintah daerah, khususnya melalui kebijakan pembebasan BPHTB, dinilai menjadi kunci penting agar seluruh proses berjalan lebih cepat dan masyarakat memperoleh hak atas tanahnya secara sah.
Editor : Findika Pratama