Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Jadi Ketua Harian Tim Percepatan Penetapan LP2B, Menteri Nusron Tegaskan Ketahanan Pangan Tidak Boleh Dikompromikan

Findika Pratama • Jumat, 14 November 2025 | 22:40 WIB
Jadi Ketua Harian Tim Percepatan Penetapan LP2B, Menteri Nusron Tegaskan Ketahanan Pangan Tidak Boleh Dikompromikan
Jadi Ketua Harian Tim Percepatan Penetapan LP2B, Menteri Nusron Tegaskan Ketahanan Pangan Tidak Boleh Dikompromikan

BLITAR – Pemerintah terus memperkuat langkah dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Upaya ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan LSD yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akan bertindak sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Adapun Menko Pangan berperan sebagai Koordinator, serta Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai Wakil Koordinator.

“Rapat ini merupakan langkah percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD di berbagai provinsi, terutama di 12 provinsi prioritas. Supaya ketahanan pangan dapat tercapai dan lahan pertanian tidak tergerus untuk kepentingan lain,” tegas Menteri Nusron.

LP2B dan LSD Jadi Kunci Menahan Laju Alih Fungsi Sawah

LP2B merupakan lahan pertanian pangan yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan. Penetapannya bersumber dari Lahan Baku Sawah (LBS) nasional. Sebagiannya kemudian ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), dengan payung hukum yang lebih kuat.

Saat ini pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare, dan sekitar 87% di antaranya telah masuk LP2B yang wajib dijaga keberlanjutannya. Meski begitu, baru 194 kabupaten/kota atau 57% wilayah yang memasukkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Syarat mutlak dan paling dasar untuk mencapai ketahanan pangan adalah ketersediaan lahan. Lahan yang dimaksud di sini tentu saja lahan sawah,” ujar Menteri Nusron.

Ia juga menekankan pentingnya pembaruan regulasi, termasuk revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 yang saat ini sedang disiapkan. Revisi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian sekaligus memperluas cakupan LSD dari delapan provinsi menjadi 12 provinsi tambahan.

Alih Fungsi Sawah Anjlok Drastis Setelah Ada LSD

Sebelum adanya kebijakan LSD, Indonesia kehilangan 80.000–120.000 hektare sawah per tahun akibat alih fungsi lahan. Namun setelah penerapan LSD di delapan provinsi selama lima tahun terakhir, angka itu turun tajam menjadi 5.618 hektare.
Delapan provinsi yang telah menerapkan LSD, yaitu:

Jawa Tengah

Jawa Timur

Jawa Barat

Sumatra Barat

Banten

D.I. Yogyakarta

Bali

Nusa Tenggara Barat

Kini pemerintah memperluas kebijakan tersebut ke 12 provinsi lainnya:

Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menyambut baik langkah percepatan tersebut. Menurutnya, LP2B dan LSD memberikan kepastian kepada petani bahwa lahan sawah mereka aman dan tidak dapat dikonversi.

“Ini kabar gembira. Dengan adanya kebijakan ini, petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dikonversi atau dialihfungsikan lagi. Artinya, lahan mereka aman untuk jangka panjang. Kami berharap proses ini bisa selesai dalam waktu dekat,” ujarnya.

Langkah Terkoordinasi Untuk Menjaga Masa Depan Pangan

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Turut mendampingi Menteri Nusron: Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya; Sekretaris Ditjen Tata Ruang Reny Windyawati; serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald.

Dengan terbentuknya tim pengendalian alih fungsi lahan dan akselerasi penetapan LP2B, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga sawah sebagai basis ketahanan pangan nasional sekaligus memastikan pembangunan tidak menggerus lahan pertanian produktif di masa depan.

Editor : Findika Pratama
#kantah kabupaten blitar #Kementerian ATR/BPN