BLITAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketersediaan lahan, khususnya lahan sawah, merupakan prasyarat mutlak dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Penegasan itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait strategi penguatan ketahanan pangan melalui pengelolaan Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), pada Selasa (11/11/2025) di Jakarta.
“Ketersediaan lahan adalah kunci. Pemerintah sudah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025, LP2B harus mencakup 87% dari total LBS itu,” ujar Menteri Nusron di Kantor Kemenko Bidang Pangan.
LP2B Jadi Zona Lindung Permanen
LP2B adalah bagian dari LBS yang ditetapkan sebagai zona lindung permanen. Dengan status tersebut, lahan pertanian tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian, sehingga keberlanjutannya harus dijaga sebagai fondasi ketahanan pangan jangka panjang.
Saat ini, berdasarkan RTRW provinsi, capaian LP2B disebut telah mencapai 95%. Namun, ketika diturunkan ke level kabupaten/kota, angkanya masih jauh lebih rendah.
“Baru 194 kabupaten/kota yang memasukkan LP2B ke dalam RTRW. Secara total, baru 57% yang terekam. Artinya, masih ada kerentanan terhadap alih fungsi lahan,” jelas Nusron.
Kondisi tersebut, lanjutnya, bisa melemahkan sistem ketahanan pangan bila tidak segera dikendalikan, mengingat banyak daerah yang masih terus menghadapi tekanan konversi lahan untuk kebutuhan industri maupun permukiman.
Revisi Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Segera Disiapkan
Dalam rapat tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga memaparkan bahwa pemerintah sedang merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur baru kementerian serta memperkuat mekanisme perlindungan sawah melalui peningkatan cakupan LSD.
Melalui revisi tersebut, pemerintah akan membentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD yang bertugas melakukan verifikasi data dan mencegah terjadinya alih fungsi sawah.
“Tugas tim ini adalah memastikan data LP2B dan LSD akurat, terverifikasi, dan bisa menjadi instrumen baku dalam pengendalian alih fungsi. Tujuannya agar lahan pertanian tidak terus tergerus,” tegas Nusron.
Baca Juga: Menanam Cerdas Sejak Dini: Literasi Finansial untuk Generasi Emas 2045
Petani Lebih Tenang, Lahan Sawah Terlindungi
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, yang turut hadir, menyambut baik langkah percepatan penetapan LP2B dan perluasan LSD. Menurutnya, keberadaan LSD memberi kepastian hukum bagi petani untuk menjaga lahan mereka dari potensi konversi.
“Dengan penetapan LSD, para petani bisa lebih tenang. Sawah mereka terlindungi dan tidak bisa lagi dikonversi. Ini sangat penting untuk keberlanjutan produksi pangan kita,” ungkap Zulkifli Hasan.
Menurut data pemerintah, sebelum adanya kebijakan LSD, rata-rata alih fungsi sawah di Indonesia mencapai 80.000–120.000 hektare per tahun. Namun setelah LSD diterapkan di delapan provinsi selama lima tahun terakhir, angka itu turun drastis menjadi 5.618 hektare.
Delapan provinsi tersebut antara lain:
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jawa Barat
Sumatra Barat
Banten
D.I. Yogyakarta
Bali
Nusa Tenggara Barat
Pemerintah kini memperluas penerapan LSD ke 12 provinsi lainnya, termasuk Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, dan beberapa daerah di Kalimantan serta Sulawesi Selatan.
Dihadiri Kementerian dan Lembaga Terkait
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, serta perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Nusron juga didampingi oleh:
Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana
Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya
Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Reny Windyawati
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald
Pemerintah menargetkan percepatan penetapan LP2B dan perluasan LSD dapat segera selesai, sehingga berbagai kebijakan ketahanan pangan dapat berjalan selaras dan lebih efektif dalam menjaga lahan pertanian Indonesia.
Editor : Findika Pratama