BLITAR – Upaya penyelesaian relokasi pedagang Pasar Kesamben memasuki tahap penting. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar bersama sejumlah instansi mengikuti pertemuan koordinasi lintas sektor dalam rangka menindaklanjuti Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Agenda ini digelar Kamis (13/11) pukul 13.00 WIB di Aula Theodolit, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.
Pertemuan tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Sekretariat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), perwakilan Dinas PUPR, serta instansi dan stakeholder terkait lainnya. Seluruh pihak hadir untuk menyatukan pandangan sekaligus menentukan langkah teknis dalam penataan ruang serta penyelesaian persoalan relokasi pedagang Pasar Kesamben yang selama ini menjadi perhatian publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi merupakan kunci utama dalam memastikan kebijakan relokasi berjalan efektif. “Kami berkomitmen penuh mendukung proses reforma agraria, termasuk penataan aset dan akses yang berkaitan dengan relokasi pedagang Pasar Kesamben. Kolaborasi menjadi hal penting agar keputusan yang diambil benar-benar memenuhi aspek legal, sosial, dan tata ruang,” ujarnya dalam forum tersebut.
Sementara itu, perwakilan Sekretariat GTRA Kabupaten Blitar menegaskan bahwa agenda ini tidak hanya membahas relokasi, tetapi juga menyangkut pemanfaatan tanah secara optimal di wilayah Kabupaten Blitar. Reforma agraria, menurutnya, harus menyentuh dua aspek utama: penataan aset dan peningkatan akses masyarakat terhadap pemanfaatan lahan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap kebijakan relokasi maupun penataan pasar harus mempertimbangkan kesejahteraan pedagang serta keberlanjutan kawasan.
Pada sesi pembahasan, masing-masing instansi memaparkan perspektif dan kendala yang selama ini dihadapi, mulai dari aspek hukum pertanahan, kesiapan lokasi relokasi, hingga sinkronisasi dengan rencana tata ruang wilayah. Diskusi berlangsung intens namun konstruktif, menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan dampak sosial yang merugikan pedagang.
Pertemuan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mempercepat tercapainya keputusan konkret. Pemerintah Kabupaten Blitar menargetkan adanya langkah-langkah terarah dan terukur yang dapat segera ditindaklanjuti di lapangan. Dengan demikian, proses relokasi pedagang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga membawa manfaat jangka panjang bagi perbaikan tata ruang dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di akhir pertemuan, seluruh peserta menyepakati pentingnya komunikasi berkelanjutan antarinstansi serta pelibatan aktif para pedagang dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dengan komitmen bersama tersebut, pemerintah optimistis bahwa relokasi Pasar Kesamben dan penataan ruang sekitarnya dapat berjalan lancar sesuai prinsip reforma agraria.
Editor : Findika Pratama