BLITAR KAWENTAR – Banyak keluarga yang bingung ketika menerima uang pensiun atau santunan setelah anggota keluarga meninggal dunia. Apakah dana tersebut termasuk harta warisan yang harus dibagi kepada ahli waris, atau menjadi hak penuh pasangan yang ditinggalkan? Pertanyaan inilah yang diajukan salah satu jamaah kepada Buya dalam sebuah tayangan di kanal YouTube Albaja TV.
Dalam video berdurasi beberapa menit itu, seorang penanya menuturkan situasi yang kerap terjadi: setelah 40 hari meninggalnya seseorang, keluarga menerima uang pensiun atau santunan dari perusahaan, jumlahnya bahkan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. “Apakah uang tunjangan pensiun itu milik pasangannya, atau milik ahli waris lainnya?” tanya sang penanya.
Menanggapi hal tersebut, Buya menjelaskan bahwa hukum mengenai uang pensiun atau santunan semacam Jasa Raharja tidak bisa langsung dikategorikan sebagai harta warisan. Menurutnya, pemberian yang datang setelah seseorang meninggal dunia sejatinya adalah bentuk bantuan atau hibah bagi keluarga yang masih hidup, bukan bagian dari harta peninggalan yang harus dibagi secara hukum waris.
“Pemberian setelah orang meninggal dunia itu adalah untuk yang hidup, bukan untuk yang mati,” tegas Buya. Ia menambahkan, jika perusahaan atau pihak pemberi menyebutkan secara jelas bahwa santunan itu diberikan untuk istri, maka uang tersebut menjadi hak istri sepenuhnya. Namun, jika pemberian tersebut ditujukan untuk keluarga, maka dapat dibagi secara adil di antara anggota keluarga yang berhak.
Uang Pensiun Bukan Warisan, Tapi Hibah untuk yang Hidup
Buya menekankan bahwa semua bentuk pemberian—baik berupa uang tunjangan pensiun, santunan perusahaan, maupun sumbangan pihak lain—tidak termasuk dalam kategori harta warisan jika diberikan setelah kematian seseorang. Warisan, jelasnya, hanya berlaku bagi harta yang telah menjadi milik almarhum sebelum meninggal dunia.
“Mayit tidak bisa memiliki apa pun setelah ia meninggal. Segala yang menjadi miliknya harus sudah dimiliki sebelum kematian,” terang Buya. Dengan demikian, jika uang tersebut baru diberikan oleh lembaga atau perusahaan setelah seseorang meninggal, maka statusnya bukanlah harta peninggalan.
Sebagai contoh, lanjut Buya, apabila seseorang yang sedang sakit sempat memberikan uang kepada orang lain sebelum wafat—misalnya dengan berkata, ‘Saya berikan uang ini untuk kamu’—maka uang tersebut termasuk harta warisan karena sudah menjadi miliknya sebelum meninggal. Namun, jika uang baru diterima setelah kematian, maka statusnya adalah hibah bagi keluarga.
Pembagian Harus Berdasarkan Niat Pemberi
Buya juga mengingatkan agar keluarga memahami niat pihak pemberi santunan. Jika pemberian ditujukan untuk membantu istri atau anak-anak, maka sebaiknya tidak diperdebatkan sebagai harta waris. Sebaliknya, bila pemberian ditujukan untuk seluruh keluarga, pembagian hendaknya dilakukan secara adil dan penuh musyawarah.
“Kalau memang pemberian itu untuk istri, ya hak istri. Kalau untuk anak-anak, bisa dibagi bersama. Semua tergantung niat dari yang memberi,” ujar Buya.
Baca Juga: BSU 2025 Belum Cair Lagi, Kemnaker Beberkan Alasan dan Cara Cek Penerima Secara Online
Ia juga menyinggung bahwa pemberian seperti ini sering kali muncul karena empati atau bentuk penghormatan dari pihak perusahaan atau rekan kerja terhadap keluarga almarhum. Misalnya, perusahaan memberi santunan untuk membantu biaya acara tahlilan, menyambut tamu, atau kebutuhan lain yang muncul setelah kematian.
“Yang memberi itu sebenarnya ingin menghibur keluarga yang ditinggalkan, bukan memberikan sesuatu kepada yang sudah meninggal,” kata Buya menegaskan.
Pentingnya Memahami Konteks dan Akad
Dalam pandangan Buya, memahami konteks dan akad dari pemberian menjadi kunci utama. Apabila pemberian dilakukan atas nama almarhum dan telah menjadi haknya sebelum wafat, maka itu termasuk warisan. Namun jika pemberian terjadi setelahnya, tidak bisa dimasukkan dalam pembagian waris.
“Segala sesuatu yang diberikan setelah seseorang meninggal bukan lagi menjadi milik si mayit. Itu untuk yang hidup,” ucapnya.
Buya pun menutup penjelasannya dengan pesan agar umat Islam tidak tergesa-gesa mengklaim suatu harta sebagai warisan tanpa memahami hukum dan akad yang melatarinya. “Pahami dulu niat dan waktu pemberiannya. Kalau pemberian itu terjadi setelah kematian, maka itu bukan warisan, tapi hibah untuk yang masih hidup,” pungkas Buya.
Penjelasan Buya ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang sering menghadapi perdebatan tentang hak atas uang pensiun, santunan, atau sumbangan pascakematian anggota keluarga. Dengan memahami perbedaan antara warisan dan hibah, keluarga dapat terhindar dari sengketa yang tidak perlu serta menjaga keharmonisan setelah kehilangan orang tercinta. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa