BLITAR KAWENTAR – Banyak masyarakat masih salah paham terhadap sistem kerja bank syariah. Tidak sedikit yang mengira bahwa transaksi di bank syariah sama saja dengan bank konvensional, hanya berbeda label. Padahal, menurut ulama, bank syariah memiliki mekanisme yang sepenuhnya berbeda dari sistem riba yang dilarang dalam Islam.
Dalam sebuah video ceramah yang kini ramai dibahas di media sosial, seorang ulama menjelaskan bahwa bank syariah tidak mengenal istilah “meminjamkan uang” sebagaimana yang lazim terjadi di bank konvensional. Ia menegaskan, tidak mungkin sebuah bank syariah memberikan pinjaman uang kemudian meminta nasabah membayar lebih. “Kalau itu terjadi, langsung dicoret, itu bukan syariah,” tegasnya.
Pegawai Bank Harus Pahami Bahasa Syariah
Menurut sang ulama, masalah utama justru sering muncul dari para pegawai bank syariah sendiri. Banyak di antara mereka yang tidak memahami bahasa syariat dalam transaksi keuangan. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan alumni perbankan konvensional yang belum sepenuhnya memahami akad syariah.Baca Juga: Jangan Ucapkan Kalimat Ini Saat Pelunasan Pinjaman di Bank, Bisa-Bisa Diskon Penalti Gagal Didapat!
“Yang bekerja di dalamnya itu harus mengerti bahasa syariah. Kalau tidak, nanti desainnya jadi seperti konvensional,” ujarnya.
Ia mencontohkan praktik yang kerap salah kaprah. Ada pegawai bank yang masih berbicara kepada nasabah seolah mereka sedang melakukan pinjaman uang, padahal dalam sistem syariah tidak ada konsep pinjaman berbunga. “Kalau masih ngomong pinjam uang, bayar lebih, itu salah besar,” tegasnya lagi.
Penjelasan Tentang Akad Murabahah
Lebih lanjut, ulama tersebut menjelaskan tentang akad murabahah, yaitu sistem jual beli yang menjadi salah satu akad paling populer dalam praktik bank syariah. Ia mencontohkan, jika seseorang ingin membangun rumah, maka nasabah tidak langsung meminjam uang kepada bank.
Sebaliknya, bank syariah akan membantu mengelola pembelian bahan bangunan dan proses pembangunan terlebih dahulu. Setelah rumah selesai dibangun, pihak bank kemudian menjual hasil pembangunan tersebut kepada nasabah dengan harga tertentu yang disepakati bersama.
Misalnya, biaya pembangunan rumah mencapai Rp200 juta. Bank kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga Rp220 juta melalui sistem pembayaran angsuran. Selisih harga tersebut bukan bunga, melainkan keuntungan jual beli yang disepakati sejak awal (margin murabahah).
“Jadi bank menjual barang kepada nasabah, bukan memberikan pinjaman uang. Itu bedanya. Kalau pinjam lalu bayar lebih, itu riba. Tapi kalau jual beli dengan kesepakatan harga, itu sah dalam syariah,” jelasnya.
Kesalahan Umum di Lapangan
Meski konsep murabahah sudah diatur jelas, sang ulama mengakui bahwa kesalahan di lapangan masih sering terjadi. Ada pegawai bank yang malas menjelaskan akad syariah kepada nasabah, bahkan kadang salah menyampaikan istilah transaksi.
Kadang ada pegawai yang mengatakan, “Nanti Ibu dapat Rp700 juta, bayarnya begini-begini.” Padahal, seharusnya dijelaskan bahwa bank tidak memberikan uang, melainkan menjual barang atau aset. “Kalau seperti itu, berarti pegawainya yang salah, bukan sistemnya,” tegas ulama itu.
Ia juga menegaskan bahwa bank syariah tidak mungkin melakukan praktik riba, karena sistemnya sudah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Jika ada kesalahan, maka yang perlu diluruskan adalah pemahaman sumber daya manusianya (SDM), bukan sistem perbankannya.
Pentingnya Edukasi Keuangan Syariah
Di akhir penjelasannya, sang ulama mengajak masyarakat untuk lebih memahami konsep dasar keuangan syariah agar tidak mudah salah paham. Ia menilai, edukasi publik tentang akad seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah sangat penting untuk membedakan mana transaksi yang halal dan mana yang mengandung riba.
“Kalau masyarakat paham akadnya, mereka tidak akan salah paham lagi. Dan bank syariah juga wajib mendidik pegawainya agar tidak mencampuradukkan antara konvensional dan syariah,” tutupnya.
Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan bisa memahami bahwa bank syariah bukan sekadar bank tanpa bunga, melainkan lembaga keuangan dengan sistem jual beli dan kerja sama yang berlandaskan prinsip keadilan dan kehalalan.(*)
Editor : Rahma Nur Anisa