BLITAR KAWENTAR - Pertanyaan mengenai kehalalan uang pensiun kerap muncul di kalangan pensiunan, terutama mereka yang pernah bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam sebuah video ceramah yang beredar di YouTube, seorang ustaz memberikan penjelasan detail tentang status hukum uang pensiun tersebut, termasuk bagian yang sebaiknya disisihkan karena berasal dari sumber yang mengandung unsur riba.
Video tersebut menampilkan seorang pria yang telah pensiun dari perusahaan BUMN dan ingin memastikan apakah uang pensiun bulanan yang ia terima tergolong halal secara syariat Islam. Ia bertanya, “Manfaat pensiun yang setiap bulan saya terima itu apakah sepenuhnya halal buat saya, atau ada sebagian yang harus saya keluarkan?”
Penjelasan Ustaz: Ada Unsur Pengembangan Dana di Bank Konvensional
Menanggapi pertanyaan itu, sang ustaz menjelaskan bahwa secara prinsip, dana pensiun pada awalnya merupakan hak penuh karyawan karena berasal dari potongan gaji dan kontribusi perusahaan.
“Ketika Anda masih menjadi karyawan, sekitar 7 persen dari gaji Anda dipotong untuk dana pensiun, sementara 4 persen sisanya disubsidi oleh perusahaan. Jadi totalnya sekitar 11 persen per bulan,” ujar ustaz tersebut.
Menurutnya, dua komponen ini—potongan gaji dan kontribusi perusahaan—adalah murni milik karyawan dan halal tanpa syubhat (keraguan). Namun, masalah muncul karena dana tersebut tidak disimpan begitu saja, melainkan dikembangkan oleh lembaga pengelola dana pensiun dengan cara disetorkan ke deposito di bank-bank konvensional.
“Dana Anda dikembangkan melalui deposito di bank-bank pemerintahan. Dari situlah muncul bunga atau imbal hasil sesuai dengan suku bunga Bank Indonesia, misalnya 6 persen, 7 persen, atau bahkan 8 persen,” jelas sang ustaz.
Bagian yang Harus Dikeluarkan: Persentase Bunga
Dari penjelasan tersebut, ustaz menegaskan bahwa tambahan dana hasil pengembangan (bunga) inilah yang tidak halal. Karena sifatnya berasal dari sistem bunga bank, maka unsur riba jelas terdapat di dalamnya.
“Maka setiap yang Anda terima per bulan, 6 sampai 9 persen dari jumlah itu harus Anda keluarkan terlebih dahulu,” tegasnya.
Bagian yang harus disisihkan tersebut bisa disalurkan untuk kepentingan sosial atau kemaslahatan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. “Jika Anda masih bisa hidup dari sisanya, maka yang 6–9 persen itu berikan kepada fakir miskin atau untuk kepentingan umum,” lanjutnya.
Masih Bisa Hidup dari Sisanya
Pensiunan yang bertanya pun mengaku masih bisa hidup dari sisa uang pensiun setelah dikurangi bagian yang dikeluarkan. Ustaz pun menanggapinya dengan syukur.
“Masyaallah, berarti besar itu sisanya. Kalau Anda masih mampu hidup dari sisa yang halal, maka insyaallah keberkahan akan lebih terasa,” ujar ustaz tersebut.
Hikmah bagi Pensiunan Muslim
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pensiunan, khususnya yang berasal dari BUMN atau instansi pemerintah. Banyak dari mereka yang belum mengetahui bahwa sebagian kecil dari dana pensiun yang mereka terima berasal dari bunga bank, yang dalam hukum Islam tergolong riba.
Para ahli fikih dan ulama memang telah lama memperingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam menggunakan dana hasil pengembangan dari sistem keuangan konvensional. Meskipun dana pokoknya halal karena berasal dari hak pribadi dan perusahaan, tambahan dari bunga bank sebaiknya disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, tanpa niat sedekah, melainkan untuk membersihkan harta dari unsur haram.
Dengan demikian, meskipun uang pensiun secara umum merupakan hak yang sah, umat Islam diimbau untuk lebih teliti dalam memastikan kehalalan sumber pendapatan mereka. Apalagi bagi pensiunan yang ingin menjaga keberkahan hidup di masa tua.
Kesimpulan
Dari penjelasan ustaz tersebut dapat disimpulkan bahwa uang pensiun dari BUMN halal pada bagian pokoknya, yaitu iuran karyawan dan kontribusi perusahaan. Namun, tambahan dana hasil pengembangan melalui bunga bank tidak halal, sehingga sebaiknya dikeluarkan sebesar 6–9 persen dari total manfaat pensiun bulanan.
Dengan langkah itu, pensiunan dapat menikmati penghasilan yang bersih, halal, dan penuh keberkahan.
“Semoga Allah memudahkan urusan kita semua,” tutup ustaz tersebut dalam video tersebut.(*)
Editor : Rahma Nur Anisa