Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Buya Yahya Jelaskan Hukum Zakat Pesangon, Tak Semua Wajib Dikeluarkan tapi Pahala Besar Menanti

Rendra Febrian Permana • Sabtu, 15 November 2025 | 23:05 WIB
Buya Yahya Jelaskan Hukum Zakat Pesangon, Tak Semua Wajib Dikeluarkan tapi Pahala Besar Menanti
Buya Yahya Jelaskan Hukum Zakat Pesangon, Tak Semua Wajib Dikeluarkan tapi Pahala Besar Menanti

BLITAR KAWENTAR - Banyak pensiunan yang bingung apakah uang pesangon yang diterima setelah berhenti bekerja wajib dizakati atau tidak. Dalam sebuah tayangan tanya jawab keislaman, Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam tentang hukum zakat pesangon dan bagaimana umat Islam seharusnya menyikapi harta tersebut agar tetap berkah.

Seorang penanya dari Bandung mengisahkan bahwa dirinya dulunya bekerja di bank syariah dan kini sudah pensiun. Ia menceritakan kebiasaannya yang selalu menyisihkan 10 persen dari setiap pendapatan untuk zakat dan sedekah—2,5 persen untuk zakat dan 7,5 persen untuk sedekah. Bahkan setelah menerima pesangon dalam jumlah besar, ia tetap ingin menunaikan kewajiban zakat dari uang tersebut. Namun, muncul keraguan apakah pesangon termasuk harta yang wajib dizakati atau tidak.

Menjawab pertanyaan itu, Buya Yahya menegaskan bahwa pesangon bukan termasuk gaji yang wajib dizakati. “Pesangon itu bukan gaji, tapi hadiah dari perusahaan. Hadiah tidak wajib dizakati,” ujar Buya Yahya.

Namun, lanjut Buya, bila seseorang ingin tetap mengeluarkan sebagian dari pesangon untuk sedekah, maka hal itu sangat terpuji dan penuh keberkahan. “Kalau bukan zakat, Anda bisa bebas memberikan kepada siapa saja—bisa untuk membangun pondok pesantren, masjid, atau kegiatan sosial lainnya. Nilainya tetap luar biasa di sisi Allah,” tuturnya.

Tidak Semua Harta Wajib Zakat

Buya Yahya menegaskan, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Prinsip zakat adalah hanya untuk harta yang termasuk dalam kategori tertentu seperti hasil pertanian, perdagangan, emas, perak, atau penghasilan tetap (zakat profesi) yang mencapai nisab dan haul.

“Zakat profesi pun masih diperselisihkan ulama. Maka jangan terlalu memaksakan diri, karena memungut zakat dari harta yang belum wajib itu hukumnya haram,” ujar Buya Yahya.

Ia juga mengingatkan agar umat Islam tidak mudah goyah oleh bisikan setan yang justru memakai dalil agama untuk menimbulkan keraguan. “Setan bisa datang dengan membawa Al-Qur’an dan hadits. Ia bisa membisikkan agar kita berhenti bersedekah dengan alasan tidak wajib. Padahal, kalau Anda bersedekah walau tidak wajib, itu sangat mulia,” tegasnya.

Sedekah Membuka Keberkahan Hidup

Buya Yahya menekankan pentingnya terus melanjutkan kebiasaan bersedekah, seperti yang dilakukan penanya dari Bandung itu. Menurutnya, sedekah 10 persen dari penghasilan bukan hal kecil, tetapi bukti keimanan dan keikhlasan.

“Kalau Anda terus keluarkan 10 persen dari setiap penerimaan, ekonomi Anda tidak akan berkurang. Justru semakin berkah dan bertambah,” kata Buya.

Baca Juga: BSU 2025 Dipastikan Tak Cair Lagi, Kemnaker Tegas Bantah Isu Tahap Kedua di Oktober

Ia juga mencontohkan, bila seseorang menerima gaji atau keuntungan usaha dan rutin bersedekah, Allah akan menggantinya dengan rezeki yang lebih luas. Bahkan untuk pesangon, walaupun tidak wajib zakat, menyisihkan sebagian untuk amal jariyah bisa menjadi investasi akhirat.

“Gunakan untuk membangun madrasah, pondok pesantren, atau sarana pendidikan Islam di kampung. Itu akan menjadi pahala yang terus mengalir,” pesan Buya Yahya.

Hitungan Zakat Profesi yang Benar

Dalam penjelasannya, Buya juga memberikan panduan praktis untuk menghitung zakat penghasilan bagi mereka yang masih bekerja.

Jika seseorang menerima gaji rutin, zakat profesi baru wajib dikeluarkan jika dalam satu tahun penghasilannya yang tersisa (setelah kebutuhan pokok) setara dengan 85 gram emas. “Kalau dalam setahun uang yang tersimpan nilainya sama dengan 85 gram emas, maka zakatnya 2,5 persen,” jelas Buya.

Namun, jika belum mencapai nisab tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat, meskipun bersedekah tetap dianjurkan. “Yang penting jangan berhenti berbuat baik, karena kebaikan sekecil apa pun tidak akan sia-sia,” tambahnya.

Jangan Takut Berkurang Karena Sedekah

Buya menutup penjelasannya dengan motivasi agar umat Islam tidak takut kehilangan harta karena sedekah. Justru dengan memberi, Allah menjanjikan keberkahan yang berlipat ganda.

“Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Orang yang dermawan akan dilapangkan rezekinya. Jadi lanjutkan kebiasaan baik itu, tapi pahami ilmunya agar tidak salah dalam menunaikan zakat,” pungkasnya.(*)

Editor : Rahma Nur Anisa
#Buya Yahya #hukum zakat #zakat profesi #zakat pesangon #sedekah