Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Waspada! Pemda Kontrak PPPK Paruh Waktu 5 Tahun Diduga Langgar Kepmenpan RB 16/2025, Gaji Hanya Rp1,8 Juta

Anggi Septiani • Sabtu, 15 November 2025 | 17:00 WIB
Waspada! Pemda Kontrak PPPK Paruh Waktu 5 Tahun Diduga Langgar Kepmenpan RB 16/2025, Gaji Hanya Rp1,8 Juta
Waspada! Pemda Kontrak PPPK Paruh Waktu 5 Tahun Diduga Langgar Kepmenpan RB 16/2025, Gaji Hanya Rp1,8 Juta

BLITAR – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Pemerintah daerah setempat disebut mengontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu selama lima tahun. Padahal, aturan resmi dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dengan tegas menyebut masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun. Jika benar, langkah ini dinilai berpotensi melanggar regulasi kepegawaian nasional.

Dalam video yang diunggah ke YouTube oleh kanal ASN Update, narator menjelaskan, kontrak kerja PPPK paruh waktu seharusnya ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang, bukan langsung lima tahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Diktum Ke-13 Kepmenpan RB 16/2025, yang menegaskan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan “setiap satu tahun” hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Informasi tentang kontrak lima tahun itu mencuat setelah pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Tapin, Gusti Rida, yang menyebut ada 1.119 PPPK paruh waktu telah menerima SK pengangkatan dengan masa kerja lima tahun. Ia bahkan menyebut kontrak itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan tenaga honorer dan calon PPPK di berbagai daerah. Pasalnya, jika benar masa kontrak lima tahun diberlakukan, kebijakan itu dinilai tidak sesuai aturan Kepmenpan RB 16/2025.

“Kalau masa kerja lima tahun itu benar, maka jelas Pemkab Tapin melanggar diktum ke-13 Kepmenpan RB 16 Tahun 2025 yang menyebut masa kerja PPPK paruh waktu adalah satu tahun,” ujar narator dalam video.

Ia menambahkan, masa kontrak satu tahun sejatinya bersifat fleksibel. Pemda dapat memperpanjang kontrak setiap tahun, sambil menunggu kesiapan anggaran dan hasil evaluasi kinerja pegawai. Dengan begitu, sistemnya lebih adil dan sesuai prosedur kepegawaian nasional.

Dalam video tersebut, juga disinggung soal isu jual beli kursi PPPK penuh waktu yang disebut-sebut terjadi di sejumlah daerah. Ketua Forum Honorer Nasional, Faisal Mardika, bahkan menyerukan agar tenaga honorer yang sudah masuk database PKN lebih waspada terhadap praktik semacam itu.

Ia meminta rekan-rekan honorer menjaga solidaritas dan mengawal proses alih status menjadi PPPK penuh waktu secara transparan.

Menanggapi isu tersebut, tokoh honorer nasional Bunda Nur mengimbau agar para tenaga honorer tidak terburu-buru meminta kenaikan status menjadi PPPK penuh waktu, apalagi jika disertai kecurigaan tanpa bukti. “Jalani dulu sistem P3K paruh waktu ini. Pahami mekanismenya, baru setelah itu evaluasi bersama,” ujarnya.

Selain masa kontrak, perhatian publik juga tertuju pada besaran gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Tapin. Menurut data BKPSDM Tapin, lulusan SMA atau setara yang bekerja sebagai operator hanya menerima Rp1,2 juta per bulan. Untuk lulusan D3, gajinya sekitar Rp1,5 juta, dan untuk lulusan S1 sekitar Rp1,8 juta.

Angka ini jelas jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan dianggap masih sebatas honorarium sebagaimana pegawai non-ASN sebelumnya. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait tunjangan tambahan bagi PPPK paruh waktu tersebut.

Sementara itu, dari Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pelantikan PPPK paruh waktu dijadwalkan Desember 2025. Plt Kepala BKD Purbalingga Bambang Wijonarko menjelaskan, pihaknya masih menunggu penetapan Nomor Induk PPPK (NIP3K) dari BKN sebelum pelantikan dilakukan.

Di Purbalingga, ada 2.848 tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan total anggaran Rp48,2 miliar per tahun. Angka ini meningkat dibanding sebelumnya yang hanya Rp33,1 miliar untuk pegawai non-ASN. Kenaikan anggaran tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan pegawai.

Meski begitu, narator dalam video tetap mengingatkan agar daerah lain tidak menyalahi aturan. Semua pemerintah daerah diminta berpedoman pada Kepmenpan RB 16/2025 agar tidak menimbulkan ketimpangan antarwilayah maupun masalah hukum di kemudian hari.

“PPPK paruh waktu itu bukan sekadar status sementara, tapi bagian dari proses transisi menuju profesionalisasi ASN. Maka harus taat aturan,” tutupnya.

Editor : Anggi Septiani
#Honorer 2025 #gaji asn #PPPK Paruh Waktu #Pemda Tapin