BLITAR – Informasi terbaru tentang gaji PPPK paruh waktu kini tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan aturan resmi Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ternyata tidak sama antar daerah. Ada daerah yang menggaji tinggi hingga Rp5 juta per bulan, namun ada pula yang hanya memberikan upah Rp500 ribu.
Perbedaan mencolok ini terjadi karena kewenangan penggajian PPPK paruh waktu diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Artinya, kemampuan fiskal dan anggaran daerah sangat menentukan besaran upah yang diterima ASN jenis baru ini.
Dalam video yang diunggah kanal ASN Update di YouTube, narator menjelaskan, “Besaran gaji PPPK paruh waktu sudah dipastikan tidak sama antara satu daerah dengan daerah lain. Bahkan, ada yang hanya mampu membayar Rp500 ribu, tapi ada juga yang memberi hingga Rp5 juta lebih.”
Ketentuan mengenai gaji PPPK paruh waktu tercantum dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa PPPK paruh waktu berhak memperoleh upah paling sedikit sesuai dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Namun, berbeda dengan PPPK penuh waktu, regulasi ini tidak mencantumkan nominal pasti gaji PPPK paruh waktu. Pemerintah hanya menetapkan batas bawah yang harus dipatuhi oleh setiap instansi atau pemerintah daerah.
“Jadi, kalau ada daerah yang menggaji di bawah jumlah yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN, maka hal itu sudah tidak sesuai dengan regulasi Kepmenpan RB 16 Tahun 2025,” ujar narator dalam video tersebut.
Berdasarkan laporan dari beberapa daerah, variasi gaji PPPK paruh waktu memang sangat besar. Di sejumlah daerah dengan kemampuan fiskal rendah, gaji yang diberikan hanya Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Sebaliknya, di daerah dengan anggaran lebih kuat, PPPK paruh waktu bisa menerima upah hingga Rp5 juta.
Kondisi ini menimbulkan diskusi di kalangan tenaga honorer yang baru saja diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Banyak di antara mereka membandingkan nominal gaji yang diterima dengan daerah lain, karena tidak adanya standar nasional yang seragam.
“Rekan-rekan yang sudah dilantik bisa berbagi informasi di kolom komentar, agar kita tahu perbandingan gaji antar daerah,” kata narator menambahkan dalam tayangan itu.
Meski Kepmenpan RB menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu bisa mengikuti upah minimum wilayah, hal ini tidak bersifat wajib. Beberapa daerah masih membayar sesuai kemampuan anggaran, bukan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Artinya, gaji PPPK paruh waktu tidak mesti sama dengan UMK, meskipun banyak yang berharap pemerintah menetapkan batas standar agar tidak terjadi kesenjangan.
Menurut narator, regulasi ini memberi ruang bagi pemda untuk menyesuaikan dengan kondisi daerah. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan agar tidak ada pelanggaran yang merugikan ASN paruh waktu.
“Kalau ada yang menerima gaji lebih rendah dari saat masih non-ASN, itu artinya tidak sesuai dengan aturan Kepmenpan RB 16/2025,” tegasnya.
Kebijakan baru ini menandai era baru dalam sistem kepegawaian ASN. Namun, dengan perbedaan gaji yang terlalu jauh antar daerah, muncul desakan agar Kemenpan RB melakukan evaluasi dan menetapkan pedoman gaji minimal yang lebih jelas.
Apalagi, PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjadi solusi bagi penataan tenaga honorer di berbagai instansi. Namun tanpa kejelasan standar upah, dikhawatirkan justru akan menimbulkan ketimpangan dan keresahan baru di kalangan pegawai.
Masyarakat dan tenaga honorer pun diminta lebih aktif menyampaikan informasi dan keluhan terkait pelaksanaan aturan ini di lapangan. “Silakan berbagi informasi tentang besaran gaji PPPK paruh waktu di daerah masing-masing agar bisa jadi bahan evaluasi nasional,” ujar narator menutup videonya.
Dengan adanya regulasi resmi dalam Kepmenpan RB 16/2025, diharapkan pemerintah daerah lebih transparan dan adil dalam menetapkan gaji PPPK paruh waktu, serta tidak menurunkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Editor : Anggi Septiani