BLITAR – Pertanyaan soal bisakah PPPK jadi PNS kini kembali ramai diperbincangkan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berharap bisa beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS) agar memperoleh jaminan karier dan pensiun yang lebih pasti.
Dalam penjelasan terbaru yang dikutip dari kanal YouTube Up to Date Mas Guru, disebutkan bahwa peluang PPPK menjadi PNS memang ada, tetapi tidak otomatis. Berdasarkan regulasi yang berlaku, PPPK hanya bisa diangkat menjadi PNS apabila mengikuti dan lulus seleksi CPNS secara resmi, sama seperti pelamar umum lainnya.
“PPPK memang termasuk ASN seperti PNS, tapi untuk bisa berubah status menjadi PNS, mereka tetap harus ikut seleksi terbuka sesuai aturan,” jelas narator dalam video tersebut.
Mengacu pada Pasal 99 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dengan tegas bahwa PPPK tidak bisa langsung diangkat menjadi CPNS tanpa seleksi. Artinya, tidak ada mekanisme otomatis yang menjadikan PPPK langsung berstatus PNS meskipun sudah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Meski begitu, peluang PPPK jadi PNS tetap terbuka. Selama memenuhi semua syarat dan mengikuti seleksi yang berlaku, mereka berhak bersaing dengan pelamar umum. Aturan ini juga diperkuat dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, PPPK diperbolehkan mendaftar seleksi CPNS asal memenuhi semua persyaratan administrasi.
“Tidak ada larangan bagi PPPK untuk ikut seleksi CPNS. Justru, jika memenuhi syarat, mereka punya kesempatan yang sama seperti peserta lainnya,” jelas narator mengutip regulasi itu.
Dukungan terhadap wacana alih status PPPK jadi PNS juga muncul dari sejumlah anggota DPR RI. Beberapa legislator menilai revisi Undang-Undang ASN dapat membuka peluang baru bagi PPPK untuk mendapatkan status kepegawaian yang permanen.
Menurut anggota Komisi II DPR RI, peluang ini menjadi harapan bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia. Banyak dari mereka telah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga pegawai teknis daerah, namun belum memperoleh kepastian karier jangka panjang seperti PNS.
“Dengan adanya revisi UU ASN, pemerintah diharapkan mempertimbangkan kebijakan afirmasi bagi PPPK berprestasi untuk bisa diangkat menjadi PNS,” ujar salah satu anggota DPR yang dikutip dalam video.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS harus memenuhi sejumlah syarat umum yang sama dengan pelamar lainnya.
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman dua tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.
Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
Sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, PPPK tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS tanpa seleksi, tetapi pintu peluang tetap terbuka lebar selama memenuhi semua ketentuan tersebut.
Banyak PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS bukan tanpa alasan. PNS dinilai memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari jaminan pensiun dan tunjangan kinerja, hingga peluang promosi jabatan struktural yang lebih luas.
Selain itu, PNS memiliki masa kerja tetap hingga usia pensiun 58 tahun (atau lebih untuk jabatan tertentu), sedangkan PPPK terikat kontrak sesuai perjanjian kerja yang dapat diperpanjang atau tidak, tergantung kebutuhan instansi.
“Motivasi PPPK untuk jadi PNS sangat wajar, karena statusnya lebih stabil dan ada jaminan masa depan,” jelas narator.
Dari penjelasan berbagai regulasi, bisa disimpulkan bahwa PPPK memang bisa menjadi PNS, namun tidak secara otomatis. Prosesnya harus melalui mekanisme seleksi resmi CPNS sesuai aturan perundangan.
Bagi PPPK yang memiliki kinerja baik dan ingin memperkuat karier sebagai ASN permanen, mengikuti seleksi CPNS menjadi satu-satunya jalan yang sah. Selama memenuhi syarat dan terus berkompetisi secara sehat, peluang untuk meraih status PNS tetap terbuka lebar.
Editor : Anggi Septiani