Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Revisi UU ASN Jadi Harapan Baru Tenaga Honorer dan PPPK, Ini Penjelasan Lengkap dari DPR

Anggi Septiani • Sabtu, 15 November 2025 | 18:40 WIB
Revisi UU ASN Jadi Harapan Baru Tenaga Honorer dan PPPK, Ini Penjelasan Lengkap dari DPR
Revisi UU ASN Jadi Harapan Baru Tenaga Honorer dan PPPK, Ini Penjelasan Lengkap dari DPR

BLITAR – Pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menjadi sorotan publik, terutama bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dalam diskusi di kanal Sudut Dengar Parlemen, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menguraikan secara gamblang berbagai persoalan yang masih membelit penyelesaian status tenaga honorer dan implementasi kebijakan PPPK.

Menurut Doli, polemik tenaga honorer adalah akibat dari ketidakharmonisan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Di masa lalu, pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada daerah untuk merekrut tenaga honorer tanpa memperhitungkan kemampuan anggaran jangka panjang. “Banyak kepala daerah dulu memilih tenaga honorer karena lebih mudah dan murah dibanding ASN tetap. Tapi begitu tiba waktunya membayar, mereka bingung, karena tidak semua biaya ditanggung pusat,” ujar Doli.

Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan persoalan kompleks di berbagai daerah. Ribuan tenaga honorer kini terjebak dalam ketidakjelasan status dan kesejahteraan, sementara daerah menghadapi keterbatasan anggaran untuk menanggung beban gaji mereka. Doli menegaskan, revisi UU ASN menjadi momentum penting untuk menyelesaikan akar masalah tersebut secara sistematis.

Permasalahan utama, kata Doli, bukan hanya pada data dan status tenaga honorer, tetapi juga pada pembagian tanggung jawab keuangan. “Ini soal siapa yang akan menanggung. Pemerintah pusat atau daerah? Dan ujungnya pasti kembali ke anggaran,” jelasnya.

Meski begitu, Doli menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tenaga honorer adalah tanggung jawab negara. “Ini manusia-manusia Indonesia yang sudah bekerja untuk bangsa. Kita tidak boleh lepas tangan. Harus ada solusi agar status dan kesejahteraan mereka jelas,” tegasnya.

Doli menyebut bahwa banyak aspirasi tenaga honorer yang ditemuinya di berbagai daerah memiliki tiga tuntutan utama: kepastian status, kesejahteraan, dan jaminan masa depan seperti pensiun. Dalam konteks Revisi UU ASN, pemerintah dan DPR berupaya menjawab tiga hal tersebut, terutama melalui penguatan posisi PPPK sebagai bagian dari ASN.

Seiring disahkannya revisi UU ASN, status PPPK kini telah diakui setara dengan ASN, berdampingan dengan PNS. Namun, menurut Doli, pekerjaan rumah masih panjang, terutama pada aspek teknis yang akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

“Masalah terbesar masih pada kesejahteraan dan masa depan mereka, terutama terkait pensiun. Semua kembali ke anggaran,” katanya.

Meski PP turunan UU ASN belum rampung, Doli menilai pemerintah sudah menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan masalah honorer. “Saya lihat di lapangan sudah ada progres. Banyak tenaga honorer yang mulai diangkat jadi PPPK, baik di dinas sosial, kesehatan, pendidikan, maupun kementerian agama,” jelasnya.

Namun, ia juga mengingatkan agar aturan teknis nantinya dibuat lebih detail dan adil. “Masih banyak laporan tenaga honorer yang kualifikasinya S1, tapi diakui hanya setara D3. Ini harus diperjelas dalam PP nanti agar tidak merugikan mereka,” tambahnya.

Selain memperjuangkan nasib tenaga honorer, Doli juga menyoroti pentingnya memberi ruang bagi generasi muda atau fresh graduate untuk masuk ke birokrasi. “Kita juga tidak boleh melupakan lulusan baru yang sudah disiapkan dengan pendidikan tinggi. Mereka juga berhak mendapat kesempatan menjadi ASN,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah membagi dua jalur utama ASN: PNS dan PPPK. Jalur PPPK lebih diarahkan bagi tenaga honorer berpengalaman yang sudah lama mengabdi, sementara jalur PNS diperuntukkan bagi pelamar baru yang memenuhi syarat usia dan kualifikasi pendidikan.

“Kalau semua tenaga honorer langsung diangkat jadi PNS, nanti yang lulusan baru enggak kebagian formasi. Jadi pembagian ini bentuk keadilan untuk semua,” tegas Doli.

Ia menambahkan, banyak tenaga honorer kini sudah berusia di atas 50 tahun, sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti seleksi CPNS dengan batas usia maksimal 35 tahun. “Makanya PPPK adalah solusi realistis bagi mereka agar tetap diakui sebagai ASN,” ucapnya.

Menutup pembahasannya, Doli menyampaikan harapannya agar peraturan turunan dari Revisi UU ASN segera diterbitkan. “Kami di Komisi II terus mendorong pemerintah agar PP ini cepat keluar, supaya tenaga honorer dan PPPK mendapat kepastian,” katanya.

Ia juga mengapresiasi semangat tenaga honorer yang tetap mengabdi meski dalam keterbatasan. “Mereka ini pahlawan pelayanan publik. Kita tidak boleh menutup mata terhadap pengorbanan mereka,” tutup Doli.

Dengan hadirnya revisi UU ASN dan peraturan turunannya nanti, tenaga honorer dan PPPK diharapkan bisa memperoleh kejelasan status, peningkatan kesejahteraan, dan jaminan masa depan yang lebih baik.

Editor : Anggi Septiani
#dpr komisi ii #tenaga honorer #PPPK #revisi uu asn #Ahmad Doli Kurnia Tanjung