Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Hukum Uang Pensiun dari Bank Konvensional: Halal atau Haram? Begini Penjelasan Lengkap Ustaz Arifin Badri

Ichaa Melinda Putri • Sabtu, 15 November 2025 | 19:00 WIB
Hukum Uang Pensiun dari Bank Konvensional: Halal atau Haram? Begini Penjelasan Lengkap Ustaz Arifin Badri
Hukum Uang Pensiun dari Bank Konvensional: Halal atau Haram? Begini Penjelasan Lengkap Ustaz Arifin Badri

BLITAR-Pertanyaan soal hukum uang pensiun dari lembaga keuangan konvensional kembali mencuat di kalangan umat Islam. Banyak pensiunan yang merasa bimbang, terutama jika selama bekerja mereka terlibat dalam sistem perbankan berbasis riba. Apakah uang pensiun yang mereka terima halal digunakan, atau justru termasuk harta yang haram?

Dalam video ceramah berjudul “Hukum Uang Pensiun” di kanal YouTube Fatwa TV, Ustaz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. memberikan penjelasan panjang lebar terkait hal ini. Pertanyaan datang dari seorang wanita di Palembang, pensiunan bank konvensional, yang menyalurkan uang pensiunnya kepada anak yatim dan lembaga sosial. Namun, ia masih ragu — bagaimana hukumnya bila uang pensiun itu kelak diterima oleh suami atau anak setelah ia meninggal dunia.

Menurut Ustaz Arifin, Islam adalah agama yang penuh kasih dan tidak pendendam. Siapa pun yang pernah terjerat praktik riba atau bekerja di sektor yang mengandung unsur haram, selama benar-benar bertaubat, maka Allah akan mengampuni dosanya dan membersihkan rezekinya.

“Allah tidak pendendam. Kalau Anda sudah bertaubat, maka apa yang sudah berlalu biarlah berlalu. Allah Maha Pengampun dan Maha Penerima Taubat,” ujar Ustaz Arifin dalam tayangan tersebut.

Taubat Menghapus Dosa Masa Lalu

Ustaz Arifin menjelaskan bahwa siapa pun yang pernah bekerja di lembaga ribawi seperti bank konvensional tidak perlu terus dihantui rasa bersalah jika sudah menyesali perbuatannya. Ia menegaskan, selama taubat dilakukan dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha), maka harta yang telah diterima sebelumnya bisa menjadi halal.

“Apa yang sudah Anda dapatkan—seperti gaji, rumah, atau fasilitas selama bekerja di masa lalu—itu halal bagi Anda setelah bertaubat. Allah tidak menuntut Anda untuk membongkar atau mengembalikan yang sudah berlalu,” terangnya.

Namun, lanjutnya, riba atau penghasilan yang belum diterima tidak boleh lagi diambil setelah seseorang bertaubat. Ini berlaku pula pada uang pensiun yang belum cair. Jika seseorang sudah keluar dari pekerjaan berbasis riba dan telah bertaubat, maka sebaiknya tidak mengambil manfaat dari dana yang masih akan diterima kemudian hari.

Uang Pensiun: Boleh Diterima dengan Syarat Tertentu

Bagaimana dengan uang pensiun yang masih rutin diterima? Ustaz Arifin menegaskan, jika seseorang masih membutuhkan uang tersebut untuk kebutuhan hidup, maka boleh digunakan. Namun, jika sudah memiliki penghasilan halal lain, sebaiknya dana pensiun itu disalurkan kepada fakir miskin atau lembaga sosial.

“Kalau Anda sudah cukup dari penghasilan lain yang halal, sebaiknya uang pensiun dari bank konvensional disalurkan untuk fakir miskin. Tapi jika itu satu-satunya sumber nafkah, maka Anda boleh memanfaatkannya,” tegasnya.

Baca Juga: “Islam Mendorong untuk Kenal Sebelum Nikah, Tapi Bukan Pacaran”

Hal yang sama juga berlaku bagi ahli waris, seperti suami atau anak dari pensiunan bank. Jika mereka masih memerlukan dana tersebut untuk bertahan hidup, penggunaannya diperbolehkan. Namun jika tidak, sebaiknya dana itu dialihkan untuk kepentingan sosial.

Islam Tidak Ekstrem, Tapi Bijak

Ustaz Arifin juga menegaskan bahwa Islam bukan agama yang ekstrem. Prinsip utamanya adalah keadilan dan kasih sayang. Taubat sejati tidak hanya menghapus dosa, tetapi bahkan bisa mengubah dosa menjadi pahala.

Ia mengutip pendapat para ulama yang menyatakan bahwa Allah akan mengganti dosa masa lalu dengan kebaikan bagi orang yang bertaubat sungguh-sungguh.

“Orang yang bertobat dengan sebenar-benarnya, dosanya akan Allah ganti dengan pahala. Karena Allah Maha Pengampun, bukan pendendam,” ucapnya menutup penjelasan.

Kesimpulan: Halal Jika Sudah Bertaubat, Hindari Jika Tidak Butuh

Dari penjelasan panjang Ustaz Arifin Badri, dapat disimpulkan bahwa uang pensiun dari bank konvensional tidak otomatis haram. Kuncinya terletak pada taubat dan kebutuhan. Jika seseorang telah menyesali keterlibatannya di sektor ribawi dan membutuhkan dana pensiun itu untuk hidup, maka penggunaannya dibolehkan. Namun bila tidak lagi memerlukan, sebaiknya uang tersebut disalurkan untuk amal sosial agar lebih berkah.

Penjelasan ini menenangkan banyak kalangan pensiunan yang selama ini dihantui rasa bersalah atas sumber penghasilan mereka. Islam memberi ruang luas bagi taubat dan perbaikan, karena seperti yang ditegaskan Ustaz Arifin: “Allah tidak dendam, Allah Maha Pemaaf.”

Editor : Ichaa Melinda Putri
#taubat riba #ustaz arifin badri #hukum uang pensiun #fatwa tv #bank konvensional