BLITAR-Pertanyaan tentang hukum menerima uang pensiun dari bank konvensional kembali ramai dibahas di kalangan masyarakat Muslim. Banyak keluarga pensiunan yang ragu apakah dana pensiun yang mereka terima melalui bank konvensional masih tergolong halal atau justru termasuk harta yang bercampur riba.
Dalam sebuah tayangan video berjudul “Hukum Menerima Uang Pensiun di Bank”, seorang ustaz menjelaskan secara rinci hukum menerima dana pensiun, terutama bila dana tersebut ditransfer atau disalurkan melalui lembaga keuangan konvensional. Kasus yang dibahas berawal dari pertanyaan seorang jamaah: setelah kakeknya meninggal dunia, uang pensiun dialihkan kepada sang nenek — apakah uang tersebut boleh digunakan?
Menurut sang ustaz, hukum menerima uang pensiun sangat tergantung pada asal sumber dan status kehalalan harta tersebut. Ia menjelaskan, sebagian besar uang pensiun merupakan hasil dari tabungan kerja selama masa aktif, di mana karyawan atau pegawai menyisihkan sebagian penghasilannya untuk dana pensiun yang kelak dikembalikan setelah purna tugas.
“Biasanya uang pensiun itu bagian dari tabungan kerja yang disimpan untuk diberikan kembali secara berkala. Kalau termasuk hal itu, maka statusnya kembali pada hukum harta riba,” jelasnya.
Hukum Harta Riba dan Taubat dari Pekerjaan Konvensional
Ustaz itu menegaskan, Islam memberi kelonggaran bagi orang yang tidak mengetahui hukum riba sebelumnya, kemudian bertaubat setelah mengetahui dalil larangannya. Dalam hal ini, harta yang sudah diperoleh sebelum ia bertaubat dihalalkan untuknya, berdasarkan ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
“Siapa yang datang kepadanya nasihat dari Tuhannya lalu ia berhenti (dari riba), maka baginya apa yang telah diambil sebelumnya dan urusannya terserah kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Artinya, bila seseorang dulu bekerja di lembaga konvensional atau pernah menerima keuntungan dari sistem ribawi, lalu kemudian bertaubat, harta yang telah diterima sebelumnya tetap menjadi miliknya yang sah.
“Kalau dulu kerja di bank, punya rumah, punya mobil, dan saat itu belum tahu hukum riba, maka semuanya menjadi miliknya yang halal setelah ia bertaubat,” ujarnya menegaskan.
Status Uang Pensiun yang Sudah dan Belum Diterima
Dalam konteks uang pensiun, ustaz tersebut menjelaskan dua kondisi berbeda. Pertama, jika dana pensiun merupakan hasil tabungan kerja masa lalu, dan penerimanya belum mengetahui hukum riba saat itu, maka uang tersebut boleh dimanfaatkan. Kedua, jika dana pensiun bersifat hadiah baru dari pihak bank setelah masa kerja berakhir, maka statusnya tidak boleh diambil karena termasuk keuntungan tambahan dari sistem ribawi.
Baca Juga: Tanggung Jawab dalam Islam: Dari Nafkah hingga Amanah Kehidupan
“Kalau pensiun itu disimpan sejak dulu sebagai bagian dari gaji atau potongan kerja, maka halal digunakan. Tapi kalau bersifat hadiah atau bonus baru dari bank, maka itu yang tidak boleh diambil,” tegasnya.
Penjelasan ini memberi kejelasan bagi banyak keluarga pensiunan yang kebingungan menilai halal-haramnya uang pensiun yang mereka terima.
Ketentuan untuk Ahli Waris Pensiunan
Kasus seperti dalam pertanyaan jamaah — di mana uang pensiun kakek dialihkan ke nenek — juga termasuk dalam kategori yang sama. Jika dana tersebut berasal dari hak tabungan kerja kakek selama masa dinasnya, maka nenek sebagai ahli waris berhak menerima dan memanfaatkannya.
Namun, bila dana tersebut merupakan tambahan hadiah atau bonus baru dari pihak bank setelah pensiunan wafat, maka lebih baik ditinggalkan atau disalurkan untuk kepentingan sosial. Hal ini agar keluarga terhindar dari harta yang bercampur dengan unsur riba.
“Kalau itu hasil kerja dan sudah menjadi haknya sejak dulu, boleh dipakai. Tapi kalau hadiah dari bank setelahnya, maka sebaiknya tidak diambil,” jelas sang ustaz.
Islam Memberi Ruang untuk Tobat dan Perbaikan
Ustaz tersebut menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa Islam bukan agama yang menyulitkan, melainkan agama yang memberi jalan keluar bagi umat yang ingin memperbaiki diri. Taubat yang tulus dapat menghapus dosa masa lalu, termasuk kesalahan dalam urusan ekonomi.
Ia mengingatkan umat untuk berhati-hati dalam memilih sumber rezeki dan memahami hukum muamalah agar tidak terjerumus dalam praktik riba di masa depan.
“Kalau dulu tidak tahu, Allah Maha Pemaaf. Tapi setelah tahu, berhentilah dari sistem riba dan perbanyak amal. Islam memberi ruang untuk berubah,” tutupnya.
Dengan penjelasan ini, masyarakat — terutama kalangan pensiunan dan keluarga mereka — diharapkan lebih memahami posisi uang pensiun dalam perspektif Islam. Selama sumber dana tersebut berasal dari tabungan kerja dan bukan hadiah baru dari bank konvensional, maka statusnya halal untuk dimanfaatkan.
Editor : Ichaa Melinda Putri