BLITAR-Pertanyaan seputar hukum keuangan para pensiunan PNS kembali mencuat di tengah masyarakat. Salah satu yang paling banyak ditanyakan adalah: apakah gaji pensiunan PNS termasuk riba? Pertanyaan ini dijawab secara lugas oleh Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., pakar ekonomi syariah sekaligus dosen pascasarjana Institut Tazkia, dalam sebuah video ceramah yang kini viral di media sosial.
Dalam penjelasannya, Ustaz Erwandi memaparkan bahwa gaji pensiunan, baik dari PNS maupun non-PNS, pada dasarnya berasal dari potongan gaji bulanan yang disimpan oleh instansi tempat bekerja. “Sekitar empat sampai lima persen dari total gaji dipotong setiap bulan dan disimpan sebagai tabungan pensiun,” jelasnya.
Sebagai contoh, jika seorang pegawai bergaji Rp5 juta per bulan, maka sekitar Rp500 ribu akan dipotong dan dikumpulkan sebagai dana pensiun. Selain itu, instansi tempat bekerja juga menambahkan dana serupa sebagai kontribusi perusahaan atau lembaga. Dana tersebut kemudian akan diserahkan kepada pegawai ketika memasuki masa pensiun.
Dana Pensiun Disimpan di Bank Konvensional
Masalah muncul ketika dana pensiun tersebut tidak dikelola dengan cara syariah, melainkan didepositokan di bank konvensional. “Dana pensiun itu disimpan bukan dengan cara yang halal. Pemerintah mewajibkan agar dana tersebut didepositokan di bank milik negara, yang operasionalnya menggunakan sistem bunga,” tegas Erwandi.
Menurutnya, di sinilah letak unsur riba muncul. Ketika dana yang disimpan menghasilkan bunga dari sistem perbankan konvensional, maka tambahan bunga itu termasuk riba yang diharamkan dalam Islam. “Pokok uang yang Anda tabung halal. Tapi tambahan bunga hasil depositonya, itulah riba,” lanjutnya.
Tidak Halal, Tapi Ada Kelonggaran
Ustaz Erwandi menegaskan, gaji pensiunan PNS tidak bisa disebut 100 persen riba, karena pokok dana yang disimpan berasal dari gaji halal. Namun, tambahan bunga yang timbul dari pengelolaan di bank konvensional merupakan bagian yang haram. “Apakah uang pensiun itu riba? Tidak seluruhnya. Yang riba hanya pertambahan bunganya,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika seseorang menerima uang pensiun Rp5 juta, maka sekitar Rp500 ribu di antaranya bisa jadi merupakan hasil bunga bank. “Bagian bunga ini sebaiknya tidak digunakan untuk kebutuhan pribadi, melainkan disalurkan kepada fakir miskin,” tutur Erwandi.
Solusi Bagi Pensiunan
Bagaimana jika pensiunan tersebut masih kekurangan untuk kebutuhan hidup? Dalam kondisi itu, kata Erwandi, ada keringanan. “Kalau Anda dalam kondisi sulit, uang hasil bunga itu boleh dipakai untuk kebutuhan pokok, seperti makan dan biaya hidup harian,” ujarnya. Namun jika seseorang sudah berkecukupan, sebaiknya bunga riba tersebut tetap disedekahkan kepada fakir miskin.
Ustaz Erwandi juga menyarankan agar para pensiunan lebih berhati-hati dalam mengelola uang pensiun, terutama bagi yang masih memiliki kesempatan untuk memindahkan atau menginvestasikan dananya. “Kalau memungkinkan, gunakan lembaga keuangan syariah agar dana pensiun dikelola secara halal,” katanya.
islam Baca Juga: “Islam Mendorong untuk Kenal Sebelum Nikah, Tapi Bukan Pacaran”
Kesadaran Ekonomi Syariah Meningkat
Fenomena meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah menjadi latar penting dari ceramah ini. Banyak pensiunan yang kini mulai mempertanyakan kehalalan sumber penghasilan mereka, khususnya yang disalurkan melalui sistem perbankan konvensional.
Ceramah Dr. Erwandi ini mendapat sambutan luas karena dinilai memberikan pemahaman baru soal keuangan halal, sekaligus menghadirkan solusi bagi umat Islam yang sudah terlanjur menerima dana dari sistem riba. “Islam agama yang memudahkan. Kalau kita sudah terlanjur, maka cara terbaik adalah bertaubat dan berusaha memperbaiki di masa depan,” tutup Erwandi.
Editor : Ichaa Melinda Putri