Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Batas Usia Pensiun PNS 2025 Naik hingga 70 Tahun? Ini Jabatan yang Bisa Purna Paling Lama

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Senin, 17 November 2025 | 23:25 WIB
Batas Usia Pensiun PNS 2025 Naik hingga 70 Tahun? Ini Jabatan yang Bisa Purna Paling Lama
Batas Usia Pensiun PNS 2025 Naik hingga 70 Tahun? Ini Jabatan yang Bisa Purna Paling Lama

BLITAR – Pembahasan mengenai batas usia pensiun PNS 2025 kembali menjadi sorotan setelah sejumlah regulasi terbaru ditegaskan pemerintah. Informasi ini ramai diperbincangkan para ASN karena adanya perbedaan usia pensiun berdasarkan jenis jabatan, mulai dari usia minimal 58 tahun hingga yang tertinggi mencapai 70 tahun. Penjelasan mengenai aturan tersebut juga disampaikan dalam video dari kanal YouTube Kang Safar yang merangkum ketentuan terbaru sesuai regulasi resmi pemerintah.

Dalam ulasannya, Kang Safar mengutip informasi dari situs ayobandung.com dan penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah merilis pemberitahuan pada Juni 2024. Regulasi tentang usia pensiun PNS ini secara garis besar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017. Ketentuan tersebut menjadi acuan utama yang menjelaskan perbedaan usia pensiun berdasarkan jabatan seorang ASN.

Dasar Aturan Batas Usia Pensiun

Menurut PP Nomor 17 Tahun 2020, batas usia pensiun (BUP) paling rendah ditetapkan pada usia 58 tahun, sementara batas tertinggi dapat mencapai 70 tahun. Rentang usia ini tidak berlaku sama bagi seluruh PNS, melainkan dibedakan berdasarkan jabatan yang diemban.

ASN diminta memperhatikan posisi jabatannya agar mengetahui kapan masa pensiunnya tiba. Pembagian kategori usia pensiun ini mencakup pejabat administrasi, pejabat fungsional, guru, dosen, hingga jabatan khusus seperti profesor dan peneliti ahli utama.

Jabatan dengan Batas Usia Pensiun 58 Tahun

Kategori pertama adalah jabatan yang memiliki batas usia pensiun pada usia 58 tahun. Kelompok ini mencakup beberapa jabatan umum yang banyak ditempati ASN, seperti:

Pejabat administrasi

Pejabat fungsional keterampilan

Peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda

Pejabat fungsional ahli pertama dan muda

PNS yang berada dalam kelompok ini otomatis akan pensiun saat mencapai usia 58 tahun.

Batas Usia Pensiun 60 Tahun

Kategori kedua adalah jabatan dengan masa pensiun hingga 60 tahun, yaitu:

Pejabat pimpinan tinggi

Pejabat fungsional madya

Guru

Khusus guru, ketentuan usia pensiun 60 tahun sudah lama diberlakukan dan menjadi standar nasional bagi seluruh tenaga pendidik PNS.

Usia Pensiun 65 Tahun

Selanjutnya terdapat jabatan yang mendapat perpanjangan usia pensiun hingga 65 tahun, yakni:

Pejabat fungsional ahli utama

Dosen

Dosen mendapatkan usia pensiun lebih tinggi karena kebutuhan akademik dan jenjang karier yang memerlukan kualifikasi keilmuan tertentu.

Jabatan Khusus dengan Pensiun 70 Tahun

Kategori paling tinggi adalah 70 tahun, berlaku bagi jabatan fungsional khusus seperti:

Peneliti ahli utama

Perekayasa ahli utama

Guru besar atau profesor

Pada perguruan tinggi, gelar profesor menjadi indikator tertinggi dalam jabatan akademik, sehingga masa pensiunnya pun diberi kelonggaran hingga usia 70 tahun. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Regulasi Baru Terkait Uang Pensiun

Setelah mencapai usia pensiun, hak keuangan PNS dikelola oleh PT Taspen. Besaran uang pensiun bergantung pada golongan terakhir sebelum purna tugas. Jika seseorang pensiun pada golongan IV/A, maka besaran pensiunnya menyesuaikan aturan untuk golongan tersebut.

Seluruh ketentuan pembayaran pensiun terbaru dituangkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme, besaran, serta perlindungan kesejahteraan bagi pensiunan ASN.

Ringkasan

Batas usia pensiun PNS 2025 berkisar antara 58–70 tahun.

Jabatan tertinggi dengan usia pensiun 70 tahun adalah profesor, peneliti ahli utama, dan perekayasa ahli utama.

Besaran uang pensiun mengikuti golongan terakhir ASN.

Aturan terbaru mengenai uang pensiun diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

Informasi mengenai batas usia pensiun ini diharapkan membantu para PNS mempersiapkan diri menghadapi masa purna tugas, baik secara administrasi maupun finansial.

 

Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra
#batas pensiun #aturan pensiun ASN 2025 #bkn #pensiunan #ASN