BLITAR – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tengah ramai dibahas di media sosial, memicu beragam spekulasi mulai dari dugaan penyesuaian gaji hingga kabar pencairan rapelan bulan depan. Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa akhirnya angkat suara dan meluruskan informasi yang simpang siur tersebut. Dalam penjelasannya, tidak ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan hingga saat ini.
Dalam video yang menjadi sumber pembahasan, narasumber menjelaskan bahwa berbagai kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tidak memiliki dasar hukum. Pemerintah masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi landasan resmi pembayaran gaji pokok pensiunan dari golongan I sampai IV. Artinya, angka yang beredar di publik sejatinya bukan gaji baru, melainkan tabel gaji pokok yang sudah berlaku sejak tahun lalu.
Pada awal video, narasumber menyampaikan bahwa banyak pensiunan PNS berharap ada perubahan komponen gaji memasuki tahun 2025. Namun, ia menegaskan kembali imbauan pemerintah agar para pensiunan tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa rujukan resmi. Di tengah derasnya kabar tentang kenaikan gaji pensiunan PNS 2025, klarifikasi ini menjadi penting agar masyarakat tidak terseret misleading information.
Dalam keterangannya yang dilansir media nasional, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan peraturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan. Ia menjelaskan bahwa satu-satunya dasar pembayaran saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Purbaya juga menyebut bahwa rumor terkait kenaikan otomatis pensiunan karena kenaikan gaji ASN aktif adalah keliru. “Regulasi untuk ASN aktif tidak serta merta berlaku bagi pensiunan,” ungkapnya. Hal tersebut karena mekanisme penggajian ASN dan pensiunan berada pada dua sistem berbeda, yang masing-masing diatur oleh regulasi tersendiri.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan kabar bahwa pensiunan akan mendapatkan kenaikan mengikuti Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur gaji ASN aktif. Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan gaji pensiunan selama belum ada instrumen hukum baru yang diterbitkan.
Dalam video dijelaskan bahwa tabel berisi rincian gaji pensiunan untuk golongan I hingga IV yang beredar di berbagai platform media sejatinya merujuk pada PP 8/2024, bukan daftar gaji baru. Namun, karena banyak yang tidak mengetahui hal tersebut, informasi itu kerap disalahartikan sebagai kenaikan 2025.
Tabel itu memuat angka gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Namun narasumber menegaskan kembali: “Angka itu bukan kenaikan, melainkan nominal resmi yang sudah berlaku sejak tahun sebelumnya.”
Pemerintah memahami tingginya antusiasme pensiunan PNS, namun meminta masyarakat tetap mengacu pada sumber resmi agar tidak terjebak informasi menyesatkan.
Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah membuka peluang adanya penyesuaian gaji pensiunan di masa mendatang. Namun setiap perubahan gaji, tunjangan, maupun rapelan harus melalui rangkaian proses resmi mulai dari kajian kebijakan, sinkronisasi anggaran, hingga penerbitan aturan.
Hal ini penting mengingat tingginya atensi publik sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk menyebarkan informasi palsu, mulai dari jadwal pencairan, kabar kenaikan mendadak, hingga isu rapelan besar-besaran.
Seiring maraknya kabar simpang siur mengenai gaji pensiunan PNS 2025, pemerintah mengimbau seluruh pensiunan PNS untuk hanya merujuk pada informasi dari kementerian dan lembaga resmi, yaitu Kementerian Keuangan, BKN, dan Taspen.
Taspen bahkan telah berulang kali menegaskan bahwa rapelan maupun penyesuaian gaji tidak bisa dicairkan tanpa regulasi yang sah. Selama hak pensiunan tercatat di sistem, mekanisme pencairan akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan klarifikasi terbaru ini, pensiunan PNS diharapkan semakin selektif menyaring informasi, terutama yang beredar di media sosial. Kenaikan gaji, jika memang diputuskan di kemudian hari, pasti akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.
Editor : Anggi Septiani