Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Mulai Digulirkan: Daftar 27 Daerah yang Sudah Terima TPG Triwulan 4

Anggi Septiani • Senin, 17 November 2025 | 22:15 WIB
Pencairan Tunjangan Profesi Guru Mulai Digulirkan: Daftar 27 Daerah yang Sudah Terima TPG Triwulan 4
Pencairan Tunjangan Profesi Guru Mulai Digulirkan: Daftar 27 Daerah yang Sudah Terima TPG Triwulan 4

BLITAR—Kabar baik datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan keempat resmi mulai digulirkan pemerintah. Tunjangan yang meliputi periode Oktober hingga Desember ini menjadi salah satu bentuk apresiasi negara terhadap profesionalisme guru sebagai garda depan pendidikan. Tak hanya meningkatkan motivasi mengajar, pencairan TPG juga diharapkan membantu memperbaiki kesejahteraan para tenaga pendidik di berbagai daerah.

Pemerintah memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru dilakukan secara bertahap. Skema ini dilakukan mengikuti alur transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Setelah dana diterima, tahapan pencairan baru dapat diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Tidak heran jika sejumlah daerah menerima lebih awal, sementara daerah lain masih menunggu giliran.

Proses verifikasi dan validasi data melalui Info GTK dan Dapodik menjadi kunci utama. Pada beberapa daerah, tahapan ini telah selesai sehingga Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bisa segera diterbitkan. SKTP inilah yang kemudian menjadi dasar administrasi dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru untuk triwulan keempat tahun ini.

Sejumlah wilayah tercatat sudah mulai menyalurkan dana TPG kepada guru yang berhak menerimanya. Pada batch pertama, daerah-daerah yang telah dikonfirmasi menerima pencairan adalah:

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Serang

Kota Serang

Kabupaten Lebak

Kelima daerah ini menjadi yang tercepat dalam proses pencairan setelah persyaratan administrasi mereka dinyatakan lengkap. Para guru di wilayah tersebut dilaporkan sudah mulai mengecek rekening masing-masing untuk memastikan masuknya dana tunjangan.

Gelombang pencairan berikutnya datang dari wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Daerah-daerah yang juga telah memastikan pencairan TPG triwulan IV yaitu:

Kabupaten Bangka Barat

Kabupaten Bangka Selatan

Kabupaten Bangka Tengah

Kota Pangkalpinang

Menurut laporan yang dihimpun, tidak ada kendala berarti dalam proses administrasi pada daerah-daerah ini. Kelengkapan data yang valid di Dapodik mempercepat proses terbitnya SKTP sehingga pencairan pun bisa dilakukan lebih cepat.

Gelombang pencairan berlanjut hingga mencapai total 27 daerah yang telah mengonfirmasi dana TPG masuk ke kas daerah untuk selanjutnya ditransfer ke rekening guru penerima. Daerah-daerah tersebut ialah:

Kota Batam

Kota Tanjung Pinang

Kabupaten Bengkayang

Kabupaten Kapuas Hulu

Kabupaten Kayong Utara

Kabupaten Kubu Raya

Kota Pontianak

Kota Singkawang

Kabupaten Sekadau

Daerah-daerah di wilayah Kalimantan ini melengkapi daftar panjang penerima pencairan pada tahap awal. Pemerintah memastikan bahwa seluruh daerah mendapat giliran pencairan secara merata, selama proses validasi data guru telah selesai dilakukan.

Kementerian Pendidikan dan pemerintah daerah mengimbau para guru yang berdomisili di 27 daerah tersebut untuk rutin mengecek mutasi rekening bank masing-masing. Mengingat pencairan dilakukan bertahap, tidak semua guru menerima dana pada hari yang sama meskipun berada dalam satu kabupaten atau kota.

Sementara bagi daerah yang belum masuk daftar 27 wilayah yang disebutkan, guru diminta tetap bersabar. Sebab, pencairan TPG triwulan keempat dijadwalkan berlangsung hingga akhir tahun. Pemerintah menjamin bahwa semua guru yang memenuhi syarat akan tetap menerima haknya.

Selain menunggu transfer dana dari pusat, salah satu faktor yang paling menentukan percepatan pencairan adalah validitas data di Dapodik. Guru yang belum melakukan pemutakhiran data diarahkan segera mengecek kelengkapannya melalui operator sekolah masing-masing.

Validasi data Dapodik yang akurat memastikan terbitnya SKTP tanpa hambatan. Tanpa SKTP, pencairan TPG tidak dapat dilakukan karena SKTP merupakan dokumen resmi penetapan guru berhak mendapatkan tunjangan.

Kabar baik lainnya, setelah pencairan TPG rampung, pemerintah dijadwalkan segera memproses pencairan bagi ASN lainnya sesuai agenda yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi penutup positif di akhir tahun bagi para aparatur negara.

Dengan bergulirnya pencairan TPG di 27 daerah dan daerah lainnya yang sedang menunggu tahapan berikutnya, para guru diharapkan tetap memantau informasi resmi dari dinas pendidikan setempat. Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh hak guru tersalurkan tepat waktu.

Editor : Anggi Septiani
#tunjangan profesi guru #dapodik #SKTP #Pencairan TPG #Info gtk