BLITAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kekuatan terbesar negara dalam memberantas mafia tanah bukan semata pada instrumen hukum atau teknologi, melainkan keteguhan moral para aparatur pertanahan untuk tidak terlibat dalam praktik kongkalikong. Hal itu ia sampaikan dalam pernyataan resmi yang menyoroti pentingnya integritas internal Kementerian ATR/BPN sebagai benteng utama melawan kejahatan pertanahan.
“Selama jajaran BPN tidak mau diajak kongkalikong, mafia tanah pasti kabur. Mereka hanya bisa bergerak kalau ada pintu yang dibukakan dari dalam. Kalau kita menutup rapat celah itu, mereka buyar dengan sendirinya,” tegas Menteri Nusron.
Menurutnya, upaya digitalisasi layanan, perbaikan tata kelola, hingga penguatan regulasi tidak akan efektif apabila masih ada oknum yang membuka ruang kompromi. Sebab, mafia tanah selalu memanfaatkan celah internal untuk memainkan modus-modus baru dalam memanipulasi hak atas tanah.
Makna Pernyataan “Sampai Kiamat Kurang Dua Hari”
Menteri Nusron juga meluruskan pernyataannya sebelumnya mengenai “sampai kiamat kurang dua hari mafia tetap ada.” Ia menegaskan bahwa ungkapan itu bukan bentuk pesimisme, tetapi gambaran filosofis bahwa praktik kejahatan akan selalu berevolusi dan mencari cara untuk memanfaatkan kelemahan sistem maupun individu.
Dalam setiap negara modern, kata Nusron, selalu ada dua kekuatan yang berjalan beriringan: mereka yang berjuang menjaga ketertiban dan mereka yang berusaha merusaknya. Karena itu, strategi pemberantasan mafia tanah tidak bisa hanya mengandalkan operasi penindakan, tetapi juga harus memusatkan perhatian pada integritas aparatur.
“Kita berantas, mereka akan muncul lagi dalam bentuk berbeda. Yang berubah hanya modelnya, bukan niat jahatnya. Cara paling efektif menghadapi mafia tanah adalah memastikan orang BPN kuat, proper, dan tegas menegakkan aturan,” ujarnya.
Peran Aparatur: Benteng Pertama Negara
Nusron menekankan bahwa profesionalisme aparatur, kedisiplinan administrasi, serta kepatuhan penuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan fondasi penting untuk menutup ruang manuver mafia tanah. Ia menegaskan bahwa kompromi sekecil apa pun dapat membuka pintu bagi kejahatan pertanahan.
“Selama pejabat dan pegawai tidak mau diajak kongkalikong, mafia tidak akan bisa masuk. Mau sekeras apa pun mereka bergerak, kalau kita tidak tergoda, mereka pasti gagal,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pemberantasan mafia tanah tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi pada kekompakan semua lini internal kementerian untuk menjaga integritas.
Baca Juga: Nasib Arema FC Bubar? Kisah Kelam Dualisme hingga Tragedi Kanjuruhan Kian Menekan Singo Edan
Negara Siap Hadir dalam Setiap Persoalan Pertanahan
Menteri ATR/Kepala BPN memastikan bahwa negara akan selalu hadir menyelesaikan persoalan pertanahan dengan objektif, transparan, dan sesuai hukum. Ia menilai bahwa ketegasan aparat negara dalam menjaga aturan akan menjadi sinyal kuat bagi masyarakat bahwa pemerintah serius menumpas praktik mafia tanah hingga akar-akarnya.
Strategi pemberantasan yang kini ditempuh Kementerian ATR/BPN meliputi digitalisasi dokumen, pembenahan sistem administrasi, pengawasan internal berlapis, hingga penegakan disiplin aparatur. Namun semua itu, menurut Nusron, tidak akan bermakna tanpa komitmen moral para pegawai.
“Membersihkan pertanahan Indonesia dimulai dari internal ATR/BPN,” tutup Nusron Wahid.
Dengan penekanan tersebut, pemerintah kembali menegaskan bahwa perang melawan mafia tanah bukan sekadar proses penindakan, tetapi agenda besar reformasi pertanahan yang berakar pada integritas manusia di balik sistem.
Editor : Findika Pratama