BLITAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemegang sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan. Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Menurut Nusron, banyak kasus tumpang tindih sertipikat tanah muncul karena dokumen lama belum masuk ke dalam sistem digital pertanahan. Kondisi tersebut membuat bidang tanah terlihat kosong di database sehingga bisa saja terbit sertipikat baru jika ada pemohon lain dengan dokumen lengkap.
“Permasalahan tumpang tindih biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan. Ketika bidang tanah terlihat kosong dan ada pemohon yang membawa dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya lengkap, sertipikat bisa dikeluarkan,” jelas Menteri Nusron.
Sertipikat Lama Rentan Tumpang Tindih
Sertipikat ganda atau tumpang tindih pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada dokumen terbitan puluhan tahun lalu. Saat itu, infrastruktur administrasi pertanahan dan regulasi yang berlaku belum sekuat saat ini. Selain itu, minimnya komunikasi antartetangga atau pihak desa menyebabkan informasi status tanah tidak tercatat dengan baik.
Karena itu, masyarakat yang tidak menjaga arsip tanah atau tidak melaporkan perubahan kepada pemerintah desa berisiko menghadapi klaim ganda dari pihak lain.
Manfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku
Untuk mencegah persoalan tersebut, Menteri Nusron meminta masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, platform resmi Kementerian ATR/BPN. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah dapat mengecek data dasar bidang tanah, memantau status layanan, hingga memastikan informasi yang tersimpan di sistem sudah sesuai.
Keberadaan aplikasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal masyarakat sebelum melakukan pemutakhiran data ke kantor pertanahan.
Digitalisasi Adalah Bagian dari Pembenahan
Nusron menegaskan bahwa digitalisasi layanan, pembenahan administrasi, hingga penguatan SDM di ATR/BPN adalah bagian dari proses transformasi besar-besaran. Masalah yang kini mencuat, menurutnya, justru menunjukkan bahwa sistem sedang diperbaiki secara menyeluruh.
“Kita sedang berbenah. Kalau sekarang banyak muncul masalah, itu bagian dari proses menuju transformasi layanan,” ujarnya.
Pemegang Sertipikat 1961–1997 Diminta Segera Daftar Ulang
Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, Nusron meminta masyarakat yang memegang sertipikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 agar segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan terdekat.
“Masyarakat yang punya sertipikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997, segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pemutakhiran data penting dilakukan agar tidak terjadi penyerobotan, tumpang tindih, atau hilangnya batas fisik tanah.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan. Pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tambahnya.
Kepala Daerah Diminta Aktif Dorong Pemutakhiran Sertipikat
Selain mengimbau masyarakat, Nusron juga meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar membantu mengajak warga melakukan pemutakhiran sertipikat. Langkah ini diyakini akan mengurangi potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961–1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” pungkas Menteri Nusron.
Editor : Findika Pratama