BLITAR – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses layanan pertanahan. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct yang digelar Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/11/2025), di Aula Prona, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
“Layanan pertanahan menyangkut hak ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu setiap proses harus jelas, terukur, dan bebas dari penyimpangan,” tegas Wamen ATR/Waka BPN.
Peningkatan Layanan Harus Sejalan dengan Penguatan Pengawasan
Wamen Ossy menjelaskan bahwa peningkatan kualitas layanan publik di sektor pertanahan saat ini tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan paralel dengan penguatan sistem pengawasan dan mitigasi risiko. Melalui evaluasi internal yang terus diperbarui, Kementerian ATR/BPN berupaya memperkuat kepatuhan aparatur terhadap prosedur, ketepatan data, serta kedisiplinan dalam pelaksanaan layanan.
Menurutnya, standar pelayanan publik harus dijaga secara konsisten di seluruh satuan kerja, mulai dari pusat hingga daerah, agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat dan agenda transformasi layanan dapat berjalan sesuai rencana.
“Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Konsistensi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung agenda transformasi layanan pertanahan,” ujar Ossy.
Agenda Reformasi: Digitalisasi, Audit, dan Penguatan Itjen
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy memaparkan sejumlah agenda reformasi yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya adalah percepatan digitalisasi layanan seperti penerapan Sertipikat Elektronik, yang menjadi bagian penting dari modernisasi sistem pertanahan nasional.
Selain itu, kementerian tengah melakukan audit riil dan penyempurnaan alur proses layanan untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat. Penguatan peran Inspektorat Jenderal (Itjen) juga menjadi prioritas sebagai garda pengawasan internal yang memastikan layanan berjalan sesuai aturan.
Upaya tersebut disebut sebagai fondasi penting dalam mewujudkan birokrasi pertanahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik koruptif.
Kolaborasi ATR/BPN–KPK Perkuat Sistem Pengendalian Pencegahan Korupsi
Sosialisasi ini merupakan bagian dari kolaborasi intensif Kementerian ATR/BPN dengan KPK dalam meningkatkan integritas dan tata kelola layanan pertanahan. Kerja sama tersebut mencakup penguatan pemahaman aparatur terhadap prinsip etika dan integritas, pendampingan pencegahan risiko, serta peningkatan sistem pengendalian internal untuk memastikan setiap layanan berjalan sesuai standar.
Melalui kolaborasi ini, aparatur di lingkungan ATR/BPN diharapkan memiliki sensitivitas lebih tinggi terhadap potensi miss-conduct, serta mampu melaksanakan layanan dengan prinsip transparan, akurat, dan akuntabel.
Dihadiri Para Pimpinan dan Peserta dari Seluruh Indonesia
Kegiatan sosialisasi menghadirkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, sebagai narasumber utama. Acara tersebut dipandu oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto.
Peserta yang hadir terdiri dari para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta seluruh kepala kantor wilayah dan kantor pertanahan se-Indonesia. Kegiatan berlangsung dalam dua format, yakni luring dari Jakarta dan daring melalui video conference, untuk memastikan seluruh satuan kerja dapat mengikuti materi secara lengkap.
Dengan semakin kuatnya kolaborasi ATR/BPN dan KPK, pemerintah berharap kualitas layanan pertanahan semakin meningkat dan bebas dari penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Editor : Findika Pratama