BLITAR – Isu P3K jadi PNS tanpa tes kembali menghangat setelah DPR RI menegaskan sedang membahas perubahan besar dalam sistem kepegawaian nasional. Wacana ini bukan hanya soal alih status, tetapi juga menyangkut penyetaraan hak pensiun bagi ratusan ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang selama ini merasa belum mendapatkan keadilan.
Pembahasan P3K jadi PNS tanpa tes menguat setelah Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf M. Effendi, menegaskan bahwa peralihan status dan penyetaraan hak pensiun akan masuk dalam agenda revisi Undang-Undang ASN (RUU ASN). Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan publik, khususnya kalangan tenaga honorer dan P3K yang selama bertahun-tahun mengabdi namun belum memiliki kepastian karir jangka panjang.
Pengabdian Panjang Jadi Dasar Pengangkatan
DPR menilai ribuan tenaga honorer dan P3K selama ini telah menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor. Mereka mengajar di sekolah pelosok, melayani masyarakat di puskesmas terpencil, hingga menangani administrasi pemerintahan di berbagai instansi.Meski banyak dari mereka sudah mengabdi 10 hingga 20 tahun, status dan hak yang diperoleh tetap berbeda dibandingkan PNS. Isu yang paling sering dikeluhkan adalah tidak adanya jaminan pensiun serta terbatasnya karir jangka panjang.
Karena itu, DPR mengusulkan pengabdian panjang menjadi dasar alih status P3K jadi PNS tanpa tes, menggantikan sistem seleksi administrasi yang selama ini berlaku. Menurut DPR, P3K sudah menjalani “ujiannya sendiri” selama bertahun-tahun—mulai dari ujian kesetiaan, kesabaran menunggu kepastian status, hingga ketulusan bekerja tanpa jaminan masa depan.
Momentum Sejarah Jika RUU ASN Disahkan 2026
Jika revisi UU ASN benar-benar rampung dan disahkan, tahun 2026 berpotensi menjadi momen bersejarah. Dalam skema tersebut, tenaga honorer dan P3K akan diakui sebagai ASN seutuhnya, yakni PNS dengan hak pensiun penuh dan jenjang karir yang lebih pasti.
DPR menilai pengangkatan tanpa tes adalah bentuk pengakuan negara atas loyalitas dan kompetensi yang terbukti di lapangan. Mereka dianggap tidak perlu “diadu” lagi dengan pelamar baru atau lulusan segar dalam seleksi terbuka.
Namun, perjalanan menuju pengesahan regulasi ini masih panjang. Pembahasan revisi UU ASN sudah bergulir sejak 2024 namun terus mengalami kemunduran. Banyak pihak berharap tahun 2026 menjadi jawaban setelah penantian yang sangat lama.
Pro Kontra di Media Sosial
Isu P3K jadi PNS tanpa tes langsung memicu ribuan komentar di media sosial. Seperti isu kepegawaian lainnya, respons publik terbagi menjadi dua kubu besar: setuju dan tidak setuju.Dari pihak yang mendukung, mereka menilai penyetaraan status adalah bentuk keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. “Untuk terakhir kalinya honorer disetarakan dengan ASN lainnya agar tidak ada lagi perbedaan status,” tulis salah satu warganet.
Pendukung lain menegaskan bahwa pengabdian harus dihargai lebih besar daripada sekadar tes seleksi. Menurut mereka, P3K sudah melewati ujian yang jauh lebih berat selama bertahun-tahun.
Namun tidak sedikit pula yang menolak rencana tersebut. Kritik paling keras menyebut bahwa pengangkatan tanpa tes akan menurunkan standar seleksi ASN di Indonesia.
“Anak TK saja tes. Kok jadi PNS tanpa tes? Waktu daftar P3K dulu sadar kan tanda tangan kontrak?” tulis seorang warganet yang kontra. Ada pula yang menilai wacana ini hanya mengundang panggung politik dan tidak memahami kondisi lapangan secara nyata.
Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan bahwa isu ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut rasa keadilan, profesionalisme, dan standar kualitas aparatur negara.
Menunggu Keputusan Pemerintah
Pada akhirnya, bola keputusan berada di tangan pemerintah. DPR telah melempar dua pilihan besar: apakah negara akan menilai berdasarkan tes atau berdasarkan pengabdian. Dua pendekatan ini membawa konsekuensi berbeda bagi masa depan ASN di Indonesia.
Hingga kini, pembahasan revisi UU ASN masih berlangsung. Masyarakat, khususnya kalangan honorer dan P3K, hanya bisa berharap agar keputusan final memberikan kepastian dan keberpihakan pada kesejahteraan mereka.
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi