BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct dalam pelayanan tata ruang dan pertanahan di Aula Prona, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (14/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh pegawai mengenai upaya pencegahan korupsi serta pelanggaran etika dalam pemberian layanan publik.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa agenda sosialisasi ini merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki kualitas layanan sekaligus memperkuat integritas aparatur.
“Ini tentunya tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tapi menjadi kebutuhan organisasi sesuai arahan Menteri Nusron, di mana 80% pekerjaan di Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan publik,” ujar Wamen Ossy saat membuka kegiatan.
Penguatan Integritas Aparatur Jadi Kunci Transformasi Layanan
Wamen Ossy memaparkan bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menjalani transformasi besar-besaran melalui percepatan digitalisasi layanan pertanahan, perbaikan tata kelola, serta penguatan sistem pengawasan oleh Inspektorat Jenderal. Namun ia menekankan bahwa keberhasilan seluruh agenda tersebut sangat bergantung pada kedisiplinan dan integritas setiap pegawai.
“Digitalisasi hanya alat. Sistem pengawasan penting. Tapi kalau integritas setiap individu tidak kita jaga, transformasi tidak akan maksimal,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tidak hanya menjadi forum teori, tetapi mampu mendorong implementasi nyata di lapangan.
“Saya berharap pada siang hari ini kita tidak hanya belajar tentang teori, tapi bagaimana penerapan tersebut bisa kita lakukan bersama-sama dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
KPK Tekankan Pentingnya Pencegahan dan Perbaikan Sistem
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa KPK tidak hanya bertugas melakukan penindakan, tetapi juga memastikan berbagai langkah pencegahan agar praktik korupsi tidak terjadi di kementerian maupun lembaga.
“Tugas kami adalah melakukan berbagai upaya agar tidak terjadi perilaku korupsi, baik melalui fungsi penjagaan maupun fungsi monitoring,” jelasnya.
Aminudin juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara KPK dan ATR/BPN untuk memperkuat sistem layanan pertanahan yang rawan disusupi praktik penyimpangan jika tidak diawasi dengan baik.
“Saya mengajak rekan-rekan di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk membangun kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN, yang turut diperluas hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka menyusun regulasi serta memperbaiki sistem di bidang pertanahan,” ujarnya.
Menurutnya, dengan perbaikan sistem yang berkelanjutan, celah terjadinya tindakan miss-conduct akan semakin tertutup.
Diikuti Peserta dari Seluruh Indonesia
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia yang bergabung secara daring.
Kolaborasi ATR/BPN dan KPK ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan layanan pertanahan dan tata ruang yang lebih transparan, terukur, dan bebas dari penyimpangan. Pemerintah berharap penguatan integritas dan konsistensi aparatur mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendukung transformasi besar yang sedang berjalan di sektor pertanahan.
Editor : Findika Pratama