Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

DPR Desak Pemerintah Percepat Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN, Soroti Pasal 66 dan Skema P3K-PNS

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Selasa, 18 November 2025 | 02:35 WIB
DPR Desak Pemerintah Percepat Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN, Soroti Pasal 66 dan Skema P3K-PNS
DPR Desak Pemerintah Percepat Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN, Soroti Pasal 66 dan Skema P3K-PNS

BLITAR – Isu pengangkatan guru honorer jadi ASN kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Ikatan Pendidikan Nusantara (IPN) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam forum tersebut, Komisi X menyampaikan apresiasi sekaligus merespons berbagai aspirasi yang disampaikan organisasi profesi guru mengenai masa depan tenaga pendidik, terutama terkait status kepegawaian, perlindungan hukum, serta percepatan regulasi pengangkatan.

Pada tiga paragraf awal, Komisi X DPR menegaskan bahwa pengangkatan guru honorer jadi ASN sudah memiliki dasar hukum yang kuat, terutama melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Meski demikian, realisasi di lapangan dinilai belum maksimal dan masih menyisakan banyak persoalan. Karena itu, aspirasi percepatan implementasi Pasal 66 kembali didorong agar bisa segera diwujudkan sebelum batas waktu Desember 2024.

Dalam paparan PGRI, disebutkan bahwa jutaan guru dan tenaga kependidikan masih menunggu kepastian nasib, termasuk mereka yang masuk kategori R4, R1D, maupun guru honorer yang sudah lebih dari empat tahun mengabdi. PGRI menegaskan pentingnya langkah konkret, karena pengangkatan guru honorer jadi ASN bukan sekadar janji, melainkan kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Dorongan Penegakan Pasal 66 UU ASN

Dalam RDPU, beberapa perwakilan PGRI menyoroti penafsiran Pasal 66 UU ASN yang menyatakan seluruh guru honorer yang tercantum dalam database BKN dan Dapodik wajib diselesaikan pengangkatannya paling lambat Desember 2024. Data yang dipaparkan menunjukkan mencakup 731.524 guru dan 735.049 tenaga kependidikan.

PGRI menegaskan bahwa regulasi bukan lagi masalah utama karena undang-undangnya sudah ada. Yang dibutuhkan adalah eksekusi. Karena itu, mereka meminta Komisi X DPR mendorong pemerintah segera merealisasikan ketentuan yang sudah tercantum dalam undang-undang, termasuk mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen P3K.

Peralihan P3K ke PNS Tanpa Tes dan Tanpa Batas Usia

Isu lain yang juga mendapat sorotan adalah usulan adanya skema peralihan ASN P3K menjadi PNS tanpa persyaratan seleksi, tanpa tes tambahan, dan tanpa batas usia. Perwakilan IPN menyampaikan bahwa P3K sudah terlebih dahulu menjalani tes untuk diangkat, sehingga tes tambahan dinilai tidak relevan.

Usulan ini juga berkaitan dengan dorongan agar P3K memperoleh hak yang setara dengan PNS. Termasuk di antaranya hak pensiun, jenjang karier, jaminan sosial, dan perlindungan profesi. Menurut IPN, kesetaraan tersebut akan meningkatkan kualitas layanan pendidikan di daerah, terutama di wilayah 3T yang sering kali bergantung pada kehadiran guru non-PNS.

Komisi X merespons dengan menegaskan bahwa pihaknya mendukung penguatan skema P3K agar semakin setara dengan PNS. Namun, terkait peralihan langsung P3K ke PNS, anggota Komisi X mengingatkan bahwa kewenangan teknis berada pada Kementerian PAN-RB. Karena itu, aspirasi tersebut tetap dicatat dan akan diteruskan ke komisi dan kementerian terkait.

Perlindungan Hukum bagi Guru

Selain masalah pengangkatan, para perwakilan guru menyoroti semakin maraknya kriminalisasi guru. Banyak kasus terjadi ketika guru mendisiplinkan siswa, namun kemudian dipolisikan oleh orang tua dan disandingkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

PGRI menilai perlindungan hukum bagi guru tidak cukup jika hanya diatur melalui peraturan pemerintah. Karena itu, mereka mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru sebagai lex specialis yang berdiri sejajar dengan UU Perlindungan Anak.Komisi X menyambut baik masukan tersebut, meski menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut berada di ruang lingkup dan mekanisme berbeda. Namun seluruh masukan yang tertuang dalam paparan tertulis IPN dan PGRI akan menjadi lampiran tidak terpisahkan dalam kesimpulan RDPU.

Komitmen Komisi X DPR

Menutup RDPU, pimpinan sidang menegaskan bahwa kesimpulan yang dihasilkan bukan keputusan resmi, melainkan bentuk pandangan yang akan diperjuangkan pada forum-forum pengambilan kebijakan. 

Komisi X menyatakan tetap berpihak pada perjuangan guru, terutama soal pengangkatan guru honorer jadi ASN, peningkatan kesejahteraan, dan penguatan tata kelola pendidikan nasional.

Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi
#pengangkatan guru honorer #komisi x dpr #uu asn #ASN P3K