BLITAR KAWENTAR – Konflik Keraton Surakarta kembali menjadi sorotan nasional setelah wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII (PB13) pada 2 November 2025. Gejolak lama yang tak kunjung usai itu kembali pecah, menandai babak baru konflik keraton Surakarta yang selama hampir dua dekade menghantui istana tua tersebut. Pengumuman putra mahkota, Gusti Purboyo, sebagai Pakubuwono XIV (PB14) menjadi pemantik awal memanasnya situasi.
Kisruh suksesi ini bukan kali pertama terjadi. Tiga paragraf awal pemberitaan ini menyoroti bagaimana konflik keraton Surakarta terus berulang dari generasi ke generasi. Tak lama setelah pengumuman PB14, kubu Maha Menteri Keraton Solo, KGPA Tedjowulan, menyatakan dirinya sebagai pelaksana tugas Pakubuwono atau interim, yang membuat konflik kembali mengemuka.
Perseteruan terbaru ini mempertegas bahwa konflik keraton Surakarta bukan sekadar soal perebutan legitimasi, melainkan akumulasi luka sejarah sejak wafatnya PB12 pada 2004. Ketidakhadiran permaisuri, putra mahkota resmi, serta penunjukan suksesi yang jelas membuat keraton terjebak dalam perebutan kekuasaan yang berkepanjangan.
Akar Sengketa yang Mengendap Sejak Era PB12
Pangkal persoalan bermula pada 2004 ketika PB12 mangkat tanpa menunjuk pewaris tahta. Kondisi itu membuat keraton terbelah menjadi dua kubu besar. Putra tertua PB12, Hangabehi, mendeklarasikan diri sebagai raja pada 31 Agustus 2004 dengan dukungan saudara seibunya, termasuk tokoh penting Gusti Moeng. Tak lama berselang, Tejowulan juga naik tahta pada 9 November 2004, menciptakan dualisme kepemimpinan dalam satu keraton.
Dualitas itu membuat situasi di keraton semakin panas, hingga pemerintah harus turun tangan. Pada 2012, mediasi besar-besaran digerakkan oleh Joko Widodo yang saat itu menjabat Wali Kota Solo. Rekonsiliasi di Jakarta menghasilkan kesepakatan: Hangabehi diakui sebagai PB13, sementara Tejowulan menjadi Mahapatih bergelar Panembahan Agung.
Namun rekonsiliasi itu tidak diterima semua pihak. Gusti Moeng dan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) menolak hasilnya dan melakukan perlawanan. Mereka menutup akses utama ke kompleks keraton, melarang PB13 memasuki bangunan sentral, hingga terjadi penguncian pintu Sasana Sewoko. Akibatnya PB13 tetap tidak bisa sepenuhnya bertahta di istananya sendiri.
Bentrokan dan Mediasi yang Berulang
Puncak ketegangan terjadi pada 2017 ketika putri sulung PB13, GKR Timur Rumbai Kusuma Dewayani, sempat terjebak di area keputren tanpa listrik dan makanan. Insiden ini memperlihatkan betapa seriusnya konflik internal keraton.
Presiden Jokowi, yang saat itu telah menjadi kepala negara, kembali turun tangan. Ia mengutus anggota Watimpres, Jenderal (Purn) Subagyo HS untuk mendamaikan kedua kubu. Upaya ini menghasilkan kesepakatan tertulis, tetapi praktiknya di lapangan tidak mampu menghentikan pertikaian.
Insiden demi insiden terus terjadi. Tahun 2021, lima keturunan PB12 terkurung di istana. Setahun kemudian, Gusti Moeng mengaku diusir oleh kubu PB13, yang memicu bentrokan hingga dua cucu PB13 diduga menjadi korban penganiayaan. Salah satu di antaranya, BRM Suryomulyo, bahkan mengaku ditodong senjata api.
Baca Juga: Tren Gaya Hidup Anak Muda Kekinian di Blitar, Dinkes: Kopi dan Makanan Rebus Jadi Menu Pagi Hari
Pada awal 2023, situasi akhirnya mereda. Kedua kubu saling memaafkan dan sepakat bekerja sama demi pelestarian keraton. PB13 pun kembali memimpin hingga tutup usia pada 2 November 2025.
Deklarasi PB14 dan Kembalinya Bara Lama
Semua harapan mereda pupus ketika PB13 wafat. Dalam prosesi pemberangkatan jenazah menuju makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Gusti Purboyo mendeklarasikan diri sebagai PB14. Pengumuman yang dilakukan di momentum sakral itu dinilai terburu-buru oleh sejumlah kerabat.
Tak berselang lama, kubu Tedjowulan menyatakan bahwa sang Mahapatih mengambil alih sebagai pelaksana tugas raja. Melalui juru bicara KP Bambang Pradotonagoro, Tedjowulan menegaskan dirinya bukan raja definitif dan hanya menjaga kekosongan pemerintahan hingga suksesi jelas.
Situasi ini kembali memperlihatkan rapuhnya struktur suksesi di keraton Surakarta. Meski negara melalui Kemendagri biasanya menjadi penentu legitimasi raja secara administrasi, kenyataannya konflik internal seringkali jauh lebih kompleks daripada keputusan tertulis.
Masa Depan Tahta Surakarta
Konflik berulang menunjukkan bahwa keraton Surakarta membutuhkan reformasi tata kelola, khususnya dalam pewarisan tahta. Selama aturan adat dan keputusan politik tidak selaras, sengketa kemungkinan akan terus hidup dari generasi ke generasi.
Kini semua mata tertuju pada PB14 dan kubu interim yang bersitegang. Harapan publik sederhana: keraton sebagai warisan budaya harus kembali menjadi simbol kehormatan, bukan arena konflik. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.