BLITAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat yang mengikuti pendaftaran tanah pertama kali melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ajakan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama para kepala daerah yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa pembebasan BPHTB bagi warga kategori miskin ekstrem akan berdampak signifikan terhadap percepatan sertipikasi tanah rakyat dan pemenuhan kepastian hukum atas aset mereka.
“Kalau mau tanah masyarakat punya sertipikat, saya minta tolong Bapak/Ibu Kepala Daerah buatkan peraturan tentang pembebasan BPHTB, khusus untuk rakyat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Supaya tanah mereka punya kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron.
BPHTB Jadi Kendala Utama, Pemerintah Dorong Solusi Kolektif
Menteri Nusron menilai, masih banyak bidang tanah masyarakat di Sulsel yang tertunda proses sertipikasinya karena belum mampu membayar BPHTB. Padahal secara teknis, pengukuran dan pendataan sudah dilakukan melalui PTSL.
Menurutnya, kondisi ini harus segera diatasi melalui kebijakan konkret pemerintah daerah.
“Ini persoalan besar yang harus kita atasi bersama. Kalau tanah sudah diukur, tapi belum jadi sertipikat karena belum bayar BPHTB, ya sayang. Padahal, dengan punya sertipikat, masyarakat bisa lebih tenang dan punya dasar hukum yang kuat atas tanahnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan pembebasan BPHTB bukan hanya langkah administratif, tetapi juga bentuk amal sosial pemerintah sekaligus keadilan agraria bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini terkendala biaya.
Penyerahan Sertipikat Aset Daerah di Sulsel
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat aset milik pemerintah daerah kepada sejumlah bupati dan wali kota di Sulawesi Selatan. Penyerahan ini menjadi bagian dari percepatan penataan dan penertiban aset yang digencarkan ATR/BPN di seluruh Indonesia.
Adapun rincian sertipikat yang diserahkan adalah:
Kabupaten Luwu: 4 sertipikat
Kabupaten Pangkep: 208 sertipikat
Kabupaten Wajo: 1 sertipikat
Kabupaten Jeneponto: 10 sertipikat
Kota Makassar: 10 sertipikat
Kabupaten Luwu Timur: 2 sertipikat
Kabupaten Soppeng: 17 sertipikat
Kabupaten Bantaeng: 2 sertipikat
Dari jumlah tersebut, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menjadi penerima terbanyak. Sertipikat diterima langsung oleh Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assegaf, yang hadir mewakili daerahnya.
Pemda Pangkep Apresiasi ATR/BPN: Aset Jadi Penguat Neraca Daerah
Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assegaf, mengapresiasi kerja nyata ATR/BPN yang dinilainya telah membantu memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa sertipikat bukan sekadar dokumen, melainkan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Aset ini bukan sekadar dokumen, tapi menjadi bagian dari neraca dan kekuatan finansial daerah. Karena itu kami akan terus bekerja sama dengan BPN untuk menuntaskan penyertipikatan seluruh aset milik Pemda. Kami sangat berterima kasih kepada ATR/BPN, kepada Pak Menteri dan seluruh jajaran di Pangkep,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa Pangkep terus berkomitmen menuntaskan sertipikasi aset agar seluruh tanah pemerintah daerah memiliki legalitas yang kuat, sekaligus memperkecil potensi sengketa.
Baca Juga: Persiapan Masa Angkutan Nataru, KAI Daop 7 Madiun Ganti Wesel di Stasiun Blitar
Diharapkan Mendorong Pemerataan Kepastian Hukum di Sulsel
Program percepatan sertipikasi dan keringanan BPHTB yang disampaikan Menteri Nusron diharapkan menjadi momentum penting bagi seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan untuk memperkuat reformasi agraria di wilayahnya masing-masing. Kebijakan ini juga menjadi kunci pemerataan kepastian hukum pertanahan, peningkatan kesejahteraan, serta optimalisasi aset daerah.
Agenda rapat koordinasi turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Dony Erwan, beserta jajarannya.
Editor : Findika Pratama