Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Percepat Penyeesaian Persoalan Tanah dan Ruang, Menteri Nusron Gelar Rakor dengan Kepala Daerah se-Sulsel

Findika Pratama • Selasa, 18 November 2025 | 06:00 WIB
Percepat Penyeesaian Persoalan Tanah dan Ruang, Menteri Nusron Gelar Rakor dengan Kepala Daerah se-Sulsel
Percepat Penyeesaian Persoalan Tanah dan Ruang, Menteri Nusron Gelar Rakor dengan Kepala Daerah se-Sulsel

BLITAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025). Rakor ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja nasional yang ia lakukan sejak menjabat sebagai Menteri ATR/BPN untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam penyelesaian masalah pertanahan dan tata ruang.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menyampaikan bahwa kunjungan ini adalah bagian dari komitmennya untuk memastikan seluruh persoalan pertanahan di daerah dapat ditangani dengan lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.

“Ini provinsi ke-26 yang saya datangi sejak menjabat sebagai menteri. Saya datang ke setiap daerah untuk meng-update informasi dan menyelesaikan masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pendaftaran tanah, hingga konflik pertanahan yang ada,” ujar Nusron Wahid.

Enam Isu Strategis Jadi Fokus Rakor

Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron menekankan adanya enam isu strategis yang menjadi fokus koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah. Menurutnya, enam poin ini harus diselesaikan bersama karena berdampak langsung pada kepastian hukum pertanahan, tata ruang, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

1. Integrasi data NIB dan NOP
Menteri Nusron menegaskan pentingnya integrasi antara Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi ini diperlukan agar data pertanahan dan perpajakan daerah lebih sinkron, sehingga dapat meningkatkan PAD dan memperkuat basis data aset pemerintah.

2. Pemutakhiran sertipikat lama
Ia menyebutkan bahwa masih banyak sertipikat lama milik masyarakat maupun instansi yang belum diperbarui sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih. Pemutakhiran dokumen menjadi langkah strategis untuk menghindari konflik di lapangan.

3. Revisi RTRW
Menteri Nusron menegaskan bahwa banyak RTRW daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan tata ruang maupun kebutuhan investasi. Revisi RTRW penting agar seluruh pembangunan daerah berjalan sesuai aturan dan berorientasi jangka panjang.

4. Penyusunan RDTR
Ia menyoroti fakta bahwa hingga saat ini masih terdapat 116 wilayah di Sulsel yang belum memiliki RDTR. Padahal, RDTR merupakan dokumen penting yang menjadi dasar kepastian hukum pemanfaatan ruang sekaligus syarat utama untuk menarik investasi daerah.

5. Penyelesaian sertipikasi tanah wakaf
Menteri Nusron menyebut bahwa penyelesaian tanah wakaf di Sulsel masih sangat rendah. Dari seluruh tempat ibadah yang ada, baru sekitar 20% yang selesai tersertipikasi. Ia meminta pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan mempercepat penertiban agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

6. Evaluasi konflik agraria, termasuk sengketa antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan masyarakat
Menteri Nusron menekankan perlunya langkah terpadu untuk menyelesaikan konflik agraria, terutama yang melibatkan tanah eks PTPN yang saat ini banyak diokupasi masyarakat.

“Masih banyak tempat ibadah yang belum tersertipikasi wakafnya. Ini harus kita dorong bersama. Lalu, konflik tanah antara pemegang HGU dengan rakyat, termasuk tanah-tanah eks PTPN yang sudah diokupasi masyarakat, semua itu perlu kita evaluasi dan cari solusi bersama,” jelasnya.

Mendorong Sinergi Pusat dan Daerah

Rakor ini menjadi momentum penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengonsolidasikan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Menteri Nusron berharap seluruh kepala daerah di Sulsel dapat memperkuat koordinasi dengan BPN setempat agar setiap masalah di lapangan dapat terselesaikan lebih cepat.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian persoalan agraria di daerah sangat bergantung pada kualitas komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Sejumlah Tokoh Hadir dalam Rakor

Agenda Rakor turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, yang mendukung penuh langkah Kementerian ATR/BPN dalam penguatan tata kelola pertanahan nasional. Hadir pula Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel, Dony Erwan, bersama seluruh jajaran Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Editor : Findika Pratama
#kantah kabupaten blitar #Kementerian ATR/BPN