BLITAR KAWENTAR - Kabar kenaikan gaji pensiun PNS 2025 yang viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi tegas dari PT TASPEN (Persero). Perusahaan BUMN pengelola dana pensiun pegawai negeri sipil itu memastikan bahwa informasi yang beredar luas tersebut adalah hoax dan tidak bersumber dari kanal resmi.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis, TASPEN menegaskan tidak pernah mengeluarkan data maupun pernyataan resmi terkait kenaikan gaji pensiun PNS 2025. Pihak TASPEN juga menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan atau regulasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai penyesuaian besaran pensiun tahun depan.
"Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi TASPEN dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun," demikian bunyi pernyataan resmi perusahaan pelat merah tersebut.
Baca Juga: Kisruh Penobatan Pakubuwono 14 Memanas: Gusti Timur Geruduk Keraton dan Ungkap Pengkhianatan
Menkeu Turun Tangan Jelaskan Struktur Gaji Pensiun
Menyikapi polemik yang kian memanas menjelang akhir tahun, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa turun langsung memberikan penjelasan lengkap. Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pembayaran untuk pensiunan PNS golongan 1 hingga 4 dengan struktur yang tetap memperhitungkan gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
"Informasi yang beredar harus dilihat dengan hati-hati. Data resmi sudah jelas, termasuk besaran yang menjadi acuan pembayaran," ujar Purbaya seperti dikutip dari berbagai sumber.
Penjelasan Menkeu ini sekaligus menepis berbagai dugaan liar yang menyebut adanya perubahan drastis pada penghasilan pensiunan. Pemerintah memastikan bahwa pembayaran tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan tidak ada perubahan sistem mendadak.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan Golongan
Berdasarkan ketentuan yang digunakan pemerintah saat ini, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS golongan 1 hingga 4 yang menjadi acuan:
Golongan 1 (1A, 1B, 1C, 1D) memiliki kisaran penghasilan Rp1.748.102 hingga Rp2.567.000. Golongan ini merupakan kelompok dengan masa pengabdian awal hingga menengah, meskipun berada pada kelompok terbawah namun tetap mendapatkan hak tunjangan sesuai aturan.
Golongan 2 (2A hingga 2D) berada di kisaran Rp1.748.103 hingga Rp2.868.800. Kenaikan antar tingkat dalam golongan ini cukup signifikan, terutama bagi mereka yang memasuki masa kerja panjang sebelum pensiun.
Golongan 3 yang ditempati ASN berpendidikan sarjana atau setara (3A hingga 3D) berada di kisaran Rp1.748.104 hingga Rp2.969.600. Golongan ini menjadi kelompok pensiunan terbanyak secara nasional, sehingga data rinciannya paling sering dicari masyarakat.
Golongan 4 sebagai golongan tertinggi dengan wewenang dan masa pengabdian paling panjang (4A hingga 4E) memiliki kisaran Rp1.748.104 hingga Rp5.957.100.
Komponen Tunjangan yang Tetap Melekat
Selain gaji pokok, pensiunan PNS masih menerima sejumlah tunjangan yang tidak dihapus pemerintah. Komponen tunjangan tersebut antara lain tunjangan pangan sebesar rata-rata Rp70.420 per jiwa, tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.
Baca Juga: Konflik Keraton Surakarta Memanas Lagi: Pengumuman PB14 Picu Dualisme Baru Usai PB13 Wafat
Dengan kombinasi tersebut, jumlah total penghasilan pensiunan setiap bulan tetap menggabungkan komponen gaji pokok plus tunjangan melekat sebagaimana aturan yang berlaku dalam sistem pensiun nasional.
Rapel Pensiun Dijadwalkan Cair November 2025
Terkait rencana pencairan rapel pensiunan, pemerintah menetapkan jadwal pembayaran pada November 2025. Rapel merupakan pembayaran selisih pensiun yang seharusnya diterima sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) hingga tanggal pembayaran kenaikan yang sebenarnya.
Penundaan pencairan rapel ini terkait dengan proses penyesuaian APBN, validasi dan rekonsiliasi data di PT TASPEN dan PT ASABRI, serta pembaruan sistem pembayaran nasional. Pemerintah memerlukan waktu untuk memastikan tidak terjadi salah bayar mengingat jumlah pensiunan yang ditanggung negara mencapai jutaan orang.
Baca Juga: Sepi Tokoh Publik, Pengukuhan Raja Baru Keraton Surakarta Berlangsung dengan Suasana Tak Biasa
Para pensiunan yang berhak menerima rapel meliputi pensiunan PNS, TNI, Polri, penerima pensiun janda atau duda, serta ahli waris sah bila pensiunan telah meninggal sesuai peraturan.
Pensiunan Diminta Validasi Data
Untuk memastikan pencairan rapel berjalan lancar, pensiunan diminta melakukan beberapa hal penting. Pertama, memastikan seluruh data di TASPEN atau ASABRI sudah benar dan terbaru. Kedua, memastikan rekening tempat menerima pensiun aktif tanpa kendala. Ketiga, melakukan lapor hidup (SP) tepat waktu.
Pensiunan juga dapat mengecek besaran kenaikan dan rapel melalui aplikasi atau website resmi TASPEN dan ASABRI, mendatangi kantor cabang terdekat, memeriksa slip pensiun bulanan, atau menghubungi call center resmi.
Baca Juga: Konflik Keraton Surakarta Memanas Lagi: Dua Putra PB XIII Sama-Sama Klaim Takhta Pakubuwono XIV
KETERANGAN PT TASPEN KEDIRI
TASPEN menekankan bahwa hingga surat hak jawab ini diterbitkan, belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI/Polri, penerima tunjangan kehormatan, maupun janda/dudanya.
TASPEN juga memastikan bahwa belum ada keputusan terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Dalam pelayanannya, TASPEN tetap berpegang pada prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat).
Masyarakat diminta hanya mengacu pada informasi resmi dari TASPEN dan instansi pemerintah terkait. Redaksi Blitar Kawentar juga diminta tidak kembali memuat informasi yang dapat memicu mispersepsi publik.
TASPEN mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi tidak resmi mengenai pencairan gaji pensiun dan dapat menghubungi Call Center 1500 919 atau media resmi TASPEN untuk klarifikasi.(*)
Editor : Rahma Nur Anisa