BLITAR KAWENTAR - Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan kebijakan besar terkait kenaikan gaji dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan untuk periode 2025 hingga 2026. Instruksi langsung dari kepala negara ini menjadi prioritas utama dalam periode pemerintahan 2024-2029.
Dalam penyampaian resmi yang dipublikasikan luas, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan gaji pokok, tunjangan, dan insentif bagi ASN, TNI, Polri, termasuk pensiunan, akan mulai berlaku bertahap pada tahun 2025 hingga 2026. Kebijakan ini mencakup penyesuaian gaji pokok untuk seluruh golongan, penambahan tunjangan melekat, dan peningkatan tunjangan kerja.
Pemerintah terus mematangkan kebijakan besar ini untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kenaikan gaji ASN dan pensiunan 2025 disesuaikan dengan golongan terakhir dan masa kerja masing-masing pegawai, baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas.
Baca Juga: Tukang Gigi Bukan Pengganti Dokter Gigi
Menkeu Dapat Perintah Langsung dari Presiden
Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden, Prabowo telah menugaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa beserta jajaran Kabinet Merah Putih untuk menyiapkan skema anggaran APBN 2026. Tujuannya agar seluruh peningkatan kesejahteraan dapat diterapkan secara merata kepada ASN dan pensiunan.
"Presiden memberikan perintah langsung kepada Menteri Keuangan dan beberapa jajaran Kabinet Merah Putih untuk menyiapkan skema baru anggaran pendapatan belanja negara pada tahun 2026," demikian keterangan yang beredar.
Skema anggaran ini dirancang khusus untuk menambah peningkatan gaji maupun tunjangan dari ASN dan para pensiunan di tahun 2025 sampai dengan tahun 2026. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini dapat direalisasikan tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara.
Prediksi Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Kebijakan kenaikan gaji pokok untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai diberlakukan pada November hingga Desember 2025. Besaran kenaikan bervariasi sesuai dengan masa kerja dan golongan terakhir, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan 1 dan 2 diprediksi akan mengalami penyesuaian sebesar 8 persen dari gaji pokok saat ini. Golongan ini merupakan kelompok dengan masa kerja awal hingga menengah yang tetap mendapat perhatian pemerintah.
Golongan 3 mengalami peningkatan lebih tinggi yakni sebesar 10 persen. Golongan ini menjadi kelompok terbanyak baik di kalangan ASN aktif maupun pensiunan di seluruh Indonesia.
Golongan 4 sebagai golongan tertinggi akan mengalami kenaikan paling besar yakni sebesar 12 persen. Kenaikan ini mempertimbangkan masa kerja, golongan jabatan, serta perkembangan ekonomi nasional.
Kenaikan ini menjadi bagian dari penyesuaian berkala yang telah diperhitungkan oleh pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara dan para pensiunan.
Dampak pada Tunjangan Lainnya
Kenaikan gaji pokok tidak hanya berdampak pada pendapatan dasar, tetapi juga ikut mempengaruhi berbagai komponen tunjangan. Tunjangan keluarga, tunjangan anak, serta perhitungan gaji lembur dan kerja akan turut mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Belasan Titik Penyeberangan Perahu Tambangan Sungai Brantas di Blitar Belum Berizin
Untuk pensiunan, pemerintah masih memfinalisasi skema kenaikan yang detail, namun telah masuk dalam daftar prioritas utama. Para pensiunan menjadi salah satu target utama kebijakan peningkatan kesejahteraan dalam periode pemerintahan Presiden Prabowo.
Lima Komponen Hak ASN dan Pensiunan
Selain gaji pokok, terdapat lima poin utama yang menjadi hak ASN dan pensiunan. Pertama, tunjangan melekat pada tabel gaji. Kedua, tunjangan kerja. Ketiga, tunjangan jabatan. Keempat, tunjangan umum. Dan kelima, tambahan uang makan, uang lembur, dan uang lelah bagi ASN aktif.
Seluruh tunjangan ini diatur melalui peraturan perundang-undangan yang sedang disesuaikan dengan struktur baru atau yang sering dikenal dengan remunerasi nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa peningkatan pendapatan tidak hanya terjadi pada gaji pokok, tetapi juga pada seluruh komponen pendukung lainnya.
Status Regulasi dan Perpres Terbaru
Jika dipantau dari regulasi pemerintah, telah ditetapkan lampiran Perpres 79 Tahun 2025 terkait dengan rencana kenaikan gaji ASN aktif. Sementara untuk pensiunan, kebijakan masih dalam tahapan pembahasan antar kementerian dan lembaga resmi pemerintah.
Para pensiunan diminta bersabar menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) baru yang khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan. Setelah PP tersebut terbit, dipastikan realisasi rapel maupun kenaikan gaji akan diterima oleh seluruh pensiunan.
Prioritas Kabinet Merah Putih
Kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan ini menjadi salah satu prioritas utama Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menyadari bahwa kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan adalah fondasi penting bagi stabilitas pelayanan publik dan pertahanan negara.
Baca Juga: Alarm Serius, Dinkes Ungkap Penyakit GERD Mulai Serang Kalangan Muda, Ini Faktanya
Para pensiunan adalah generasi yang telah mengabdi puluhan tahun membangun negara. Memberikan kepastian kesejahteraan kepada mereka merupakan bentuk penghargaan yang layak atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini secara bertahap mulai November 2025, diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli dan kualitas hidup ASN aktif maupun pensiunan di seluruh Indonesia.
Klarifikasi Resmi PT TASPEN
Meski demikian, PT TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI/Polri, penerima tunjangan kehormatan, maupun janda/dudanya. TASPEN juga memastikan bahwa belum ada keputusan terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Dalam pelayanannya, TASPEN tetap berpegang pada prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Masyarakat diminta hanya mengacu pada informasi resmi dari TASPEN dan instansi pemerintah terkait.
TASPEN mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi tidak resmi mengenai pencairan gaji pensiun dan dapat menghubungi Call Center 1500 919 atau media resmi TASPEN untuk klarifikasi. Redaksi Blitar Kawentar berkomitmen hanya menyajikan informasi berdasarkan sumber resmi dan tidak memuat berita yang dapat memicu mispersepsi publik. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa