BLITAR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar Operasi Zebra di seluruh wilayah Indonesia. Khusus di wilayah Jakarta dan sekitarnya, operasi ini dikenal sebagai Operasi Zebra Jaya 2025, resmi dimulai hari ini, melibatkan personel gabungan secara besar-besaran untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Operasi ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan yang sering dipicu oleh pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Selain itu, Operasi Zebra juga menjadi rangkaian dari Operasi Cipta Kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, mengingat kita sudah memasuki periode akhir tahun.
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyampaikan bahwa Operasi Zebra Jaya 2025 melibatkan sebanyak 2.939 personel gabungan. Angka ini mencakup personel dari berbagai unsur, termasuk Kepolisian, Polisi Militer, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Komarudin menegaskan tujuan utama operasi ini adalah mengantisipasi kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran yang ditindak adalah yang terlihat jelas (kasat mata) dan berpotensi tinggi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Skema Penindakan: Hunting System dan Penekanan Keselamatan
Skema penindakan yang digunakan dalam Operasi Zebra Jaya 2025 adalah Hunting System. Skema ini memungkinkan personel kepolisian untuk melakukan patroli keliling secara aktif untuk menemukan pelanggaran secara langsung, berbeda dengan razia stasioner.
Penting untuk dicatat, penindakan tidak selalu berupa tilang. Pelanggaran akan diproses sesuai dengan tingkat risiko dan pelanggarannya. Penilangan tanpa teguran akan diberikan secara tegas kepada pelanggaran kasat mata yang terbukti membahayakan keselamatan, seperti:
Menerobos lampu merah.
Berkendara dengan kecepatan berlebih.
Melakukan balap liar.
Penggunaan knalpot brong yang merugikan dan mengganggu masyarakat sekitar.
Petugas juga akan mengedepankan tindakan yang bertujuan mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
7 Jenis Pelanggaran Utama yang Jadi Sasaran Tilang
Terdapat tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan Operasi Zebra Jaya 2025. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan dan mematuhi ketujuh poin berikut agar terhindar dari sanksi tilang:
Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Tindakan ini sangat membahayakan karena mengalihkan fokus pengemudi dari jalan.
Pengendara di Bawah Umur: Menindak tegas anak di bawah umur (seperti anak SMP) yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun sudah berkendara.
Tidak Menggunakan Helm Standar SNI: Pelanggaran ini berlaku untuk pengendara sepeda motor dan penumpangnya. Penggunaan helm wajib yang berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) sangat krusial untuk melindungi kepala dari benturan saat kecelakaan.
Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Pelanggaran ini ditujukan bagi pengemudi dan penumpang mobil, yang kerap dianggap remeh namun vital untuk keselamatan.
Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pengemudi yang terbukti mengonsumsi alkohol saat berkendara akan ditindak tegas karena potensi bahaya yang sangat tinggi.
Tidak Melengkapi Surat Berkendara: Pengemudi wajib membawa SIM dan STNK yang masih berlaku.
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/Plat Nomor Tidak Sesuai: Termasuk penggunaan plat nomor palsu, tidak dipasang, atau sengaja ditutupi (misalnya ditutupi daun atau kertas).
Operasi Zebra Jaya 2025 akan berlangsung hingga 30 November 2025. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, tertib berlalu lintas, dan melengkapi semua dokumen serta kelengkapan kendaraan. Intinya, jika Anda tidak melanggar, Anda tidak perlu takut. Kepatuhan adalah kunci utama untuk keselamatan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.