BLITAR – Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menyita perhatian publik. Setelah isu tentang pencairan lanjutan di akhir Oktober 2025 beredar luas, banyak pekerja bertanya-tanya: Apakah BSU cair lagi? Untuk menjawab keresahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan resmi yang menepis seluruh spekulasi.
Program BSU menjadi salah satu bantuan pemerintah yang paling dinantikan para pekerja dan buruh berpenghasilan rendah. Apalagi, penyalurannya dilakukan oleh Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga validasi data penerima dinilai lebih akurat. BSU 2025 sendiri memiliki nilai bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, menyasar puluhan juta pekerja di Indonesia.
BSU 2025 Sudah Dicairkan pada Juni–Agustus
Kemnaker memastikan bahwa pencairan BSU 2025 sudah berjalan sejak awal Juni hingga Agustus 2025. Bantuan tersebut diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Dengan demikian, pencairan yang dilakukan sepanjang Juni–Agustus adalah realisasi dari bantuan dua bulan tersebut, bukan bantuan baru. Total 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima BSU pada periode tersebut.
Namun, munculnya kabar bahwa akan ada pencairan lanjutan pada akhir Oktober 2025 membuat masyarakat kembali penasaran. Banyak pekerja berharap bantuan dilanjutkan, mengingat situasi ekonomi yang masih belum stabil.
Kemnaker: Belum Ada Arahan Presiden untuk BSU Tambahan
Harapan masyarakat harus tertahan setelah Menteri Ketenagakerjaan, Yasierli, memberikan pernyataan tegas terkait kelanjutan BSU. Ia menyampaikan bahwa belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan BSU tambahan pada akhir Oktober atau bulan berikutnya.
“BSU yang diberikan pemerintah hanya untuk bulan Juni dan Juli 2025. Tidak ada pencairan baru yang dijadwalkan pada Oktober,” tegas Yasierli.
Pernyataan itu sekaligus membantah rumor yang beredar luas mengenai adanya pencairan tambahan. Sampai hari ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru atau instruksi lanjutan terkait BSU setelah Juli 2025.
Aturan BSU 2025: Hanya Dua Bulan Bantuan
Landasan hukum BSU 2025 tercantum dalam Permenaker 5 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, bantuan subsidi upah diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Penyaluran dilakukan pada rentang Juni hingga Agustus untuk menyesuaikan proses verifikasi dan penjadwalan bank penyalur.
Karena belum ada Permenaker baru maupun keputusan presiden, maka BSU tidak memiliki jadwal pencairan lanjutan setelah Agustus.
Cara Cek Status Penerimaan BSU 2025
Walau belum ada bantuan tambahan, pekerja masih bisa memastikan apakah dirinya termasuk penerima BSU 2025. Terdapat beberapa cara pengecekan yang disediakan pemerintah, antara lain:
1. Cek BSU lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan data berikut:
NIK KTP
Nama lengkap
Nama ibu kandung
Nomor HP
Email aktif
Langkah-langkah:
Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
Gulir ke bawah hingga menemukan kolom pengecekan.
Isi seluruh data diri dengan lengkap.
Klik Lanjutkan, lalu tunggu hasil verifikasi status BSU.
2. Cek BSU melalui Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO melalui ponsel.
Buat akun menggunakan NIK dan nomor telepon.
Login setelah akun aktif.
Temukan banner Cek Eligibility BSU di halaman utama.
Isi data diri seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
Klik Lanjutkan dan lihat status penerimaan BSU.
3. Cek via Laman Kemnaker atau Aplikasi POSPAY
Pekerja juga dapat memantau status BSU melalui:
bsu.kemnaker.go.id
Aplikasi POSPAY
Cukup masukkan NIK KTP, kemudian klik periksa status bantuan.
Syarat Penerima BSU 2025
BSU 2025 diprioritaskan untuk pekerja yang:
Belum menerima bantuan PKH pada periode sebelumnya.
Berpenghasilan di bawah batas tertentu sesuai aturan BPJS.
Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri.
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria lengkapnya tercantum dalam Permenaker 5 Tahun 2025.
Belum Ada Jadwal BSU Berikutnya
Hingga artikel ini ditulis, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan lanjutan untuk BSU setelah Juli 2025. Masyarakat diimbau terus memantau kanal resmi Kemnaker untuk menghindari informasi palsu atau menyesatkan.
Editor : Findika Pratama