BLITAR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengaktifkan agenda rutin akhir tahunnya melalui gelaran Operasi Zebra 2025. Operasi ini diluncurkan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, dimulai sejak 17 November hingga 30 November 2025.
Fokus utama dari operasi kali ini adalah penertiban ketat terhadap pelanggaran lalu lintas yang terbukti kasat mata dan memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Korlantas Polri menyebut Operasi Zebra 2025 sebagai bagian krusial dari persiapan menyambut dan menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
8 Pelanggaran Utama dan Denda Maksimal Rp750 Ribu
Guna menekan angka kecelakaan di jalan raya, Korlantas telah menetapkan delapan jenis pelanggaran prioritas yang akan menjadi sasaran utama penindakan. Masyarakat diimbau untuk segera meninjau kembali kelengkapan surat-surat dan kondisi kendaraan, karena sanksi denda yang dikenakan cukup memberatkan, dengan nominal tertinggi mencapai Rp750.000.
Berikut adalah delapan jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra 2025 beserta denda maksimal yang dikenakan:
Menggunakan Ponsel Saat Berkendara (Denda Maksimal Rp750.000) Pelanggaran ini dinilai paling berbahaya karena dapat menghilangkan fokus pengendara. Denda untuk pelanggaran ini ditetapkan sebagai yang tertinggi dalam operasi ini, mencapai Rp750.000.
Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (Denda Maksimal Rp250.000) Ditujukan bagi pengemudi dan penumpang mobil. Denda yang dikenakan adalah Rp250.000 atau kurungan penjara selama 2 bulan.
Tidak Memakai Helm Berlabel SNI (Denda Maksimal Rp250.000) Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar SNI. Pelanggar terancam denda hingga Rp250.000.
Menerobos Lampu Lalu Lintas (Denda Maksimal Rp500.000) Pelanggaran ini merupakan salah satu penyebab kecelakaan fatal di persimpangan. Sanksi denda yang harus dibayarkan adalah Rp500.000.
Melanggar Rambu atau Marka Jalan (Denda Maksimal Rp500.000) Termasuk pelanggaran garis tidak terputus atau rambu larangan parkir. Pelanggar dikenakan denda hingga Rp500.000.
Pelanggaran Tata Cara Pemuatan Barang (Denda Maksimal Rp500.000) Pelanggaran yang sering terjadi pada kendaraan niaga atau pikap yang membawa muatan melebihi batas, berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Sanksinya adalah denda Rp500.000.
Berkendara Melebihi Batas Kecepatan atau Balap Liar Aksi kebut-kebutan di area non-resmi menjadi sasaran utama. Meskipun denda spesifiknya beragam tergantung kategori kendaraan, pelanggaran ini diprioritaskan karena risiko kecelakaan yang sangat tinggi.
Baca Juga: Belasan Titik Penyeberangan Perahu Tambangan Sungai Brantas di Blitar Belum Berizin
Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi (Knalpot Brong) Meskipun denda tidak disebutkan secara eksplisit dalam daftar, knalpot brong ditegaskan oleh Dirantas Polda Metro Jaya sebagai salah satu pelanggaran kasat mata yang merugikan masyarakat sekitar dan akan ditindak tegas.
Skema Hunting System Gantikan Razia Stasioner
Operasi Zebra 2025 menerapkan strategi penindakan yang berbeda dari razia stasioner tradisional. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, operasi kali ini menerapkan sistem Hunting System (Patroli Keliling).
Dalam skema ini, petugas akan berpatroli secara aktif di titik-titik rawan untuk menemukan dan menindak pelanggaran secara langsung di lapangan. Ini lebih efektif untuk menyasar pelanggaran yang sifatnya dinamis, seperti aksi balap liar, knalpot brong, dan kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.
Komarudin juga menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas. Pelanggaran kasat mata yang berisiko tinggi (seperti tidak memakai helm, knalpot tidak sesuai spesifikasi, menerobos lampu merah, dan pelanggaran batas kecepatan) akan langsung ditilang. Sementara itu, teguran simpatik akan diutamakan untuk jenis-jenis pelanggaran ringan.
Basis Data Nasional Terintegrasi dengan Samsat
Inovasi penting lain dalam operasi ini adalah integrasi data pelanggaran. Setiap kendaraan yang terjaring operasi dan dikenakan sanksi akan dicatat melalui Sistem Informasi Satuan Operasi.
Data ini akan membangun basis data nasional yang terintegrasi langsung dengan Samsat. Artinya, catatan pelanggaran ini akan terekam dan memengaruhi proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di masa mendatang, memastikan adanya efek jera dan penertiban jangka panjang.
Dengan dimulainya Operasi Zebra 2025, masyarakat diimbau untuk tidak hanya melengkapi surat-surat kendaraan, tetapi juga memastikan kondisi fisik kendaraan sesuai standar dan, yang terpenting, mengedepankan etika dan keselamatan dalam berkendara demi menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib jelang akhir tahun.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.