BLITAR-Transformasi layanan pertanahan terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu yang paling menarik perhatian masyarakat adalah layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sebuah platform resmi yang memungkinkan pemilik tanah mengakses sertifikat elektronik atau SHM elektronik. Karena itu, pencarian mengenai cara daftar aplikasi Sentuh Tanahku dan proses verifikasinya meningkat tajam dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam sebuah video tutorial berdurasi panjang, kanal Tanah dan Bangunan membagikan penjelasan komplet mengenai langkah pendaftaran hingga verifikasi akun Sentuh Tanahku agar pengguna bisa mengakses data sertifikat elektronik miliknya. Proses ini penting karena seluruh sertifikat yang diterbitkan BPN saat ini telah beralih dari format fisik menjadi format digital.
Peralihan dari SAM Fisik Menjadi SHM Elektronik
Di awal video, narator menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang dulu dikenal sebagai SAM berwarna hijau kini telah digantikan oleh SHM elektronik. Bentuknya jauh lebih ringkas: hanya satu lembar dengan barcode yang berisi seluruh data kepemilikan. Semua informasi pada barcode tersebut hanya dapat dibuka melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
ATR/BPN merilis aplikasi ini sebagai satu-satunya pintu akses resmi agar masyarakat bisa mengecek keabsahan sertifikat elektronik, melihat informasi bidang tanah, serta melakukan pengecekan layanan pertanahan tanpa harus datang ke kantor BPN.
Cara Download dan Instal Aplikasi Sentuh Tanahku
Langkah pertama dalam cara daftar aplikasi Sentuh Tanahku adalah mengunduh aplikasi melalui Play Store. Pengguna cukup mengetik “Sentuh Tanahku” pada kolom pencarian dan memilih aplikasi dengan logo bumi berwarna merah.
Video tersebut mencatat bahwa rating aplikasi mencapai 3,9, menunjukkan respons pengguna yang cukup baik. Proses pengunduhan disarankan menggunakan jaringan WiFi agar lebih stabil.
Setelah aplikasi berhasil dipasang, pengguna tinggal membuka aplikasi dan memberikan izin akses jika diminta.
Proses Buat Akun dan Aktivasi Email
Untuk masuk ke aplikasi, pengguna wajib melakukan pendaftaran akun. Caranya:
- Klik menu Daftar di Sini.
- Masukkan email aktif dan password yang kuat (kombinasi huruf dan angka).
- Jika bar indikator berubah merah, berarti password dinilai aman.
- Setelah pendaftaran berhasil, sistem akan mengirimkan email aktivasi dari ATR/BPN.
Pengguna harus membuka email tersebut dan menekan tombol aktivasi agar akun Sentuh Tanahku bisa digunakan. Jika aktivasi berhasil, pengguna dapat login kembali ke aplikasi dengan email dan password yang sama.
Lengkapi Data Diri dan Verifikasi KTP
Setelah login, tampilan dashboard akan muncul. Pengguna wajib menekan menu Lengkapi Data Diri untuk memulai proses verifikasi.
Beberapa langkah yang harus dilakukan:
- Memilih jenis identitas (disarankan menggunakan KTP).
- Memfoto KTP dengan posisi sesuai kotak yang disediakan.
- Mengisi biodata lengkap sesuai KTP: nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor HP aktif.
- Mengisi alamat domisili: provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Jika semua data terisi, pengguna tinggal menekan tombol konfirmasi. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa proses verifikasi sedang berlangsung.
Menurut pengalaman narator, meski estimasi verifikasi adalah 1×24 jam, sering kali proses selesai hanya dalam 2–3 jam.
Tanda Tangan Digital dan Akses Sertifikat Elektronik
Jika verifikasi berhasil, email pemberitahuan akan masuk. Setelah itu pengguna harus melakukan tanda tangan digital pada kolom yang tersedia di aplikasi. Langkah ini menjadi syarat terakhir sebelum seluruh fitur Sentuh Tanahku aktif.
Jika akun telah terverifikasi penuh, tanda titik merah pada menu Berkas Saya dan Sertifikat Saya akan hilang. Artinya, pengguna sudah dapat mengakses seluruh informasi sertifikat elektronik miliknya, mulai dari data kepemilikan hingga detail bidang tanah.
Manfaat Aplikasi untuk Pemilik Tanah
Dengan cara daftar aplikasi Sentuh Tanahku yang benar, masyarakat bisa:
- Mengecek keaslian SHM elektronik.
- Mengakses data tanah kapan saja.
- Menghindari risiko kehilangan dokumen fisik.
- Mempercepat proses administrasi pertanahan.
Video tersebut menutup dengan ajakan bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini, sekaligus mengikuti perkembangan informasi pertanahan melalui kanal mereka.
Editor : Ichaa Melinda Putri