Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bocoran Kenaikan Gaji PNS 2026 Mencuat, Menkeu Purbaya Beri Sinyal Positif tapi Belum Ada Keputusan Resmi dari Presiden Prabowo

Rahma Nur Anisa • Rabu, 19 November 2025 | 17:00 WIB

Menkeu Purbaya beri sinyal positif soal kenaikan gaji PNS 2026, tapi belum ada keputusan resmi.
Menkeu Purbaya beri sinyal positif soal kenaikan gaji PNS 2026, tapi belum ada keputusan resmi.

BLITAR KAWENTAR - Kabar kenaikan gaji PNS 2026 kembali mencuat ke publik setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Purbaya Yudi Sadewa memberikan sinyal positif terkait rencana peningkatan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi ini ramai diperbincangkan di berbagai media nasional seperti CNBC Indonesia dan CNN Indonesia yang mengangkat narasi tentang kemungkinan kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada 2026 mendatang.

Dalam pernyataannya, Menkeu Purbaya mengakui telah mendengar rencana kenaikan gaji ASN termasuk PNS untuk tahun 2026. Namun, ia menegaskan belum mendengar detail kebijakan tersebut secara langsung dari Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara. "Memang ada sinyal akan ada kenaikan gaji di tahun 2026, namun sejauh ini belum ada pengumuman resmi dari pihak pemerintah," ujar Purbaya seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Kenaikan Gaji PNS 2025 Dipastikan Tidak Ada

Berbeda dengan harapan banyak ASN, untuk tahun 2025 ini dipastikan tidak akan ada kenaikan gaji PNS. Penjelasan resmi dari pihak Istana Kepresidenan menyatakan bahwa sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan memang tercantum dalam lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang diumumkan pada 30 Juni 2025.

Baca Juga: Tarif Listrik Triwulan 4 2025 Tak Naik, Pemerintah Tahan Penyesuaian demi Jaga Daya Beli

Namun, pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widiantini dalam penjelasan kepada media pada 19 September menyatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan terkait hal ini.

Perpres 79/2025 Bukan Penetapan Kenaikan Gaji

Yang perlu dipahami masyarakat, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang ramai diperbincangkan bukanlah peraturan yang menetapkan kenaikan gaji ASN. Perpres ini adalah tentang pemutakhiran rencana kerja pemerintah tahun 2025 yang memuat berbagai program pemerintahan.

Dalam lampiran Perpres tersebut memang disebutkan ada delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP tahun 2025. Program ketujuh berbunyi menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara. Namun ini masih bersifat program, bukan kebijakan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Tarif Listrik PLN Resmi Naik? Ini Rincian Lengkap 10–16 November 2025 yang Wajib Diketahui Warga

"Berbeda antara program dengan kebijakan yang sudah ditetapkan. Ketika menjadi kebijakan, akan lahir dalam bentuk Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji ASN. Ini belum terjadi," jelas sumber dari lingkaran kepresidenan.

Butuh Tambahan Anggaran Rp 14,24 Triliun

Dari sisi perhitungan keuangan, dengan asumsi kebutuhan penggajian bagi 4,7 juta ASN saat ini membutuhkan sekitar Rp 178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR. Apabila dilakukan peningkatan seperti kenaikan gaji tahun 2024 lalu, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun dalam RKP.

Menkeu Purbaya menegaskan pihaknya belum melakukan pembahasan terkait rencana kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, maupun pejabat negara pada 2025. "Sepertinya belum dihitung," ujar Purbaya seperti dikutip Kompas TV.

Baca Juga: Bukan Sekadar Tilang! Korlantas Adopsi Vision Zero dalam Operasi Zebra 2025: Prioritaskan Keselamatan dan Pelindung Pejalan Kaki

Hindari Berita Hoax Kenaikan Gaji 12 Persen

Masyarakat diminta waspada terhadap berita hoax yang beredar di media sosial, termasuk klaim kenaikan gaji PNS 12 persen yang mulai berlaku Oktober 2025. Informasi tersebut tidak memiliki sumber yang jelas dan cenderung menyesatkan.

Kenaikan gaji terakhir untuk ASN baru terjadi tahun 2024 mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Untuk kenaikan berikutnya, diperlukan perhitungan keuangan yang matang dan kondisi keuangan negara yang lebih baik.

Pernyataan PT TASPEN

PT TASPEN menekankan bahwa hingga surat hak jawab ini diterbitkan, belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI/Polri, penerima tunjangan kehormatan, maupun janda/dudanya. TASPEN juga memastikan bahwa belum ada keputusan terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan.

Dalam pelayanannya, TASPEN tetap berpegang pada prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat). Masyarakat diminta hanya mengacu pada informasi resmi dari TASPEN dan instansi pemerintah terkait. TASPEN mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi tidak resmi mengenai pencairan gaji pensiun dan dapat menghubungi Call Center 1500 919 atau media resmi TASPEN untuk klarifikasi.

Baca Juga: Bukan Sekadar Tilang! Korlantas Adopsi Vision Zero dalam Operasi Zebra 2025: Prioritaskan Keselamatan dan Pelindung Pejalan Kaki

Hingga artikel ini diturunkan, belum ada jadwal pasti kapan kenaikan gaji PNS 2026 akan diumumkan dan berapa besaran kenaikannya. Masyarakat diminta hanya merujuk pada informasi resmi dari pemerintah. (*)

Editor : Rahma Nur Anisa
#kenaikan gaji pns 2026 #gaji asn #Menkeu Purbaya #pensiunan pns #Perpres 79 2025