Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

ATR/BPN dan Komisi II Bahas Penyelesaian Sengketa Tanah Surabaya.

Vicky Hernanda • Jumat, 21 November 2025 | 12:15 WIB
Menteri Nusron Kawal Revisi RTRW Daerah untuk Jaga Lahan Pangan.
Menteri Nusron Kawal Revisi RTRW Daerah untuk Jaga Lahan Pangan.

BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bersama Komisi II DPR RI menggelar RDP dan RDPU membahas penyelesaian sengketa pertanahan di Surabaya, Selasa (18/11/2025). Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan komitmen penyelesaian secara adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyatakan bahwa setiap proses harus ditempuh objektif berdasarkan data valid. Sengketa melibatkan PT Pertamina yang mengklaim dua bidang tanah berstatus Eigendom Verponding dengan masyarakat yang menguasai, menempati, atau memiliki sertipikat atas tanah tersebut. Dalu menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menelaah seluruh dokumen dan keterangan yang relevan.

Penyelesaian disebut perlu dibahas melalui alternatif sesuai UU Perbendaharaan Negara dan ketentuan Perpres tentang Reforma Agraria. ATR/BPN juga mendorong penyelesaian kolaboratif dengan melibatkan GTRA Provinsi, Satgas Anti-Mafia Tanah, Pemerintah Daerah, Kementerian Keuangan, dan PT Pertamina. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan bahwa sengketa tanah menyangkut aspek legal, administrasi, dan keadilan sosial.

Ia menegaskan negara harus hadir menyelesaikan persoalan secara transparan dan berkeadilan. Rapat ditutup dengan harapan adanya kesepakatan langkah lanjutan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hadir pula Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN. (*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #sengketa tanah #komisi ii dpr #reforma agraria #Pertamina #ATR/BPN