BLITAR – Informasi mengenai status kepemilikan tanah kini bisa dicek secara mandiri oleh masyarakat melalui Aplikasi Bumi ATR BPN. Fitur digital milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menjadi solusi praktis bagi pemilik lahan yang ingin memastikan apakah bidang tanah mereka sudah terdaftar secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.
Dalam video tutorial yang diunggah di YouTube, pembuat konten memberikan panduan langkah demi langkah untuk mengecek status tanah menggunakan Aplikasi Bumi ATR BPN. Penjelasan tersebut disampaikan secara sederhana agar mudah diikuti oleh masyarakat, baik menggunakan komputer maupun ponsel. Meski demikian, ia menyarankan penggunaan komputer agar proses pencarian lokasi tanah menjadi lebih mudah dan jelas.
Akses Melalui Browser
Langkah pertama, pengguna diminta membuka browser dan mengetikkan alamat situs resmi peta bidang, yaitu peta.bpn atau langsung menuju laman bumi.atrbpn.go.id. Dari hasil pencarian Google, pengguna harus memilih URL resmi dari ATR/BPN yang menyediakan layanan peta bidang tanah.
Saat halaman terbuka, pengguna akan disambut tampilan awal dan diminta menyetujui syarat penggunaan. Setelah memilih opsi “Saya Setuju”, peta digital akan muncul dengan posisi default di wilayah Jakarta.
Mengubah Tampilan Peta Menjadi Lebih Mudah Dibaca
Agar lebih mudah menelusuri lokasi tanah, narator menyarankan untuk mengubah tampilan peta dari mode standar ke tampilan dua dimensi. Opsi ini bisa ditemukan melalui menu “Map” pada bagian atas. Setelah memilih tampilan 2D, pengguna dapat menghapus panel data di sisi kiri dengan menekan tombol yang tersedia.
Hasilnya, peta akan terlihat lebih bersih dan mirip Google Maps. Pada tahap ini, pengguna bisa mulai mengarahkan peta menuju provinsi atau wilayah tempat tanah berada. Dalam contoh yang dicontohkan di video, ia memilih area di Bandar Lampung.
Cara Menampilkan Bidang Tanah
Setelah lokasi ditemukan, pengguna bisa menampilkan lapisan bidang tanah. Caranya dengan memilih menu “Layer” kemudian mengaktifkan fitur “Bidang Tanah”. Ketika menu tersebut diperluas dengan menekan tombol plus (+), sistem akan menampilkan pilihan layer tambahan yang berisi warna-warna penanda status hak atas tanah.
Di bagian bawah layar, terdapat keterangan penting mengenai makna warna bidang. Warna kuning menandakan Hak Milik, warna hijau kekuningan menunjukkan Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan warna keunguan menandakan Hak Guna Bangunan (HGB).
Melihat Identitas Bidang Tanah
Jika pengguna menemukan bidang tanah yang sesuai dengan lokasi miliknya, cukup dengan menekan bidang tersebut maka sistem akan menampilkan informasi detailnya. Data yang muncul meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) serta luas tanah yang tercatat dalam sistem BPN.
Tutorial tersebut kemudian menjelaskan cara mencocokkan informasi di aplikasi dengan sertifikat fisik yang dimiliki. Pemilik tanah dapat melihat NIB pada halaman kedua atau ketiga sertifikat tanah. Empat digit terakhir dari NIB inilah yang harus dicocokkan dengan informasi yang muncul di Aplikasi Bumi ATR BPN.
Jika angka tersebut sesuai, maka tanah tersebut sudah resmi terdaftar di BPN. Hal ini penting terutama untuk memastikan legalitas aset serta menghindari potensi sengketa pertanahan.
Kemudahan Layanan Digital ATR/BPN
Penggunaan Aplikasi Bumi ATR BPN dinilai sangat membantu masyarakat. Selain memberikan transparansi informasi pertanahan, layanan ini juga mempermudah masyarakat yang ingin mengecek status tanah tanpa harus datang ke kantor BPN.
Di akhir video, pembuat konten mengingatkan penonton untuk menyukai video serta melakukan subscribe agar tidak ketinggalan tutorial lainnya. Ia berharap informasi sederhana ini dapat membantu masyarakat mengakses data pertanahan dengan mudah.
Dengan hadirnya layanan digital seperti ini, proses pengecekan tanah menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. Masyarakat pun bisa memastikan status legal bidang tanah miliknya hanya dengan beberapa klik.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.