BLITAR – Pembahasan mengenai potongan gaji dan tunjangan PPPK kembali menjadi perhatian setelah sebuah video edukasi menjabarkan secara rinci empat jenis potongan yang wajib dibayarkan setiap bulan oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dalam video tersebut, penjelasan difokuskan pada simulasi potongan untuk PPPK lulusan S1 yang berada di golongan 9. Informasi ini menjadi penting karena banyak PPPK baru yang akan menerima SK pada 2025 dan masih bingung soal hitungan gaji bersih mereka.
Pada tiga menit pertama video, narator menegaskan bahwa seluruh ketentuan potongan gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK di Instansi Daerah. Regulasi ini menyebut ada empat komponen pemotongan: pajak penghasilan (PPh), iuran jaminan kesehatan, iuran jaminan hari tua (JHT), serta potongan lain sesuai peraturan yang berlaku. Penjelasan ini menjadi fondasi bagi penonton untuk memahami bagaimana struktur potongan terbentuk setiap bulan.
Simulasi yang dipaparkan menggunakan asumsi PPPK S1 dengan gaji pokok sekitar Rp4 juta per bulan. Nilai tersebut berada dalam rentang gaji golongan 9 yaitu Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000. Selain gaji pokok, PPPK juga menerima sejumlah tunjangan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Video ini kemudian memerinci besaran tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan fungsional, hingga TPP yang besarannya sangat bervariasi antar daerah.
Rincian Tunjangan PPPK S1 Berdasarkan Simulasi
Dalam simulasi, PPPK S1 yang sudah menikah menerima tunjangan suami/istri sebesar Rp400 ribu dan tunjangan anak maksimal Rp60 ribu untuk dua anak. Tunjangan fungsional dipatok Rp350 ribu, sementara tunjangan beras—mengacu pada nilai konversi beras per bulan—mencapai Rp289.680. Yang paling besar adalah tunjangan lainnya atau TPP, yakni Rp1,9 juta. Total keseluruhan tunjangan yang dikombinasikan dengan gaji pokok mencapai sekitar Rp6,8 juta per bulan.
Besarannya tentu bukan angka pasti karena setiap pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang berbeda. Ada daerah yang memberi TPP tinggi, ada pula yang sama sekali belum mengalokasikan TPP bagi PPPK. Video ini secara tegas mengingatkan bahwa simulasi hanya gambaran, bukan penetapan resmi.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Bagian pertama dari empat potongan adalah pajak penghasilan yang sepenuhnya ditanggung PPPK. Perhitungan mengikuti PP Nomor 41 Tahun 2016 yang mengatur tarif PPh Pasal 21 bagi pegawai tertentu. Dalam video dijelaskan bahwa batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp4,5 juta untuk pegawai lajang dan Rp4.875.000 untuk pegawai menikah.
Dengan penghasilan Rp6,8 juta per bulan, PPPK S1 masuk kategori dikenai pajak 5 persen. Simulasinya: Rp6.800.000 dikurangi PTKP Rp4.875.000 menghasilkan penghasilan kena pajak Rp1.925.000. Jika dikalikan 5 persen, potongan pajaknya menjadi Rp96.250.
2. Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Potongan kedua adalah iuran jaminan kesehatan sebesar 1 persen dari total gaji dan tunjangan. Dengan basis Rp6,8 juta, potongan ini mencapai Rp68.000 per bulan. Besaran ini bersifat wajib dan berlaku untuk seluruh PPPK di Indonesia.
3. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
Beberapa daerah menerapkan iuran JHT sebesar 3 persen dari total gaji dan tunjangan. Dalam simulasi, PPPK S1 dikenai potongan JHT sebesar Rp204.000. Besaran ini bisa berbeda tergantung kebijakan daerah, namun 3 persen menjadi angka rujukan paling umum dalam perhitungan iuran JHT bagi PPPK.
4. Potongan Lain Sesuai Aturan
Potongan keempat ialah kategori fleksibel yang dapat mencakup sejumlah komponen lain sesuai regulasi daerah. Dalam video, kategori ini tidak dijelaskan secara rinci karena sifatnya berbeda-beda. Namun secara umum, potongan lainnya ini tidak memengaruhi struktur dasar penghitungan gaji, sehingga fokus utama tetap pada tiga potongan besar sebelumnya.
Total Potongan Gaji PPPK S1
Jika semua komponen dalam simulasi dijumlahkan, total potongan mencapai Rp368.250 per bulan. Angka ini berasal dari pajak penghasilan Rp96.250, iuran jaminan kesehatan Rp68.000, dan iuran JHT Rp204.000. Total tersebut menggambarkan potongan tipikal yang akan diterima PPPK S1 di banyak daerah.
Dengan memahami struktur potongan ini, PPPK maupun calon PPPK dapat mengestimasi gaji bersih yang diterima setiap bulan. Penjelasan dalam video tersebut menjadi rujukan informatif bagi pegawai yang sering kali kebingungan saat melihat slip gaji pertama mereka.
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi