BLITAR – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025 kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan purnabakti ASN. Banyak yang berharap rapel serta penyesuaian gaji mulai dicairkan pada pertengahan November 2025. Namun bagaimana kepastian sebenarnya? PT Taspen akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kabar yang beredar tersebut.
Dalam sebuah video penjelasan, disampaikan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025 dan pencairan rapelan telah ramai di media sosial sejak awal November. Banyak pensiunan yang bertanya langsung melalui kanal Instagram resmi Taspen. Bahkan sebuah unggahan pemberitaan nasional yang terbit 14 November 2025 menyebut bahwa Taspen telah mengumumkan kepastian pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS.
Pengumuman Taspen: Belum Ada Surat Resmi
Dijelaskan dalam video, PT Taspen menegaskan bahwa hingga 14 November 2025, pihaknya belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan salah satu pensiunan yang menulis komentar: "Apakah benar rapel pensiunan cair pertengahan November 2025?"
Taspen menegaskan hal senada: belum ada dokumen resmi atau instruksi teknis terkait pencairan rapelan kenaikan gaji pensiun PNS, TNI, maupun Polri.
Respons tersebut membuat banyak pensiunan harus menahan ekspektasi. Sebab, meski rumor kenaikan gaji pensiunan 2025 makin santer, pencairan hanya dapat dilakukan apabila pemerintah menerbitkan regulasi, disusul petunjuk teknis ke Taspen sebagai pelaksana.
Dasar Isu: Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Ramainya kabar kenaikan gaji pensiunan pada November 2025 tidak lepas dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur rencana kenaikan gaji bagi ASN aktif, meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Dari regulasi itu pula muncul asumsi bahwa jika gaji ASN aktif naik, maka gaji pensiunan biasanya mengalami penyesuaian. Pola ini memang rutin terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan gaji PNS aktif hampir selalu diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan karena keduanya berada dalam satu skema kebijakan.
Hal inilah yang membuat para pensiunan berharap bahwa Perpres 79/2025 akan berdampak langsung pada besaran manfaat pensiun yang mereka terima.
Sejarahnya: Jika Gaji PNS Naik, Pensiunan Mengikuti
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, penyesuaian gaji pensiunan selalu berjalan bersamaan dengan kenaikan gaji PNS aktif. Mekanisme ini berlangsung melalui perhitungan tertentu yang kemudian disalurkan oleh Taspen ke masing-masing rekening penerima pensiun.
Oleh karena itu, rumor kenaikan gaji pensiunan 2025 dianggap masuk akal dan sesuai pola. Namun, tanpa adanya surat resmi dari pemerintah, Taspen tidak dapat melakukan pencairan apa pun.
Ramai Pertanyaan dari Netizen
Pada akun Instagram resmi Taspen, banyak pensiunan yang menanyakan kepastian pencairan rapelan. Video menjelaskan bahwa salah satu pertanyaan terpopuler adalah mengenai jadwal pasti pencairan rapel kenaikan gaji PNS pensiun pada November 2025.
Meskipun demikian, Taspen tetap menegaskan bahwa mereka hanya dapat melaksanakan perintah berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Selama edaran resmi belum diterima, seluruh informasi mengenai tanggal pencairan masih bersifat spekulatif.
Rincian Gaji Pensiunan saat Ini
Video juga menampilkan kembali dasar besaran gaji pensiunan yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, sebagai acuan yang masih berlaku sampai ada perubahan resmi.
Rinciannya sebagai berikut:
Golongan I (pegawai pemula): Rp1,9 juta–Rp2,2 juta
Golongan II (pelaksana menengah): Rp2,8 juta–Rp3,2 juta
Golongan III (pejabat senior): Rp3,5 juta–Rp4 juta
Golongan IV (pejabat tinggi/strategis): Rp4,2 juta–Rp4,9 juta
Besaran tersebut merupakan manfaat pensiun tetap yang disalurkan setiap bulan. Jika pemerintah memutuskan kenaikan gaji ASN aktif, barulah Taspen akan melakukan penyesuaian nominal pensiunan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan.
Kesimpulan: Menunggu Regulasi Resmi
Hingga pertengahan November 2025, jawaban Taspen tegas: belum ada surat resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025. Artinya, pencairan rapelan maupun penyesuaian gaji belum bisa dilakukan.
Pensiunan diminta tetap mengikuti saluran informasi resmi pemerintah dan Taspen agar tidak terjebak isu yang belum pasti. Video ini sekaligus mengingatkan bahwa semua proses pencairan hanya dapat dilakukan setelah adanya regulasi lengkap, mulai dari Perpres hingga surat edaran teknis.
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi