Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Heboh PMK 23/2025 Dikira Sinyal Kenaikan Pensiun, TASPEN Tegaskan: Belum Ada Keputusan Pemerintah

Ichaa Melinda Putri • Senin, 24 November 2025 | 19:25 WIB
Heboh PMK 23/2025 Dikira Sinyal Kenaikan Pensiun, TASPEN Tegaskan: Belum Ada Keputusan Pemerintah
Heboh PMK 23/2025 Dikira Sinyal Kenaikan Pensiun, TASPEN Tegaskan: Belum Ada Keputusan Pemerintah

BLITAR-Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025 kembali viral setelah sebuah channel YouTube membahas PMK Nomor 23 Tahun 2025 dan mengaitkannya dengan kabar naiknya pensiun tahun depan. Dalam video itu, narator menyinggung Perpres 79/2025 tentang kenaikan gaji ASN aktif, lalu mempertanyakan apakah regulasi tersebut otomatis berdampak pada kenaikan pensiun ASN, TNI, dan Polri. Narasi itu kemudian memicu spekulasi, bahkan sebagian pensiunan mengira PMK 23/2025 adalah dasar hukum kenaikan gaji pensiunan.

Video tersebut menunjukkan artikel bertajuk “Benarkah Gaji Pensiunan Naik 2025? Ini Faktanya”, yang membedah alasan isu ini mencuat. Disebutkan bahwa PMK 23/2025 diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan memuat aturan teknis tentang THR serta gaji ke-13. Namun karena diterbitkan pada tahun yang sama dengan Perpres 79/2025, sebagian masyarakat keliru menghubungkannya dengan kenaikan gaji pensiun.

TASPEN Jelaskan: PMK 23/2025 Tidak Mengatur Kenaikan Pensiun

Setelah isu viral menyebar, TASPEN memberikan klarifikasi resmi. Perusahaan menegaskan bahwa hingga 17 November 2025, belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan pensiun maupun penyesuaian pensiun pokok. TASPEN menilai perlu meluruskan kabar ini karena telah menimbulkan salah persepsi di kalangan para pensiunan.

TASPEN menyebut bahwa PMK 23 Tahun 2025 sama sekali tidak berkaitan dengan kenaikan gaji pensiunan. Regulasi itu hanya mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13, termasuk kategori penerima seperti PNS, calon PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan. Tidak ada satu pasal pun dalam PMK tersebut yang menyangkut penetapan atau penyesuaian pensiun.

Belum Ada Kepastian Penyesuaian dari Pemerintah

TASPEN mengacu pada PP 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan pensiun. Meskipun peraturan itu mengatur nilai pensiun seharusnya berlaku sejak 1 Januari 2024, TASPEN memastikan bahwa sampai pertengahan November 2025 tidak ada regulasi baru mengenai:

  1. Kenaikan pensiun pokok PNS
  2. Pensiun purnawirawan TNI dan Polri
  3. Tunjangan kehormatan
  4. Tunjangan perintis kemerdekaan
  5. Manfaat janda, warakawuri, atau duda

Perusahaan juga menegaskan belum ada instruksi Pemerintah mengenai pembayaran rapelan, sehingga kabar pencairan rapel yang beredar di media sosial dinyatakan tidak benar.

Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi Viral

Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan pembayaran pensiun dilakukan akurat dan tidak merugikan peserta.

TASPEN juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya konten viral, terlebih yang menghubungkan berbagai regulasi tanpa dasar hukum. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi seperti Call Center 1500 919, akun media sosial TASPEN, dan situs taspen.co.id.

Kesimpulan

Isu viral yang menghubungkan PMK 23/2025 dengan kenaikan gaji pensiunan 2025 dipastikan tidak benar. TASPEN menegaskan belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan maupun pembayaran rapel pensiun. Masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari Pemerintah.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#PMK 23 2025 #taspen #Perpres 79 2025 #kenaikan pensiun #pensiunan