Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Isu Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 karena Perpres 79/2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Ichaa Melinda Putri • Senin, 24 November 2025 | 20:40 WIB
Viral Isu Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 karena Perpres 79/2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Viral Isu Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 karena Perpres 79/2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

BLITAR-Isu kenaikan gaji pensiunan 2025 kembali memicu kegaduhan setelah sebuah channel YouTube menayangkan pembahasan tentang laporan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa terkait rapel dan kenaikan pensiun jelang akhir November 2025. Dalam tayangan itu disampaikan bahwa rencana kenaikan gaji ASN aktif melalui Perpres 79/2025 diduga menjadi pemicu munculnya asumsi bahwa pensiunan otomatis akan mengalami kenaikan serupa.

Narator menyebut bahwa Perpres tersebut memberikan kenaikan gaji ASN aktif hingga 12 persen. Dari sini muncul anggapan di kalangan pensiunan bahwa kebijakan itu juga mencakup kenaikan gaji pensiunan 2025, meski dalam regulasi tersebut tidak tercantum ketentuan mengenai pensiunan. Tayangan itu turut menampilkan pernyataan Menteri Keuangan bahwa kenaikan gaji pensiunan memang sudah masuk rencana kebijakan, tetapi belum memiliki dasar hukum yang dapat dijalankan.

Namun, narasi yang beredar di media sosial ini tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta resmi yang disampaikan instansi pengelola pensiun negara.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga 17 November 2025 belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan maupun kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI-Polri, ataupun penerima tunjangan negara lainnya. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kabar viral yang menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.

Menurut TASPEN, seluruh kewenangan mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025, termasuk kemungkinan pemberian rapelan, berada di tangan Pemerintah. Karena itu, informasi yang menyebut adanya jadwal pencairan rapel atau kenaikan otomatis akibat Perpres 79/2025 dipastikan tidak benar.

Besaran Rapel Bergantung Banyak Faktor

TASPEN juga mengingatkan bahwa apabila suatu saat Pemerintah menetapkan kenaikan, besaran rapel yang diterima peserta tidak akan seragam. Nominal rapel ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, ketentuan peraturan sebelumnya, dan status penerima. Karena itu klaim yang menyebutkan nominal tertentu secara menyeluruh dianggap menyesatkan.

TASPEN menegaskan bahwa gaji pensiunan per 1 Desember 2025 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, mengingat belum ada regulasi baru yang diterbitkan Pemerintah.

Komitmen 5T dan Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi

Dalam klarifikasinya, TASPEN kembali menyoroti komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi dasar perusahaan dalam memastikan layanan pensiun berlangsung akurat dan bertanggung jawab.

TASPEN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh isu viral mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025, termasuk informasi rapelan yang belum jelas asal-usulnya. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi seperti Call Center 1500 919, situs taspen.co.id, atau akun media sosial resmi perusahaan.

Kesimpulan

Hingga pertengahan November 2025, tidak ada keputusan resmi mengenai kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan. Masyarakat diminta lebih bijak memilah informasi dan menunggu pengumuman Pemerintah apabila kebijakan baru benar-benar diterbitkan.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#taspen #rapel pensiun #kenaikan pensiunan #pensiunan pns #Perpres 79 2025