BLITAR-Isu soal dana pensiun kembali viral setelah pernyataan KPK mengenai dugaan korupsi yang disebut merenggut hak masa tua ASN. Dalam video yang beredar, KPK menegaskan bahwa korupsi dana pensiun adalah kejahatan yang paling miris karena menyangkut keberlangsungan hidup jutaan ASN. Keyword utama “korupsi dana pensiun ASN” menjadi sorotan sejak pernyataan tersebut menyebar luas di media sosial.
Dalam video yang sama, KPK mencontohkan bagaimana dana pensiun menjadi modal usaha dan penopang hidup ASN yang telah mengabdi puluhan tahun. KPK menyebut bahwa setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan “merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia”. Viral statement ini memicu keresahan sekaligus pertanyaan publik, terutama terkait isu kenaikan pensiun maupun rapelan yang belakangan juga ramai dibahas.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi ramainya informasi yang berkembang, PT TASPEN memberikan klarifikasi resmi. Melalui pernyataan tertulis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok, termasuk untuk PNS, Purnawirawan TNI-Polri, penerima tunjangan negara, hingga janda/duda penerima manfaat.
Penekanan ini disampaikan untuk meluruskan kabar viral yang dinilai tidak akurat. TASPEN menilai klarifikasi diperlukan agar para pensiunan tidak salah memahami isu mengenai “kenaikan” atau “rapelan” yang beredar di media sosial.
Perusahaan juga mengingatkan bahwa seluruh penyesuaian pensiun adalah kewenangan Pemerintah. Artinya, TASPEN hanya melaksanakan kebijakan setelah keputusan resmi ditetapkan dan diumumkan secara terbuka.
Komitmen Layanan Lewat Prinsip 5T
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN kembali menggarisbawahi komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Prinsip ini menjadi pedoman utama agar layanan berlangsung akurat, efisien, dan bertanggung jawab. Dengan mekanisme yang jelas, TASPEN berharap dapat menjaga kepercayaan peserta dan meminimalisir potensi kesalahan administrasi yang merugikan.
Belum Ada Kepastian Penyesuaian Pensiun
Meski Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang penetapan pensiun pokok mulai 1 Januari 2024, TASPEN menegaskan tidak ada keputusan baru hingga pertengahan November 2025.
Tidak ada keputusan terkait:
- Kenaikan pensiun pokok PNS
- Pensiun Purnawirawan TNI
- Pensiun Purnawirawan Polri
- Tunjangan kehormatan dan perintis kemerdekaan
- Tunjangan janda/duda
- Pembayaran rapelan gaji pensiun
Isu yang menyebut rapelan akan cair dekat-dekat ini dinyatakan tidak benar.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya pensiunan, agar tidak mudah percaya pada kabar viral tanpa verifikasi. Informasi resmi hanya diumumkan melalui:
- Call Center 1500 919
- Situs resmi TASPEN
- Akun media sosial TASPEN
Klarifikasi ini diharapkan mampu meredam keresahan publik sekaligus mempertegas bahwa kabar kenaikan pensiun maupun rapelan belum memiliki dasar hukum apa pun.
Editor : Ichaa Melinda Putri