BLITAR - Masyarakat penikmat kereta api (KA) bisa sedikit lebih lega. Pasalnya, KAI memberikan potongan tarif tiket sebesar 30 persen selama keberangkatan di momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Namun, diskon tarif tersebut hanya berlaku untuk KA Ekonomi Nonsubsidi. Pemberian diskon itu dilakukan mengingat animo masyarakat dalam menggunakan moda transportasi KA lumayan tinggi, terlebih pada momen libur panjang perayaan hari besark keagamaan.
“Ya, program ini merupakan bagian dari stimulus yang diberikan KAI untuk mendukung pergerakan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor transportasi,” kata Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Minggu (23/11/2025).
Diskon tarif ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 21 November 2025 hingga 10 Januari 2026, khusus periode keberangkatan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Tiket diskon bisa diakses melalui seluruh kanal penjualan resmi KAI, termasuk aplikasi Access by KAI atau situs booking.kai.id.
Adapun syarat dan ketentuan program diskon tarif meliputi: Pembelian tarif diskon ini dapat dilakukan di semua channel penjualan tiket, pada 21 November 2025 hingga 10 Januari 2026; Tarif diskon berlaku untuk periode keberangkatan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026;
Tarif diskon hanya berlaku untuk di kelas ekonomi komersial; Diskon tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan reduksi dan/atau diskon lainnya; Tiket dengan tarif diskon ini dapat dibatalkan dan diubah jadwalnya, sesuai dengan aturan yang berlaku; Jadwal dan daftar kereta dapat dilihat melalui aplikasi Access by KAI; Berlaku selama alokasi tiket dan tarif diskon masih tersedia.
Adapun KA ekonomi nonsubsidi yang berangkat dari Stasiun Blitar berdiskon tarif 30 persen, yakni KA 151–152 Brantas (Blitar – Pasar Senen PP) dan KA 149–150 Singasari (Blitar – Pasar Senen PP).
“Semoga diskon ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan mobilitas, khususnya selama periode liburan Nataru dan akhir tahun,” ujar Zainul.(mg2/c1/sub) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah