Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Klaim Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan Cair 1 November 2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Ichaa Melinda Putri • Senin, 24 November 2025 | 22:15 WIB
Viral Klaim Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan Cair 1 November 2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Viral Klaim Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan Cair 1 November 2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

BLITAR-Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan November 2025 kembali viral setelah sebuah kanal YouTube menarasikan bahwa rapelan dan kenaikan gaji pensiunan akan dicairkan pada 1 November 2025. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa pencairan gaji pensiunan bulan ini berpotensi disertai kenaikan yang dikaitkan dengan terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang rencana kenaikan gaji ASN aktif. Narasi ini kemudian memunculkan harapan besar di kalangan pensiunan, terutama setelah video menampilkan kutipan regulasi yang membahas kenaikan gaji guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Masih dalam konten viral itu, dikutip pula pernyataan bahwa informasi mengenai gaji pensiunan November 2025 bersumber dari berita nasional yang tayang 31 Oktober 2025. Video tersebut menyebut bahwa kenaikan gaji ASN aktif mungkin berdampak pada pensiunan, meskipun tidak ada regulasi yang menyatakan hal tersebut. Isu ini kemudian menyebar luas dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah Soal Kenaikan Pensiun

Menanggapi ramainya klaim tersebut, PT TASPEN memberikan klarifikasi tegas. Dalam pernyataan resmi pada 17 November 2025, TASPEN menyampaikan bahwa belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.

TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan mengenai pensiun merupakan kewenangan Pemerintah. Jika ada penyesuaian nilai pensiun, regulasi akan diumumkan secara resmi melalui kementerian terkait. Hingga pertengahan November 2025, tidak ada aturan baru setelah PP Nomor 8 Tahun 2024, yang masih menjadi dasar pembayaran gaji pensiun dengan kenaikan 12 persen pada 2024.

TASPEN juga memastikan bahwa klaim pencairan rapelan November 2025 tidak benar. Tidak ada instruksi pemerintah mengenai rapelan, sehingga informasi yang beredar di media sosial atau YouTube dipastikan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Besaran Pensiun Tetap Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Terkait nominal pensiun, TASPEN menegaskan bahwa besaran yang diterima pensiunan tetap mengikuti dua regulasi utama: PP Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024. Faktor penentu besaran pensiun tetap sama, yaitu golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan pemerintah. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama, dan narasi yang menyebut kenaikan besar untuk semua golongan adalah keliru.

TASPEN menilai penting untuk meluruskan informasi ini agar para pensiunan tidak termakan kabar yang menyesatkan. Mereka mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi, bukan dari sumber yang tidak terverifikasi.

Komitmen 5T dan Imbauan Waspada Informasi Palsu

Dalam klarifikasinya, TASPEN menyampaikan kembali komitmen layanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi standar operasional perusahaan dalam memastikan pelayanan pensiun berlangsung transparan dan akurat.

TASPEN juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap kabar viral, terutama yang menjanjikan kenaikan atau rapelan tanpa dasar hukum. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui call center 1500 919, situs resmi, dan akun media sosial TASPEN

Editor : Ichaa Melinda Putri
#November 2025 #taspen #kenaikan pensiun #rapelan #pensiunan