Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Uang Rampasan Rp300 Miliar Dipamerkan KPK, Kasus Korupsi PT Taspen Terungkap Makin Mencekam

Findika Pratama • Selasa, 25 November 2025 | 17:00 WIB
Uang Rampasan Rp300 Miliar Dipamerkan KPK, Kasus Korupsi PT Taspen Terungkap Makin Mencekam
Uang Rampasan Rp300 Miliar Dipamerkan KPK, Kasus Korupsi PT Taspen Terungkap Makin Mencekam

BLITAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menarik perhatian publik setelah menampilkan uang rampasan Rp300 miliar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis 20 November 2025. Tumpukan uang pecahan Rp100.000 itu disusun menjulang seperti dinding bata dan memenuhi panggung utama. Pemandangan dramatis tersebut langsung menjadi sorotan karena menggambarkan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Pihak KPK menjelaskan bahwa uang rampasan Rp300 miliar itu sebenarnya hanya sebagian kecil dari total aset yang berhasil disita. Sesuai agenda, nilai keseluruhan yang seharusnya dipamerkan mencapai Rp883 miliar, namun keterbatasan ruang dan pertimbangan keamanan membuat lembaga antirasuah tersebut hanya menampilkan sekitar 300 miliar untuk publik. Meski demikian, jumlah yang dipamerkan itu cukup memperlihatkan betapa masifnya dugaan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh PT Taspen.

Dalam kesempatan itu, KPK menyampaikan bahwa seluruh dana rampasan tersebut akan diserahkan kembali kepada PT Taspen pada pukul 14.00 WIB. Dana itu bersumber dari mantan Direktur Utama PT Inside Investment Management, Ekwan Harry Primarianto, salah satu pihak yang disebut ikut menikmati keuntungan dari skema investasi fiktif tersebut. Perkara ini telah menyeret dua tokoh utama sebagai tersangka, yakni eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih serta Ekwan Harry Primarianto.

Investasi Gagal yang Berujung Skandal

Kasus korupsi ini berawal dari langkah PT Taspen berinvestasi pada instrumen sukuk ijarah TSP Futu senilai ratusan miliar rupiah pada 2016. Dua tahun berselang, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan masuk kategori non-investment grade. Kondisi itu semestinya membuat pengelola dana pensiun tersebut menghentikan seluruh aktivitas terkait instrumen tersebut.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pada 2019, Antonius Kosasih bersama Ekwan Harry memproses kembali optimalisasi instrumen bermasalah itu melalui portofolio reksadana INEX G2, yang juga dikenal sebagai Citu atau C2. Keputusan ini dinilai KPK melanggar ketentuan kontrak investasi dan seluruh prosedur internal PT Taspen, karena tetap menempatkan dana besar pada aset berisiko tinggi yang seharusnya dihentikan.

Dalam pengembangannya, penyidik menemukan bahwa kebijakan penempatan dana hingga Rp1 triliun oleh PT Taspen dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan standar operasional perusahaan. Hal itu diduga dilakukan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu yang terafiliasi dengan tersangka. KPK mengungkap bahwa total keuntungan ilegal mencapai puluhan miliar rupiah, mengalir melalui sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan kedua tersangka.

Hasil Audit BPK dan Kerugian Negara

Besarnya kerugian negara dalam kasus ini diperkuat melalui laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/21/04202 yang terbit pada 22 April 2025. Selama proses penyidikan, KPK resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung nilai kerugian negara secara detail. Hasilnya menyebut bahwa PT Taspen mengalami kerugian sekitar Rp1 triliun, akibat keputusan investasi yang dilakukan di luar ketentuan tersebut.

Laporan itu menjadi salah satu dasar kuat KPK membawa kasus ini ke meja hijau. Penyimpangan prosedur, dugaan rekayasa investasi, hingga aliran dana ke perusahaan-perusahaan afiliasi menjadi bukti penting dalam membongkar jaringan korupsi yang merugikan dana negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan para pensiunan.

Vonis Berat di Pengadilan Tipikor

Kasus ini telah mencapai tahap persidangan, di mana Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku. Antonius NS Kosasih divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti dalam berbagai mata uang sesuai aliran dana yang diterimanya. Sementara Ekwan Harry dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta uang pengganti lebih dari USD 253.000, yang menjadi bagian dari keuntungan ilegal yang ia nikmati.

KPK memastikan proses pemulihan aset akan terus dilanjutkan, termasuk penyitaan dan pengembalian dana rampasan negara dalam kasus PT Taspen ini. Pameran uang rampasan Rp300 miliar tersebut menjadi simbol nyata bahwa penegakan hukum atas kasus korupsi, khususnya yang menggerogoti dana pensiun, tidak berhenti hanya pada vonis tetapi juga pengembalian kerugian negara.

 

Editor : Findika Pratama
#Ekwan Harry Primarianto #Antonius NS Kosasih #kpk #Korupsi PT Taspen #uang rampasan Rp300 miliar