BLITAR – KPK pamerkan uang rampasan dalam kasus investasi fiktif PT Taspen menjadi sorotan utama publik setelah lembaga antirasuah itu menampilkan tumpukan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Pameran uang rampasan ini bukan hanya menunjukkan besarnya potensi kerugian negara, tetapi juga menegaskan keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi di sektor investasi BUMN.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK pamerkan uang rampasan sebesar Rp300 miliar, meski total nilai aset yang berhasil dirampas sebenarnya mencapai Rp883 miliar. Keterbatasan ruang dan pertimbangan keamanan membuat KPK hanya dapat menampilkan sebagian dari uang rampasan tersebut. Tumpukan bal uang pecahan Rp100 ribu itu disusun seperti dinding bata dan memenuhi panggung konferensi pers, menjadi pemandangan yang langsung viral di media sosial.
Kasus yang menjerat jajaran petinggi PT Taspen ini bermula dari investasi fiktif yang dilakukan pada instrumen suku ijarah TSP Futu pada 2016. Instrumen tersebut gagal bayar pada 2018 dan masuk kategori non-investment grade.
Namun, pada 2019, dua pejabat yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Inside Investment Management Ekwan Herry Primarianto, tetap memproses optimalisasi instrumen tersebut melalui portofolio reksa dana INEX G2. KPK menyebut langkah itu menyalahi kontrak investasi dan melanggar prosedur internal Taspen.
Tidak hanya itu, PT Taspen juga menempatkan dana hingga Rp1 triliun pada instrumen bermasalah tersebut, yang menurut KPK jelas bertentangan dengan SOP internal. Laporan investigatif BPK RI menguatkan temuan KPK bahwa rangkaian tindakan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun dan memberi keuntungan kepada sejumlah pihak terafiliasi.
Vonis untuk Para Tersangka Taspen
Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada kedua tokoh utama kasus ini. Antonius NS Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti dalam berbagai mata uang. Sementara itu, Ekwan Herry Primarianto mendapat vonis 9 tahun penjara beserta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari 253 ribu dolar AS. Putusan hakim ini sekaligus menegaskan bahwa praktik investasi fiktif yang dilakukan kedua pihak telah merugikan keuangan negara secara signifikan.
Uang rampasan yang dipamerkan KPK tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada PT Taspen sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Kasus Korupsi Lain: Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun
Dalam konferensi pers yang sama, perhatian publik juga tertuju pada kasus korupsi lain terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara. Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan 8,5 tahun penjara.
Ira dinilai memperkaya pemilik PT Jembatan Nusantara hingga Rp1,25 triliun, meski hakim menyatakan ia tidak menerima keuntungan pribadi, sehingga tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Dua pejabat ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf dan Ferry Muhammad Adi, masing-masing mendapat vonis 4 tahun penjara.
Kasus Roy Suryo dan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya juga memberi update perkembangan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Seluruh tersangka, termasuk Roy Suryo, kini dicekal bepergian ke luar negeri dan diwajibkan lapor. Roy dan tim hukumnya meminta gelar perkara khusus serta pemeriksaan saksi ahli tambahan karena menilai proses penyidikan belum seimbang.
Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, semuanya dijerat pasal dalam Undang-Undang ITE.
Serangkaian Peristiwa Lain: Kecelakaan hingga Penemuan 75 Ribu Pil Ekstasi
Di Bangkalan, warga gotong royong mengevakuasi truk pengangkut bata ringan yang terguling akibat tidak kuat menanjak. Pengemudi selamat setelah melompat keluar sesaat sebelum kendaraan terguling ke area persawahan.
Di Bandung, kecelakaan tragis terjadi ketika sebuah minibus oleng karena tumpukan tanah galian tanpa penanda. Mobil itu menabrak pemotor hingga satu korban meninggal dunia.
Di Lampung, polisi menemukan 75 ribu butir ekstasi dalam enam tas setelah menemukan sebuah minibus ringsek tanpa pengemudi di jalur Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. Pengemudi diduga kabur, dan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV.
Editor : Findika Pratama